Kasus Hak Pekerja
Setiap tenaga kerja memilik
hak-hak yang harus dipenuhi oleh pengsaha, seperti halnya hak atas upah yang
adil, hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan, hak untuk di proses hukum
secara sah, dan hak atas kebebasan suara hati. Masalah hak pekerja, sagat
erat hubungannya dengan kelangsungan perusahaan, jika para pekerja merasa
dirinya tidak diperlakukan secara adil dan tidak mendapatkan hak yang
seharusnya ia dapatkan, maka mereka bisa saja mogok kerja dan menuntut secara
frontal, dengan demikian, proses produksi akan bermasalah, pengiriman barang
akan tersendat, dan lain-lain.
Ada pernyataan kuat bahwa telah
terjadi distorsi etika dan pelanggaran kemanusiaan yang hebat di Papua.
Martabat manusia yang seharusnya dijunjung tinggi, peradaban dan kebudayaan
sampai mata rantai penghidupan jelas dilanggar. Itu adalah fakta keteledoran
pemerintah yang sangat berat karena selama ini bersikap underestimate kepada
rakyat papua. Gagasan yang menyatakan mendapatkan kesejahteraan dengan
intensifikasi nyatanya gagal.
Ironisnya, dua kali pekerja
Freeport melakukan aksi mogok kerja sejak bulan juli untuk menuntut hak
normatifnya soal diskriminasi gaji, namun dua kali pula harus beradu otot.
Keuntungan ekonomi yang di bayangkan tidak seperti di janjikan, sebaliknya
kondisi lingkungan dan masyarakat di sekitar lokasi pertambangan terus memburuk
dan menuai protes akibat berbagai pelanggaran hukum dan HAM.
PT. Freeport Indonesia merupakan
jenis perusahaan Multinasional (MNC), yaitu perusahaan internasional atau
transnasional yang berpusat di satu negara tetapi cabang ada di berbagai negara
maju dan berkembang.
Mogoknya hampir seluruh pekerja
PT. Freeport Indonesia disebabkan karena perbedaan indeks standar gaji yang
diterapkan oleh manajemen pada operasional Freeport diseluruh dunia. Pekerja
Freeport di Indonesia di ketahui mendapatkan gaji lebih rendah dari pada
pekerja Freeport di negara lain untuk level jabatan yang sama. Gaji sekarang
perjam USD 1.5-USD 3. Padahal, dibandingkan gaji di negara lain mencapai USD
15-USD 35 perjam. Sejauh ini, perundingannya masih menemui jalan buntu.
Manajemen Freeport bersikeras menolak tuntutan pekerja, entah apa dasar
pertimbangannya.
Biaya CSR kepada sedikit rakyat
papua digembor-gemborkan itu pun tidak seberapa karena tidak mencapai 1 persen
keuntungan bersih PT. Freeport Indonesia. Malah rakyat papua membayar lebih
mahal karena harus menanggung akibat berupa kerusakan alam serta punahnya
habitat papua yang tidak ternilai itu. Biaya reklamasi tersebut tidak akan bisa ditanggung
genarasi papua sampai tujuh turunan.
Umumnya korporasi berasal dari
AS, pekerja adalah bagian dari asset perusahaan. Menjaga hubungan baik dengan
pekerja adalah suatu keharusan. Sebab, di situlah terjadi hubungan mutualisme
satu dengan yang lain. Perusahaan membutuhkan dedikasi dan loyalitas agar
produksi semakin baik, sementara pekerja membutuhkan komitmen manajemen dalam
hal pemberian gaji yang layak.
Pemerintah dalam hal ini pantas
malu. Sebab, hadirnya MNC di Indonesia terbukti tidak memberikan teladan untuk
menghindari perselisihan soal normatif yang sangat mendasar. Kebijakan dengan
memberikan diskresi luar biasa kepada PT. Freeport Indonesia, privilege
berlebihan ternyata hanya sia-sia.
Juru bicara PT. Freeport
Indonesia, Ramdani sirait mengatakan bahwa manajemen perusahaan PT. Freeport
Indonesia akan berkomunikasi dengan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI)
demi mengantisipasi ancaman aksi mogok yang dilakukan pekerja. Karena isu aksi
mogok tersebut terkait rencana pemutusan hubungan kerja terhadap tiga orang
karyawan PT. Freeport Indonesia yang melakukan intimidasi fisik kepada karyawan
lainnya.
Ia menyebutkan, terhadap
intimidasi fisik yang memenuhi ketentuan PHI (Pedoman Hubungan Industrial)
Perjanjian Kerja Bersama (PKB) sebagaimana kasus tiga karyawan yang melakukan
intimidasi fisik, diproses berdasarkan ketentuan PHI-PKB.
Pasal-pasal yang tercantum dalam
PKB tersebut sudah mengakomodasi aspirasi pekerja. Salah satunya adalah adanya
kenaikan upah pokoksebesar 40 persen dalam 2 tahun.” Angka ini jauh di atas
ketentuan rata-rata kenaikan upah pokok nasional sebesar 10-11 persen per
tahun,”sambung dia.
Sebagai upaya mencegahhal-hal
yang tidak diinginkan pada perusahaan, perusahaan sudah membentuk Crisis
Management Committee. Yaitu guna menciptakan lingkungan kerja yang damai dan
harmonis, PT. Freeport Indonesia dan pimpinan SPSI pun telah membentuk Crisis
Management Committee.
1.
PT.
Freeport Indonesia telah melanggar hak-hak dari buruh Indonesia (HAM)
berdasarkan No. 13/2003 tentang mogok kerja sah dilakukan PT. Freeport
Indonesia telah melanggar pasal:
a.
Pasal
139: “Pelaksanaan mogok kerja bagi pekerja/buruh yang bekerja pada perusahaan
yang melayani kepentingan umum dan atau perusahaan yang jenis kegiatannya
membahayakan keselamatan jiwa manusia diatur sedemikian rupa sehingga tidak
mengganggu kepentingan umum dan atau membahayakan keselamatan orang”.
b.
Pasal 140: (1) “Sekurang-kurangnya
dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sebelum mogok kerja dilaksanakan,
pekerja/buruh dan serikat pekerja/serikat buruh wajib memberitahukan secara
tertulis kepada pengusaha dan instansi yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan setempat”. (2) Pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1
(satu) sekurang-kurangnya memuat: (i) Waktu (hari, tanggal, dan jam) dimulai
dan diakhiri mogok kerja. (ii) Tempat mogok kerja. (iii) Alasan dan
sebab-sebab mengapa harus melakukan mogok kerja. (iv) Tanda tangan ketua dan
sekretaris dan/atau masing-masing ketua dan sekretaris serikat pekerja/serikat
buruh sebagai penanggung jawab mogok kerja. (3) Dalam hal mogok kerja akan
dilakukan oleh pekerja/buruh yang tidak menjadi anggota serikat pekerja/serikat
buruh, maka pemberitahuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditandatangani
oleh perwakilan pekerja/buruh yang ditunjuk sebagai koordinator dan/atau
penanggung jawab mogok kerja. (4) Dalam hal mogok kerja dilakukan tidak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka demi menyelamat kan alat produksi dan
aset perusahaan, pengusaha dapat mengambil tindakan sementara dengan cara: (i)
Melarang para pekerja/buruh yang mogok kerja berada dilokasi kegiatan proses
produksi, atau (ii) Bila dianggap perlu melarang pekerja/buruh yang mogok kerja
berada di lokasi perusahaan.
c.
Pasal
22: “ Setiap orang berhak atas pekerjaan, berhak dengan bebas memilih
pekerjaan, berhak akan terlaksananya hak-hak ekonomi, social, dan budaya yang
sangat diperlukan untuk martabat dan pertumbuhan bebas pribadinya, melalui
usaha-usaha nasional maupun kerjasama internasional dan sesuai dengan
pengaturan sumber daya setiap negara”.
2.
PT.
Freeport Indonesia melanggar UU No.11/1967 tentang ketentuan-ketentuan Pokok
Pertambangan yang sudah di ubah dengan UU No 4/2009.
3. Selain
bertentangan dengan PP 76/2008 tentang kewajiban Rehabilitasi dan Reklamasi
Hutan, telah terjadi bukti paradoksal sikap Freeport. Kestabilan siklus
operasional Freeport, diakui atau tidak adalah barometer penting kestabilan
politik koloni Papua. Induksi ekonomi yang terjadi dari berputarnya mesin anak
korporasi raksasa Freeport-McMoran tersebut di kawasan Papua memiliki magnitude
luar biasa terhadap pergerakan ekonomi kawasan, nasional bahkan global.
Dari pembahasan diatas, dapat
disimpulakan bahwa PT. Freeport Indonesia telah melanggar etika bisnis dan
melanggar undang-undang. Hak didasarkan atas martabat manusia dan martabat
semua manusia itu sama. Karena hak sangat cocok dengan suasana pemikiran
demokratis. PT. Freeport Indonesia sangat tidak etis dimana kewajiban terhadap
karyawan tidak terpenuhi karena gaji yang diterima tidak layak dibandingkan
dengan pekerja Freeport di negara lain. Padahal PT. Freeport Indonesia merupakan
tambang emas dengan kualitas emas terbaik di dunia.
Saran
Sebaiknya pemerintah Indonesia cepat menanggapi masalah ini
dan cepat menanggulangi permasalahan PT Freeport Indonesia. Karena begitu
banyak SDA yang ada di Papua, tetapi masyarakat Papua khususnya dan Negara
Indonesia tidak menikmati hasil dari kekayaan alam di Papua. Jangan sampai
Amerika mendapatkan semakin banyak untung dari kekayaan yang dimiliki oleh
Negara kita sendiri.
Sumber :
http://megapitriani06.blogspot.com/2013/10/contoh-perusahaan-yang-melanggar-etika.html
Kasus Iklan Tidak Etis
Pada
rapatnya di bulan November 2011, Badan Pengawas Periklanan (BPP) P3I telah
menemukan satu kasus iklan Traditional Chinese Medication (TCM) yaitu iklan
Cang Jiang Clinic. BPP P3I saat itu menilai bahwa iklan tersebut berpotensi
melanggar Etika Pariwara Indonesia, khususnya terkait dengan: Bab III.A.
No.2.10.3. (tentang Klinik, Poliklinik dan Rumah Sakit) yang berbunyi: “Klinik,
poliklinik, atau rumah sakit tidak boleh mengiklankan promosi penjualan dalam
bentuk apa pun” dan Bab III.A. No.1.17.2. (tentang Kesaksian Konsumen) yang
berbunyi: “Kesaksian konsumen harus merupakan kejadian yang benar-benar
dialami, tanpa maksud untuk melebih-lebihkannya”.
Pada
iklan Cang Jiang Clinic tersebut ditampilkan pemberian diskon (30%) bagi
pembelian obat serta ditampilkan pula beberapa kesaksian konsumen mereka yang
sangat tendensius melebih-lebihkan kemampuan klinik tersebut serta bersifat
sangat provokatif yang cenderung menjatuhkan kredibilitas pengobatan
konvensional.
Untuk
memastikan adanya pelanggaran tersebut, maka BPP P3I telah mengirimkan surat
kepada Persatuan Rumah-Sakit Indonesia (PERSI) dan mendapatkan jawaban bahwa
PERSI sependapat dengan BPP P3I sehingga pada bulan Maret 2012, BPP P3I telah
mengirimkan surat himbauan kepada KPI untuk menghentikan penayangan iklan
tersebut.
Masalah
Cang Jiang Clinic ini belum tuntas, ketika lalu muncul iklan Tong Fang Clinic
yang jauh lebih gencar (dan ditayangkan di lebih banyak stasiun televisi dan
dengan frekuensi yang jauh lebih sering). Isi pesan iklannya sangat mirip
dengan iklan Cang Jiang Clinic. BPP P3I kemudian melayangkan surat himbauan
yang senada kepada KPI pada bulan Juli 2012.
Sepanjang
bulan Juli 2012, iklan Tong Fang Clinic ternyata sangat ramai menjadi
pergunjingan masyarakat umum; baik melalui media-media sosial maupun pengiriman
SMS dan Blackberry Messenger. Bahkan, kata kunci “Tong Fang” sempat menjadi
topik yang paling sering disebut (‘trending topic’) di twitter, bukan saja di
area Indonesia, tapi di seluruh dunia (lintas.me, 6 Agustus 2012).
Dari
sudut ilmu komunikasi, bisa saja orang lalu menilai bahwa klinik tersebut telah
mendapatkan tingkat ‘awareness’ yang sangat tinggi. Hal tersebut memang
tidaklah dapat dibantah. Jutaan kicaun masyarakat tersebar di berbagai jenis
media terkait dengan iklan klinik tersebut. Tapi, mari kita coba lihat isi dari
beberapa kicauan tersebut (dikutip dari beberapa posting di twitter).
>
Dulu muka saya ada jerawat satu, seteleh ke klinik Tong Fang muka
saya jd bnyak jerawat.Trimakasih TongFang
>
Dulu pacar saya di rebut orang, namun setelah saya ke klinik TongFang sekarang
saya jd rebutan pacar orang, terima kasih TongFang
>
Dulu saya Raja Dangdut, setelah ke Klinik Tong Fang kini
saya jadi Raja Singa. Terima Kasih Tong Fang
>
Dulu saya dipanggil anak SINGKONG. Setelah Konsul ke Klinik Tong Fang skrg saya
dipanggil anak KINGKONG. TerimaKasih TongFang
>
Dulu Kakak PEREMPUAN sy slalu telat ke KAMPUS, setelah 5 kali ke Klinik Tong
Fang skarang Kakak sy TELAT 3 bulan, Trims Tong Fang
>
Sudah 3thn sy menderita SAKIT kepala sebelah. Setelah sy berobat ke klinik Tong
Fang, kini kepala saya TINGGAL sebelah.TerimaKasih TongFang
>
Dulu saya bau KAKI, setelah 3X ke Klinik Tong Fang, sekarang klinik mereka BAU
kaki saya. Mohon Maaf Tong Fang
MATA
sya slalu MERAH krn sring naek mtor, smnjak ke klinik TongFang MOTOR sya HILANG
jd mata sya sdh tdk merah lgi.Thx TongFang
>
Dulu saya tdk tau tong fang,stelah bnyk BM tong fang,
BB saya semakin menjadi sampah
Di
twitter juga muncul banyak akun baru yang sekedar bertujuan untuk mengakomodasi
lelucon tentang “Tong Fang”. Misalnya: akun @KlinikTongfang dengan 15.218
pengikut dan @KliinikTongFang dengan 61,091 pengikut (data pengikut/’follower’
terhitung tanggal 9 Agustus 2012) serta banyak akun lainnya. Padahal akun-akun
itu usianya belum lebih dari 2 bulan.
Apakah
kicauan masyarakat tersebut sebenarnya hanya sekedar ‘iseng’ dan semacam jadi
‘lomba kreatifitas’ mereka saja? Saya sangat percaya bahwa bukan itu permasalahannya.
Tidak
perlu menjadi seorang pakar komunikasi untuk memahami bahwa dibalik
lelucon-lelucon yang dikreasikan oleh berbagai kalangan masyarakat, ada satu
pesan penting yang ingin disampaikan oleh masyarakat terhadap iklan Tong Fang
Clinic: IKLAN ITU SENDIRI ADALAH SATU LELUCON BESAR!!
Suatu
iklan (dari produk apapun juga), pastilah mengandung unsur JANJI dari si
pengiklan kepada khalayak yang disasarnya. Sungguh sangat disayangkan bahwa
ternyata janji yang ditawarkan oleh iklan Tong Fang Clinic dinilai tidak lebih
dari sekedar lelucon! Dan, tidak perlu berpikir terlalu mendalam untuk memahami
bahwa dibalik ‘lelucon’ yang ada dalam iklan tersebut, masyarakat menilai ada
KEBOHONGAN BESAR.
Dalam
konteks ini, tingkat ‘awareness’ yang tinggi dari iklan Tong Fang Clinic
sebenarnya malah memberikan dampak yang sangat negatif terhadap citra dari
klinik itu sendiri. Cukup mengherankan bahwa pihak klinik Tong Fang tidak
segera melakukan koreksi, bahkan terkesan ‘santai-santai’ saja (baca
Merdeka.com, 9 Agustus 2012 08:06:00: “Diolok-olok di Twitter, ini jawaban
klinik Tong Fang”). Beberapa pemilik akun twitter bahkan sudah ada yang sampai
tingkat ‘marah’ karena mereka sangat memahami bahwa olok-olokan tersebut sangat
menjatuhkan citra klinik Tong Fang. Dan lebih parahnya, dapat dengan sangat
mudah diprediksi, citra ini akan merembet kepada seluruh klinik tradisional
Cina (TCM).
Tekanan
terhadap kasus di atas tidak saja datang dari masyarakat. Pemerintahpun
akhirnya harus turun tangan.. Misalnya: Merdeka.com pada 9 Agustus 2012
06:47:00 mengangkat artikel “Dinas Kesehatan DKI larang iklan Klinik Tong Fang”
dan Okezone.com pada 8 Agustus 2012 23:46 mengangkat artikel “DPR Soroti
Praktik Klinik Tong Fang”.
Bila
saat ini masyarakat (dan pemerintah) jadi tidak percaya kepada iklan klinik
Tong Fang, siapakah yang akan dirugikan? Pertama-tama mungkin memang hanya akan
berdampak pada klinik Tong Fang dan TCM lainnya. Tapi, dampak ini bila sampai
tidak diatasi dengan segera, akan membuat industri klinik tradisional Cina
tidak dapat berkembang, akibatnya mereka tidak lagi bisa beriklan. Di titik
ini, media massa akan merasakan dampaknya pula.
Sangat
disayangkan bahwa media-massa (khususnya televisi) mengabaikan himbauan dan
teguran yang telah disampaikan oleh KPI untuk menghentikan iklan-iklan TCM yang
provokatif tersebut sejak April 2012 (lihat www.kpi.go.id pada menu Imbauan, Peringatan dan Sanksi). Stasiun TV hanya
berpikir jangka-pendek mengeruk dana iklan secepat-cepatnya padahal bila iklan
tersebut justru akan ‘mematikan’ pengiklannya, maka stasiun TV akan kehilangan
pendapatan di masa depannya.
Secara
tidak langsung, keprihatinan masyarakat atas kasus ini seharusnya menjadi
keprihatinan untuk seluruh kalangan periklanan dan komunikasi pemasaran pada
umumnya juga. Kasus ini menambah panjang daftar materi komunikasi (iklan) yang
dinilai “bohong” oleh masyarakat umum. Citra materi komunikasi (iklan) tercemar
dengan adanya kasus ini.
Kitab
Etika Pariwara Indonesia (dapat bebas diunduh di www.p3i-pusat.com/epi) dengan tegas telah mencantumkan 3 asas penting dalam
membuat karya iklan; yaitu:
Iklan
dan pelaku periklanan harus :
- Jujur, benar, dan bertanggungjawab.
- Bersaing secara sehat.
- Melindungi dan menghargai khalayak, tidak merendahkan agama, budaya, negara, dan golongan, serta tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku.
Tujuan
dari penetapan asas tersebut adalah untuk melindungan industri periklanan agar
tetap dapat dipercaya oleh konsumen/masyarakat. Iklan bukanlah ‘barang haram’.
Iklan dapat memberikan banyak keuntungan bagi masyarakat bila ia disampaikan
dengan isi dan cara yang etis.
Banyak
pihak menyatakan bahwa tidaklah mudah membangun citra yang positif dari suatu
produk/merek. Butuh tahunan, bahkan puluhan tahun untuk membangun suatu merek
agar dapat diterima dengan positif oleh konsumen. Dan sekali citra tersebut
terkoyak, akan jauh lebih sukar lagi untuk mengangkatnya kembali. Bahkan, cukup
satu kasus sederhana untuk ‘mematikan’ satu merek.
Seluruh
komponen yang terkait dengan materi promosi/periklanan sepantasnya mendukung
sepenuhnya penegakkan etika periklanan di Indonesia demi menjaga agar industri
ini tetap dipercaya oleh masyarakat. Tanggung-jawab penegakkan etika ini
bukanlah sekedar berada di tangan produsen/pengiklan dan biro-iklan/promosi
mereka saja. Rumah produksi iklan dan media-massa juga berkewajiban
mendukungnya. Rumah produksi dan media-massa harus ikut bertanggung-jawab bila
mereka membuat dan menayangkan suatu produk iklan/promosi yang tidak etis.
Kasus
ini seharusnya menjadi keprihatinan dari seluruh khalayak pemerhati komunikasi
pemasaran. Masyarakat kita yang sangat majemuk sudah semakin pandai
menilai etis atau tidaknya suatu pesan pemasaran. Sudah bukan jamannya lagi
mempromosikan segala sesuatu sebagai “kecap nomor 1”. Herannya, sampai dengan
saat ini, masih ada iklan Tay Shan TCM!!
Sumber :
https://www.facebook.com/notes/ridwan-handoyo/belajar-dari-kasus-iklan-klinik-tong-fang/10151128601655546
Kasus Etika Pasar Bebas
Contoh Perusahaan yang melanggar
Etika Bisnis ( Studi Kasus Pelanggaran Hak Paten Persaingan Gadget Apple VS
Samsung )
Dalam
mekanisme pasar bebas, diberikan kebebasan kepada para pelaku bisnis untuk
melakukan aktivitas dalam pembangunan ekonomi. Pelaku bisnis juga dibiarkan
bersaing untuk berkembang mengikuti mekanisme pasar. Keadaan tersebut
didukung oleh orientasi bisnis yang tidak hanya pada produk, promosi dan
konsumen tetapi lebih menekankan pada persaingan sehingga etika bisnis tidak
lagi diperhatikan dan akhirnya telah menjadi praktek monopoli, persengkongkolan
dan sebagainya. Masalah pelanggaran etika sering muncul antara lain seperti
halnya mendapatkan ide usaha, memperoleh modal, melaksanakan proses produksi,
pemasaran produk, pembayaran pajak, pembagian keuntungan, penetapan mutu,
penentuan harga, pembajakan tenaga professional, penguasaan pangsa pasar dalam
satu tangan, persengkokolan, mengumumkan propektis yang tidak benar, penekanan
upah buruh dibawah standar, insider traiding dan sebagainya. Biasanya faktor
keuntungan merupakan hal yang mendorong terjadinya perilaku tidak etis dalam
berbisnis.
Di zaman
yang serba teknologi ini, khususnya gadget seperti tablet, iphone, android,
blackberry. Banyak sekali perusahaan gadget yang bersaing dengan berbagai cara
dan meniru gadget yang satu dengan gadget lainnya agar gadget bisa laku di
pasaran. Salah satu contoh persaingan gadget yaitu persaingan gadget
apple dengan samsung. Samsung yang sudah lama menjadi partner dari Apple diduga
menjiplak desain milik Apple, sehingga bisa di bilang teman menjadi lawan,
itulah yang terjadi pada dua perusahaan besar dunia, Apple dari Amerika dan
Samsung, Korea Selatan. Kasus sengketa hak paten pun mencuat hingga bergulir ke
pengadilan. Seperti diketahui, dua perusahaan raksasa itu telah lama menjalin
kerjasama yang baik, dimana Apple membuat chip A5 otak dari
iPhone 4S dan Ipad 2 di pabrik Samsung yang berlokasi di Texas, Amerika serta
komponen Samsung yang banyak tertanam dalam produk Apple seperti Ipad, iPhone
dan Mac Book Air.
Sidang yang digelar di Pengadilan
San Jose, California, Amerika, 25 Agustus lalu dengan anggota 9 dewan juri
menilai Samsung melanggar hak paten dari Apple dan terancam denda Rp 9 trilliun
atau US$ 1.051 milliar. Hak paten merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh
suatu negara atas inovasi atau ide produk teknologi dalam jangka waktu
tertentu. Tidak tanggung-tanggung, Samsung melanggar 6 dari 7 hak paten milik
Apple.
Berikut ini hak paten yang
dipermasalahkan oleh pihak Apple seperti yang dirilis dalam situs Cnet,
1.Paten No. 381
Antara lain meliputi interface,multi
touch, pinch to zoom, cara menggeser dokumen dan page bouncing atau efek yang ditimbulkan
ketika halaman discroll sampai bawah. Pelanggaran hak paten nomer ini banyak
ditemukan pada produk Samsung Galaxy.
2.Paten No. 915
Berkaitan dengan touch screen, yang
membedakan antara single touch dan multi touch scrolling. Produk Samsung, Galaxy,
Nexus S 4G, Epic 4G, dan Galaxy Tab masuk dalam daftar yang melanggar.
3. Paten No. 163
Hak paten ini meliputi double tap
atau fitur membesarkan guna menaruh foto, web maupun dokumen pada tengah layar.
Droid Charge, Seri Samsung Galaxy juga masuk dalam daftar hitam pelanggar hak
paten.
4.Paten No. D ’677
Hak paten ini mengatur soal desain
muka dari perangkat iPhone yang dilanggar Samsung dalam produknya seperti Epic
4G, Samsung Galaxy, Vibrant, Fascinate dan Infuse 4G.
5.Paten No. D ‘087
Hampir sama dengan hak paten no. D
‘677, D ‘087 menyinggung soal ornamentalperangkat secara umum yang
dilanggar Samsung seperti dalam produk Galaxy dan Vibrant.
6.Paten No. D’ 305
Hak paten ini menjabarkan UI (User
Interface) yang berupa desain berupa icon berbentuk kotak dengan sudut bulat
berlatar belakang warna hitam yang tersusun dalam grid. Lagi-lagi, Samsung
Galaxy masuk dalam deretan produk yang melanggar.
Beberapa waktu ini, berita mengenai persidangan hak
paten antara Apple sebagai penggugat dan Samsung sebagai yang tergugat
setidaknya sudah mulai menemui titik terang di pengadilan federal San Jose,
California, Amerika Serikat. Samsung dinyatakan bersalah karena melanggar hak
paten yang dimiliki Apple. Konsekuensi dari keputusan itu adalah Samsung
diminta untuk membayar denda sebesar USD 1.051 miliar atau sekitar Rp 9,5
triliun.
Juri yang terdiri dari sembilan orang itu telah mempertimbangkan 700
pertanyaan tentang klaim masing-masing pihak bahwa rivalnya telah melanggar
kekayaan intelektualnya. Mereka akhirnya mengabulkan sebagian tuntutan yang
diajukan oleh Apple. Semula perusahaan asal AS itu mengajukan tuntutan sebesar
USD 2,5 miliar atau sekitar Rp 23,7 triliun lebih kepada Samsung, namun juri
hanya mengabulkan hampir setengahnya saja. Juri memutuskan bahwa Samsung
melanggar enam dari tujuh paten Apple. Sedangkan Apple tidak melanggar satupun
paten Samsung. Keputusan juri ini belum disahkan oleh hakim Lucy Koh yang
memimpin persidangan. Kemenangan Apple di AS merupakan kemenangan pada
peradilan di tingkat pertama. Putusan pengadilan belum memiliki kekuatan hukum
tetap. Artinya, pihak yang dikalahkan masih dimungkinkan untuk mengajukan
banding atas putusan tersebut. Tetapi kemenangan bagi Apple bisa berdampak
buruk bagi Samsung maupun Android yang diusungnya. Sebab, hakim Lucky Koh bisa
mengeluarkan larangan penjualan beberapa produk Samsung di AS. Samsung sendiri
tampaknya akan mengajukan banding. Sebelumnya, Apple menuntut Samsung ke meja
hijau karena Samsung diyakini telah menggunakan hak paten milik Apple untuk
beberapa produk terbaiknya, keluarga Galaxy, tanpa seizin pemilik paten, Apple.
Ada 21
perangkat seluler Samsung yang diseret ke persidangan. Mereka adalah:
· Captivate Galaxy Prevail Gem
· Continuum Galaxy S Indulge
· Droid Charge Galaxy S 4G Infuse 4G
· Epic 4G AT&T’s Galaxy S II Mesmerize
· Exhibit 4G international Galaxy S II Nexus S 4G
· Fascinate Galaxy Tab Replenish
· Galaxy Ace Wi-Fi Galaxy Tab 10.1 Vibrant
21
perangkat tersebut masuk dalam daftar tuntutan karena dianggap telah melanggar
7 hak paten yang dimiliki oleh pihak Apple. 7 Hak paten itu adalah:
-Bounce
Back (Paten Apple nomor 381)
-Single
Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor 915)
-Tap to
Zoom (paten Apple nomor 163)
-iPhone
Front (paten Apple nomor D’677)
-iPhone
Back (paten Apple nomor D’087)
-iPhone
Home Screen (paten Apple nomor D’305)
-iPad
Design (paten iPad nomor D’899)
-Bounce
back ini berfungsi saat pengguna salah satunya melihat foto dalam album, dimana
saat memilih satu foto, pengguna bisa menggeser ke kanan atau kiri. Sedangkan
saat kembali ke halaman utama foto bisa ditarik ke atas atau ke bawah.
-Single
Scroll, teknologi ini dipakai untuk membesarkan suatu halaman dengan dua tangan
atau sekali cubit
-Tap to
Zoom berfungsi membesarkan dan mengecilkan suatu halaman dengan sekali atau dua
kali ketukan.
-iPhone
Front adalah desain bagian muka perangkat iPhone
-iPhone
Back, bagian belakang smartphone Apple/ desain umum atau yang bersifat
“ornamental” pada sebuah perangkat
-iPhone
Home, Tampilan antarmuka iPhone/ desain UI berupa ikon-ikon berbentuk kotak
dengan sudut-sudut bulat yang disusun dalam grid di atas latar belakang
berwarna hitam
-iPad
Design, tablet iPad berukuran 9,7 inch
Jika harus
disinkronasikan dengan hak paten yang dilanggar dengan perangkat seluler
Samsung yang melanggar, maka inilah rangkumannya:
Bounce
Back (Paten Apple nomor 381) Single Scroll, Pinch to Zoom (paten Apple nomor
915) Tap to Zoom (paten Apple nomor 163)
ü Captivate Captivate Droid Charge
ü Continuum Continuum Epic 4G
ü Droid Charge Droid Charge Exhibit 4G
ü Epic 4G Epic 4G Fascinate
ü Exhibit 4G Exhibit 4G Galaxy Ace
ü Fascinate Fascinate Galaxy Prevail
ü Galaxy Ace Galaxy Indulge Galaxy S
ü Galaxy Indulge Galaxy Prevail Galaxy
S 4G
ü Galaxy Prevail Galaxy S Galaxy S II
(AT&T)
ü Galaxy S Galaxy S 4G Galaxy S II
(T-Mobile)
ü Galaxy S 4G Galaxy S II (AT&T)
Galaxy S II (unlocked)
ü Galaxy S II (AT&T) Galaxy S II
(T-Mobile) Galaxy Tab
ü Galaxy S II (unlocked) Galaxy S II
(unlocked) Galaxy Tab 10.1
ü Galaxy Tab Galaxy Tab Infuse 4G
ü Galaxy Tab 10.1 Galaxy Tab 10.1
Mesmerize
ü Gem Gem Replenish
ü Infuse 4G Infuse 4G
ü Mesmerize Mesmerize
ü Nexus S 4G Nexus S 4G
ü Replenish Transform
ü Vibrant Vibrant
v iPhone Front (paten Apple nomor
D’677) iPhone Back (paten Apple nomor D’087) iPhone Home Screen (paten Apple
nomor D’305)
v Epic 4G Galaxy Captivate
v Fascinate Galaxy S 4G Continuum
v Galaxy S Vibrant Droid Charge
v Galaxy S Showcase Epic 4G
v Galaxy S II (AT&T) Fascinate
v Galaxy S II (T-Mobile) Galaxy
Indulge
v Galaxy S II (Unlocked) Galaxy S
v Galaxy S II Skyrocket Galaxy S
Showcase
v Mesmerize Gem
v Vibrant Infuse 4G
v Mesmerize
v Vibrant
Upaya
hukum pihak Apple pada bulan Februari lalu sempat mengalami kemunduran saat
hakim Koh menolak permintaan Apple untuk melarang penjualan perangkat Samsung
di Amerika Serikat. Menurut Koh, paten desain Apple terlalu luas dan bahkan
beberapa di antaranya memiliki kemiripan dengan konsep yang ada di serial
Knight Rider tahun 1994. Atas putusan tersebut Apple melakukan upaya banding
dan menyewa sebuah firma hukum terkenal di Los Angeles untuk meningkatkan upaya
perang paten yang sedang berlangsung.
Keduanya
diminta menghentikan penjualan produk tertentu. 10 produk Samsung, termasuk
Galaxy SII, tak boleh dijual lagi; 4 produk Apple, termasuk iPad 2 dan iPhone
4, juga demikian. Oleh pengadilan Korea, Samsung diminta membayar denda 25 juta
Won, sedangkan Apple dikenakan denda sejumlah 40 juta Won atau setara US$
35.400
Saran
Pelanggaran
yang dilakukan kedua perusahaan technology terbesar ini tentu akan membawa
dampak yang buruk bagi perkembangan ekonomi, bukan hanya pada ekonomi tetapi
juga bagaimana pendapat masyarakat yang melihat dan menilai kedua perusahaan
technology ini secara moral dan melanggar hukum dengan saling bersaing dengan
cara yang tidak sehat. Kedua kompetitor ini harusnya professional dalam
menjalankan bisnis, bukan hanya untuk mencari keuntungan dari segi ekonomi,
tetapi harus juga menjaga etika dan moralnya dimasyarakat yang menjadi konsumen
kedua perusahaan tersebut serta harus mematuhi peraturan-peraturan yang
dibuat.
Sumber :
Kasus Whistle Blower
Whistle
Blower merupakan tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang
karyawan untuk membocorkan kekurangan yang dilakukan oleh perusahaan atau
atasannya kepada pihak lain. Whistle blowing berkaitan dengan kecurangan yang
merugikan perusahaan sediri maupun pihak lain.
Hal ini
merupakan isu yang penting dan dapat berdampak buruk, baik kepada individu
tersebut maupun organisasi yang dilaporkan (Vinten, 1994). Menurut Vardi dan
Wiener (1996), tindakan ini termasuk tindakan menyimpang karena menyalahi
aturan inti pekerjaan dalam perusahaan yang harus dipatuhi oleh semua pekerja.
Sedangkan menurut Moberg (1997) tindakan ini dikategorikan sebagai
pengkhianatan terhadap perusahaan.
Whistle
Blowing dalam perusahaan (misalnya atasan) dapat disebut sebagai perilaku
menyimpang tipe O jika termotivasi oleh identifikasi perasaan yang kuat
terhadap nilai dan misi yang dimiliki perusahaan, dengan kepedulian terhadap
kesuksesan perusahaan itu sendiri. Sedangkan tindakan whistle blowing yang
bersifat ”pembalasan dendam” dikategorikan sebagai perilaku menyimpang tipe D
karena ada usaha untuk menyebabkan suatu bahaya. Sementara itu, beberapa
peneliti menganggap whistle blowing sebagai suatu bentuk tindakan kewarganegaraan
yang baik (Dworkin & Nera, 1997), harus didorong dan bahkan dianugerahi
penghargaan. Namun, whistle blowing biasanya dipandang sebagai perilaku
menyimpang. Para atasan menganggapnya sebagai tindakan yang merusak yang kadang
berupa langkah pembalasan dendam yang nyata (Near & Miceli, 1986). Para
atasan berpendapat bahwa pada saat tindakan yang tidak etis terungkap, maka
mereka harus berhadapan dengan pihak intern mereka sendiri. Penelitian Near
& Miceli mengungkapkan bahwa whistle blower lebih memilih melakukan aksi
balas dendam apabila mereka tidak mendapat dukungan yang mereka inginkan dari
atasannya, insiden yang terjadi tergolong serius, dan menggunakan sarana
eksternal untuk melaporkan kesalahan yang ada.
Kita
dapat mengidentifikasi pola tingkatan dari OMB, yaitu sebuah tindakan tidak
pantas yang dilakukan di dalam organisasi/perusahaan dan anggota dalam
perusahaan memutuskan untuk menentang norma loyalitas kepada perusahaan dan
mengungkapkan tindakan tidak pantas tadi kepada pihak luar. Dampaknya,
organisasi/perusahaan akan melakukan tindakan menyimpang lebih jauh dengan
mengambil aksi balas dendam kepada whistle blower tadi.
Perilaku
whistle blowing berkembang atas beberapa alasan. Pertama, pergerakan dalam
perekonomian yang berhubungan dengan peningkatan kualitas pendidikan, keahlian,
dan kepedualian sosial dari para pekerja. Kedua, keadaan ekonomi sekarang telah
memberi informasi yang intensif dan menjadi penggerak informasi. Ketiga, akses
informasi dan kemudahan berpublikasi menuntun whistle blowing sebagai fenomena
yang tidak bisa dicegah atas pergeseran perekonomian ini (Rothschild &
Miethe, 1999).
Tidaklah
mudah untuk memastikan terjadinya whistle blowing. Rothschild & Miethe
(1999) mendapatkan informasi yang menarik tentang hal ini. Dengan menngunakan
sampel pekerja dewasa di US, ditemukan bahwa 37% dari mereka menemukan tindakan
menyimpang di dalam lingkungan kerja mereka dan 62% dari porsi ini melakukan
tindakan whistle blowing. Namun hanya 16% yang melaporkan ke pihak eksternal, sisanya
hanya melapor kepada pihak internal yang memiliki kuasa lebih tinggi.
Miceli
& Nera (1997) memandang whistle blowing sebagai antisocial OB. Antisocial
OB adalah tindakan intens yang bersifat membahayakan yang dilakukan anggota
organisasi terhadap individu, kelompok, atau organisasi. Untuk perilaku whistle
blowing yang diklasifikasikan kedalam golongan ini harus dipastikan tingkat
bahaya yang dihasilkan. Perilaku ini sejalan dengan OMB tipe D, yang juga
dianggap sebagai aksi balas dendam.
De
George (1986) menetapkan tiga kriteria atas whistle blowing yang adil. Pertama
organisasi yang dapat menyebabkan bahaya kepada para pekerjanya atau kepada
kepentingan publik yang luas. Kedua, kesalahan harus dilaporkan pertama kali
kepada pihak internal yang memiliki kekuasaan lebih tinggi, dan ketiga, apabila
penyimpangan telah dilaporkan kepada pihak internal yang berwenang namun tidak
mendapat hasil, dan bahkan penyimpangan terus berjalan, maka pelaporan
penyimpangan kepada pihak eksternal dapat disebut sebagai tindakan
kewarganegaraan yang baik.
Menurut
James (1984), whistle blower dalam for-profit organization akan dikenakan
pemutusan kerja. Mereka juga akan masuk dalam blacklist yang tidak mendapat
surat rekomendasi. Sementara itu, dalam non-for-profit organization, whistle
blower biasanya dipindahkan, diturunkan posisinya, dan tidak akan mendapat
promosi.
Perilaku
whistle blowing dapat terjadi sebagai akibat dari penanaman nilai yang kuat
atas suatu organisasi, mencakup bagaimana dan apa nilai-nilai serta budaya yang
terdapat dalam organisasi tersebut. Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa
pengaruh sosial dan budaya organisasi merupakan pengaruh yang kuat terhadap
terjadinya whistle blowing.
Whistle
bowing dibedakan menjadi 2 yaitu whistle blowing internal dan whistle blowing
eksternal.
Ø Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
Ø Whistle blowing internal terjadi ketika seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan karyawan kemudian melaporkan kecurangan tersebut kepada atasannya.
Whistle blowing eksternal terjadi ketikaØ seorang karyawan mengetahui kecurangan yang dilakukan oleh perusahaan lalu membocorkannya kepada masyarakat karena kecurangan itu akan merugikan masyarakat.
Contoh:
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Whistle blower bukanlah sesuatu yang baru melainkan sesuatu yang sudah lama ada. Whistle Blower menjadi sangat polpuler di Indonesia karena pemberitaan yang menimpa Komisi Pemilihan Umum dengan pihak Whistle Blower (Khairiansyah, mantan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)). Itu adalah salah satu contoh di Indonesia, sebenarnya masih banyak contoh-contoh lain di luar Indonesia yang menjadi Whistle Blower. Skandal yang terjadi ditubuh KPU adalah sekandal keuangan. Kita perlu ketahui bahwa skandal perusahaan tidak hanya menyangkut keuangan melainkan segala hal yang melanggar hukum dan dapat menimbulkan tidak hanya kerugian tetapi ancaman bagi masyarakat.
Contoh kasus di negara lain Jeffrey Wigand adalah seorang
Whistle Blower yang sangat terkenal di Amerika Serikat sebagai pengungkap
sekandal perusahaan The Big Tobbaco. Perusahaan ini tahu bahwa rokok adalah produk
yang addictive dan perusahaan ini menambahkan bahan carcinogenic di dalam
ramuan rokok tersebut. Kita tahu bahwa carcinogenic adalah bahan berbahaya yang
dapat menimbulkan kanker. Yang perlu diingat bahwa Whistle Blower tidak hanya
pekerja atau karyawan dalam bisnis melainkan juga anggota di dalam suatu
institusi pemerintahan (Contoh Khairiansyah adalah auditor di sebuah institusi
pemerintah benama BPK).
Didalam dunia nyata yang mengalami pelanggran dalam hal
hukum tidak hanya terjadi di dalam perusahaan atau institusi pemerintahan yang
dapat menimbulkan ancaman secara substansial bagi masyarakat akibat dari
tindakan WhistleBlowing. Salah satu tipe dari whistle blower yang paling sering
ditemukan adalah tipe internal Whistle Blower adalah seorang pekerja atau
karyawan di dalam suatu perusahaan atau institusi yang melaporkan suatu
tindakan pelanggaran hukum kepada karyawan lainnya atau atasannya yang juga ada
di dalam perusahaan tersebut.
Selain
itu juga ada tipe external Whistleblower adalah pihak pekerja atau karyawan di
dalam suatu perusahaan atau organisasi yang melaporkan suatu pelanggaran hukum
kepada pihak diluar institusi, organisasi atau perusahaan tersebut. Biasanya
tipe ini melaporkan segala tindakan melanggar hukum kepada Media, penegak hukum,
ataupun pengacara, bahkan agen ? agen pengawas praktik korupsi ataupun
institusi pemerintahan lainnya. Secara umum seoarangwhistle blower tidak akan
dianggap sebagai orang perusahaan karena tindakannya melaporkan tindakan
pelanggaran hukum yang dilakukan oleh pihak perusahaan.
Secara lengkapnya seorang whistle blower telah menyimpang
dari kepentingan perusahaan. Jika pengungkapan ternyata dilarang oleh hukum
atau diminta atas perintah eksekutif untuk tetap dijaga kerahasiannya maka
laporan seoarang whistle blower tidak dianggap berkhianat. Bagaimanapun juga di
amerika serikat tidak ada kasus dimana seorang whistle blower diadili karena
dianggap berkhianat treason. Terlebih lagi di dalam U.S federal whistleblower
status, untuk dianggap sebagai seoarang whistle blower seorang pekerja harus
secara beralasan yakin bahwa seseorang atau institusi atau organisasi ataupun
perusahaan telah melakukan tindakan pelanggaran hukum.
Sumber:
http://cha2nique.blogspot.com/2011/11/permasalahan-akuntansi-keuangan-dan.html
http://id.wikipedia.org/wiki/Pengungkap_aib