RANGKUMAN EKONOMI KOPERASI
00.34 |
BAB 1
KONSEP, ALIRAN DAN SEJARAH KOPERASI
I . KONSEP KOPERASI
1. Konsep Koperasi Barat
Adalah koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbal balik bagi anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
· Unsur-unsur Positif Konsep Koperasi Barat
- Keinginan individu dapat di puaskan dengan cara bekerjasama antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan,
- Hasil berupa surplus/keuntungan didistribusikan kepada anggota sesuai dengan metode yang telah di sepakati
- Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukkan sebagai cadangan koperasi
· Dampak Langsung Koperasi Terhadap Anggotanya
- Promosi kegiatan ekonomi anggota
- Pengembangembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi, formasi permodalan, pengembangan SDM, pengembangan keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan dan bekerjasama antar koperasi secara horizontal dan vertical
· Dampak Tidak Langsung Koperasi Terhadap Anggota
- Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala kecil maupun pelanggan
- Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep Koperasi Sosialis
Adalah koperasi direncanakan dan dikendalikan oleh pemerintah dan di bentuk dengan tujuan merasionalkan produksi, untuk menunjang perencanaan nasional. Menurut konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis-komunis
3. Konsep Koperasi Negara Berkembang
Karena koperasi sudah berkembang dengan cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembianan dan pengembangannya. Bertujuan meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
II. LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
1. Aliran koperasi
· Aliran Yardstick
- Dijumpai pada Negara-negara yang berideologi kapitalis atau yang menganut perekonomian Liberal.
- Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan dan mengoreksi.
- Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Maju tidaknya koperasi terletak di tangan anggota koperasi sendiri.
· Aliran Sosialis
- Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk mencapai kesejahteraan rakyat.
- Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara Eropa timur dan Rusia.
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
- Koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat
- Koperasi sebagai wadah ekonomi rakyat berkedudukan strategis dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
III. SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI
1. Sejarah Perkembangan Koperasi di Indonesia
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank simpan pinjam untuk menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari cengkeraman pelepas uang.
· 1920 diadakan Coopertive Commisie yang di ketuai oleh Dr.JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini di beri tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se-Jawa yang pertama di Tasikmalaya.
· 1960 pemerintah mengeluarkan peraturan pemerintah No. 140 tentang penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1965, pemerintah mengeluarkan undang-undang No.14 th 1965, di mana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) di terapkan di koperasi . tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
BABA 2
PENGERTIAN DAN PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Pengertian koperasi menurut
o Definisi ILO
o Definisi UU NO. 25 / 1992
o Definisi Hatta
Definisi ILO terdapat 6 elemen yang terkandung dalam koperasi :
· Koperasi adalah perkumpulan orang-orang
· Penggabungan orang-orang berdasarkan kesukarelaan
· Terdapat tujuan ekonomi yang ingin di capai
· Koperasi berbentuk organisasi bisnis yang diawasi dan dikendalikan secara demokratis
· Terdapat kontribusi yang adil terhadap modal yang di butuhkan
· Anggota koperasi menerima resiko dan manfaat secara seimbang
Definisi UU NO. 25 / 1992
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang-orang atau badan hukum koperasi, dengan melandaskan kegiataannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas azas kekeluargaan
Definisi Hatta ( Bapak Koperasi Indonesia)
Koperasi adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan member i jasa kepada kawan berdasarkan “seorang buat semua dan semua buat seorang”.
PRINSIP-PRINSIP KOPERASI
Prinsip Munkner
· Keanggotaan bersifat sukarela
· Keanggotaan terbuka
· Pengembangan anggota
· Identitas sebagai pemilik dan pelanggan
· Manajemen dan pengawasan dilaksanakan secara demokratis
Prinsip Herman Schulze
· Swadaya
· Daerah kerja tak terbatas
· SHU untuk cadangan dan untuk dibagikan kepada anggota
· Tanggung jawab anggota terbatas
· Pengurus bekerja dengan mendapat imbalan
Prinsip / sendi koperasi menurut UU No. 12 / 1967
· Sifat keanggotaan sukarela dan terbuka untuk setiap warga Negara Indonesia
· Pembagian SHU diatur menurut jasa masing-masing anggota
· Adanya pembatasan bunga atau modal
BAB 3
PENGERTIAN MANAJEMEN DAN ORGANISASI
ORGANISASI DAN MANAJEMEN
o Bentuk Organisasi
o Pola manajemen
BENTUK ORGANISASI
· Menurut Hanel :
Suatu system social ekonomi atau social tehnik yang terbuka dan berorientasi pada tujuan.
Sub system koperasi:
- Individu (pemilik dan konsumen akhir)
- Pengusaha perorangan atau kelompok ( pemasok atau supplier)
- Badan Usaha yang melayani anggota dan masyarakat
· Menurut Ropke :
Identifikasi Ciri Khusus
- Kumpulan sejumlah individu dengan tujuan yang sama ( kelompok koperasi )
- Kelompok usaha untuk perbaikan kondisi social ekonomi ( swadaya kelompok koperasi )
- Pemanfaatan koperasi secara bersama oleh anggota ( perusahaan koperasi )
- Koperasi bertugas untuk menunjang kebutuhan para anggotanya ( penyediaan barang dan jasa )
Sub system koperasi:
- Anggota koperasi
- Badan usaha koperasi
- Organisasi koperasi
POLA MANAJEMEN
ANGGOTA KOPERASI
Diatur dalam UU No. 25 Tahun 1992 pasal 17 – 20
- Orang-orang
- Badan Hukum Koperasi
Kewajiban para anggota, meliputi :
- Mengamalkan asas, landasan dan sendi koperasi
- Memenghadiri dan aktif dalam rapat anggota
- Melunasi simpanan yang telah di tentukan
Hak para anggota, meliputi :
- Menghadiri RAT sekaligus menyampaikan gagasan
- Memilih atau dipilih menjadi anggota pengurus atau badan penasehat
- Menerima bagian dari SHU
BAB 4
TUJUAN DAN FUNGSI KOPERASI
Badan Usaha
· Koperasi adalah badan usaha atau perusahaan yang tetap tunduk pada kaidah dan aturan prinsip ekonomi yang berlaku ( UU No. 25, 1992 )
· Mampu untuk menghasilkan keuntungan dan mengembangkan organisasi dan usahanya
· Cirri utama koperasi adalah pada sifat keanggotaan: sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa
Tujuan dan Nilai
Perusahaan Bisnis
· Theory of the firm : perusahaan perlu menetapkan tujuan
· Mendefinisikan organisasi
· Mengkoordinasi keputusan
koperasi
· Berorientasi padukan. seper telah ditentangujuan ya profit oriented dan benefit orientied
· Landasan operasional didasarkan pada pelayanan ( service at a cost )
· Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama ( UU No. 25, 1992 )
Kontribusi Teori Bisnis pada Success Koperasi
· Maximization of sales ( William Banmoldb ) : usaha untuk memaksimumkan penjualan setelah keuntungan yang di peroleh telah memuaskan para pemegang saham ( stake holders)
· Maximization of manajemen utility ( Oliver Williamson ) : penerapan pemisahan pemilik dan manajemen ( separation of manajement from ownership ) dan memaksimalkan penggunaan manajemen
· Satisfying Behaviour ( Herbert Simon ) : diperlukan adanya perjuangan dan usaha keras dari pihak manajemen untuk memuaskan beberapa tujuan yang telah ditentukan, seperti sales, growth, market share, dll.
Kontibusi Teori Laba pada Success Koperasi
· Konsep laba dalam koperasi adalah SHU : semakin tinggi partisipasi anggota, maka semakin tinggi manfaat yang di terima.
· Innovation theory of profit : perolehan laba yang maksimal karena adanya keberhasilan organisasi dalam melakukan inovasi terhadap produknya.
· Managerial Efficiency Theory of Profit : organisasi yang di kelola dengan efisien akan meraih laba di atas rata-rata laba normal.
BAB 5
SISA HASIL USAHA
1. PENGERTIAN SHU
Menurut pasal 45 ayat 1 UU No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
SHU merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang di lakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta di gunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan rapat anggota.
Besarnya SHU yang di terima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi. Semakin besar transaksi ( usaha dan modal ) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang diterma.
2. INFORMASI DASAR
Beberapa informasi dasar dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
1. SHU Total Koperasi pada satu tahun buku
2. Bagian ( presentase ) SHU anggota
3. Total simpanan seluruh anggota
4. Total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet ) yang bersumber dari anggota
5. Jumlah simpanan per anggota
6. Omzet atau volume usaha per anggota
7. Bagian ( presentase ) SHU untuk simpanan anggota
8. Bagian ( presentase ) SHU untuk transaksi usaha anggota
BAB 6
POLA MANAJEMEN KOPERASI
§ Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
§ Rapat Anggota
§ Pengurus
§ Pengawas
Pengertian manajemen dan perangkat organisasi
§ Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”. Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsure-unsur social di dalamnya.
§ Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur ( perangkat ) yaitu :
a) Anggota
b) Pengurus
c) Manajer
d) Karyawan merupakan penghubung antara manajemen dan anggota pelanggan
§ Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk perangkat organisasi koperasi adalah
a) Rapat Anggota
b) Pengurus
c) Pengawas
Rapat Anggota
§ Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
§ Koperasi dimiliki oleh anggota, di jalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
§ Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
Pengurus Koperasi
§ Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu factor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
§ Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Pengawas
§ Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
BAB 7
JENIS DAN BENTUK KOPERASI
1. JENIS KOPERASI
A) Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959
- Koperasi Unit Desa, mempunyai beberapa fungsi yaitu perkreditan, penyediaan dan penyaluran sarana produksi pertanian dan keperluan sehari hari dan pengelolaan serta pemasaran hasil pertanian.
- Koperasi Pertanian ( KOPERTA )
- Koperasi Peternakan
- Koperasi Kerajinan/Industri
- Koperasi Simpan Pinjam
B) Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik
- Koperasi pemakaian ( Koperasi Konsumsi )
- Koperasi penghasil atau koperasi produksi
- Koperasi Simpan Pinjam
2. Bentuk Koperasi
- Konsep penggolongan koperasi ( Undang-undang No. 12/67 pasal 17 )
1. Penjelasan koperasi didasarkan pada kebutuhan diri dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas/kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
2. Untuk maksuk efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu koperasi anggota sejenis dan setingkat.
- Bentuk Koperasi ( PP No. 60/1959 ) sesuai Wilayah Administrasi Pemerintah
· Koperasi Primer : koperasi yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan. Biasnya terdapat di tiap desa di tumbuhkan koperasi primer.
· Koperasi Pusat : koperasi yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II ( Kabupaten ) di tumbuhkan pusat koperasi.
· Koperasi Gabungan : koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingaka I ( propinsi ) di tumbuhkan gabungan koperasi.
· Koperasi Induk : koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di ibu kota di tumbuhkan Induk Koperasi.
- Koperasi Primer dan Sekunder
· Koperasi primer merupakan koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang-orang.
· Koperasi sekunder merupakan koperasi yang anggotanya adalah organisasi koperasi.
BAB 8
PERMODALAN KOPERASI
1. Arti Modal Koperasi
Modal merupakan sejumlah dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha.
- Usaha koperasi
· Modal Jangka Panjang
· Modal Jangka Pendek
· Koperasi harus mempunyai rencana pembelanjaan yang konsisten dengan azas-azas
· Koperasi dengan memperhatikan perundang-undangan yang berlaku dan ketentuan administrasi
2. Sumber Modal
- SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU NO. 12/1967 )
· Simpanan Pokok adalah sejumlah uang yang di wajibkan kepada anggota untuk di serahkan kepada koperasi pada waktu seseorang masuk menjadi anggota Koperasi tersebut dan jumlahnya sama untuk semua anggota.
· Simpanan Wajib adalah simpanan tertentu yang di wajibkan kepada anggota yang membayarnya kepada koperasi pada waktu-waktu tertentu.
· Simpanan Sukarela adalah simpanan anggota atas dasr sukarela atau berdasarkan perjanjian-perjanjian atau peraturan-peraturan khusus.
- SUMBER-SUMBER MODAL KOPERASI ( UU NO. 25/1992 )
· Modal sendiri ( equity capital ), bersumber dari simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, dan donasi/hibah
· Modal pinjaman ( debt capital ), bersumber dari anggota, koperasi lainnya, bank atau lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya, serta sumber lain yang sah.
BAB 9
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI ANGGOTA
1 Efek-efek ekonomis koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagai pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi.
Motivasi ekonomi anggota sebagai pemilik akan mempersoalkan dana ( simpanan-simpanan ) yang telah diserahkannya, apakah menguntungkan atau tidak.sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang dan jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual/pembeli di luar koperasi. Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan koperasi :
1. Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya.
2. Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak di luar koperasi.
2 Efek Harga dan Efek Biaya
Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa factor diantaranya : besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normative. Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisiensi, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan ( SHU ) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
3 Analisis Hubungan Efek Ekonomis dan Keberhasilan Koperasi
Dalam badan usaha koperasi, laba ( profit ) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan ( benefit oriented ). Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecinya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partisipasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tesebut.
BAB 10
EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DI LIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya di landasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran efisiensi bagi usahanya, meski pun tujuan utamanya melayani anggota.
· Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah manfaat ekonomi dan pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
· Efisiensi adalah pengematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya ( la ) dengan input realisasi atau sesungguhnya ( ls ), jika ls < la di sebut ( efisiensi )
Di hubungkan dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
(1) Manfaat ekonomi langsung ( MEL )
(2) Manfaat ekonomi tidak langsung ( METL )
MEL adalah manfaat ekonomi yang di terima oleh anggota langsung di peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan koperasinya.
METL adalah manfaaat ekonomi yang di terima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi di peroleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus dan pengawas, yakni penerimaan SHU anggota.
BAB 11
PERANAN KOPERASI
Berdasarkan sifat dan bentuknya, pasar di klasifikasikan menjadi 2 macam :
1. Pasar dengan persaingan sempurna ( perfect competitive market ).
2. Pasar dengan persaingan tidak sempurna ( imperfect competitive market ),
Yaitu : monopoli, persaingan monopolistic ( monopolistic competition), dan oligopoly.
· Peranan koperasi dalam persaingan sempurna ( perfect competitive market )
Ciri-ciri pasar persaingan sempurna :
- Adanya penjual dan pembeli yang sangat banyak
- Produk yang di jual perusahaan adalah sejenis ( homogeny )
- Perusahaan bebas untuk masuk dan keluar
- Para pembeli dan penjual memiliki informasi yang sempurna
Ciri-ciri koperasi dalam pasar monopolistic :
Banyak penjual atau pengusaha dari suatu produk yang beragam
§ Produk yang di hasilkan tidak homogen
§ Ada produk substitusinya
§ Keluar dan masuk ke industry relative mudah
§ Harga produk tidak sama disemua pasar, tetapi berbeda-beda sesuai dengan keinginan penjualnya.
BAB 12
PEMBANGUNAN KOPERASI
Pembangunan koperasi di Negara berkembang ( di Indonesia )
- Kendala yang di hadapi masyarakat :
1. Perbedan pendapat masyarakat mengenai koperasi
2. Cara mengatasi perbedaan pendapat tersebut dengan menciptakan 3 kondisi yaitu : a. koqnisi
b. apeksi
c. psikomotor
3. Masa Implementasi UU No. 12 tahun 1967
Tahapan membangun koperasi :
a. Ofisialisasi
b. De-ofisialisasi
c. Otonomisasi
4 . Misi UU No. 25 tahun 1992
Merupakan gerakan ekonomi rakyat dalam rangka mewujudkan yang maju, adil, makmur berlandaskan pancasila dan UUD 1945.
Tahapan pembangunan koperasi di Negara berkembang menurut A. Hanel, 1989
Tahap I : pemerintah mendukung perintisan pembentukan organisasi koperasi.
Tahap II : Melepaskan ketergantungan kepada sponsor dan pengawasan teknis, manajemen dan keuangan secara langsung dari pemerintah dan atau organisasi yang di kendalikan oleh pemerintah.
Tahap III : perkembangan koperasi sebagai organisasi koperasi mandiri.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar