Macam
– macam norma
1. Norma-norma Khusus
Adalah aturan yang berlaku dalam bidang kegiatan atau
kehidupan khusus. Misalnya aturan olahraga, aturan pendidikan dan lain-lain.
2. Norma-norma Umum
Sebaliknya lebih bersifat umum dan sampai pada tingkat tertentu
boleh dikatakan bersifat universal.
3. Norma-norma Sopan Santun/Norma Etiket
Norma yang mengatur pola perilaku dan sikap lahiriah dalam
pergaulan sehari-hari.
4. Norma-norma Hukum
Norma yang dituntut keberlakuannya secara tegas oleh
masyarakat karena dianggap perlu dan niscaya demi keselamatan dan kesejahteraan
manusia dalam kehidupan bermasyarakat.
5. Norma-norma Moral
Norma moral ini menyangkut aturan
tentang baik buruknya, adil tidaknya tindakan dan perilaku manusia sejauh ia
dilihat sebagai manusia.
Penjelasan
tentang etika secara umum
1. Etika
Umum
Berbicara mengenai norma dan nilai moral, kondisi-kondisi
dasar bagi manusia untuk bertindak secara etis, bagaimana manusia mengambil
keputusan etis, teori-teori etika, lembaga-lembaga normatif dan semacamnya.
2.
Etika Khusus
Penerapan prinsip-prinsip atau
norma-norma moral dasar dalam bidang kehidupan yang khusus.
Prinsip – prinsip etika bisnis
1.
Prinsip Otonomi.
Otonomi adalah sikap dan kemampuan manusia untuk bertindak berdasarkan
kesadarannya sendiri. Bertindak secara otonom mengandaikan adanya kebebasan
mengambil keputusan dan bertindak menurut keputusan itu. Otonomi juga
mengandaikan adanya tanggung jawab. Dalam dunia bisnis, tanggung jawab
seseorang meliputi tanggung jawab terhadap dirinya sendiri, pemilik perusahaan,
konsumen, pemerintah, dan masyarakat.
2.
Prinsip Kejujuran.
Prinsip kejujuran meliputi pemenuhan syarat-syarat perjanjian atau kontrak,
mutu barang atau jasa yang ditawarkan, dan hubungan kerja dalam perusahaan. Prinsip
ini paling problematik karena masih banyak pelaku bisnis melakukan penipuan.
3.
Prinsip Tidak Berbuat Jahat dan Berbuat Baik. Prinsip ini mengarahkan agar kita secara aktif dan
maksimal berbuat baik atau menguntungkan orang lain, dan apabila hal itu tidak
bisa dilakukan, kita minimal tidak melakukan sesuatu yang merugikan orang lain
atau mitra bisnis.
4.
Prinsip Keadilan.
Prinsip ini menuntut agar kita memberikan apa yang menjadi hak seseorang di
mana prestasi dibalas dengan kontra prestasi yang sama nilainya.
5.
Prinsip Hormat Pada Diri Sendiri. Prinsip ini mengarahkan agar kita memperlakukan seseorang
sebagaimana kita ingin diperlakukan dan tidak akan memperlakukan orang lain
sebagaimana kita tidak ingin diperlakukan.
Kelompok Stakeholder
Sebuah stakeholder perusahaan adalah
pihak yang dapat mempengaruhi atau dipengaruhi oleh tindakan dari bisnis secara
keseluruhan. Konsep stakeholder pertama kali digunakan dalam sebuah memorandum
internal 1963 di Stanford Research lembaga. Ini didefinisikan pemangku
kepentingan sebagai “kelompok-kelompok yang tanpa dukungan organisasi akan
berhenti untuk eksis.” Teori ini kemudian dikembangkan dan diperjuangkan oleh
R. Edward Freeman pada 1980-an. Sejak itu telah mendapat penerimaan luas dalam
praktek bisnis dan teori yang berkaitan dengan manajemen strategis, tata kelola
perusahaan, tujuan bisnis dan tanggung jawab sosial perusahaan (CSR).
Jenis
stakeholders :
1. Orang-orang yang akan dipengaruhi
oleh usaha dan dapat mempengaruhi tapi yang tidak terlibat langsung dengan
melakukan pekerjaan.
2. Di sektor swasta, orang-orang
yang (atau mungkin) terpengaruh oleh tindakan yang diambil oleh sebuah
organisasi atau kelompok. Contohnya adalah orang tua, anak-anak, pelanggan,
pemilik, karyawan, rekan, mitra, kontraktor, pemasok, orang-orang yang terkait
atau terletak di dekatnya. Setiap kelompok atau individu yang dapat
mempengaruhi atau yang dipengaruhi oleh pencapaian tujuan kelompok.
3. Seorang individu atau kelompok
yang memiliki kepentingan dalam sebuah kelompok atau kesuksesan organisasi dalam
memberikan hasil yang diharapkan dan dalam menjaga kelangsungan hidup kelompok
atau produk organisasi dan / atau jasa. Stakeholder pengaruh program, produk,
dan jasa.
4. Setiap organisasi, badan
pemerintah, atau individu yang memiliki saham di atau mungkin dipengaruhi oleh
pendekatan yang diberikan kepada regulasi lingkungan, pencegahan polusi,
konservasi energi, dll.
5. Seorang peserta dalam upaya
mobilisasi masyarakat, yang mewakili segmen tertentu dari masyarakat. Anggota
dewan sekolah, organisasi lingkungan, pejabat terpilih, kamar dagang
perwakilan, anggota dewan penasehat lingkungan, dan pemimpin agama adalah
contoh dari stakeholder lokal.
Kelompok
primer Stakeholder
– stakeholder biasanya internal, adalah mereka yang terlibat dalam transaksi ekonomi
dengan bisnis. (Untuk pemegang saham contoh,
pelanggan,pemasok,kreditor,dankaryawan).
Kelompok
Sekunder Stakeholder
– biasanya para pemangku kepentingan eksternal, adalah mereka yang – meskipun
mereka tidak terlibat dalam pertukaran ekonomi langsung dengan bisnis –
dipengaruhi oleh atau dapat mempengaruhi tindakannya. (Misalnya masyarakat
umum, masyarakat, kelompok aktivis, kelompok dukungan bisnis, dan media).
Pengertian stakeholder dari buku
“Rhenald Kasali Manajemen Public Relations halam 63 ” sebagi berikut:
“Stakeholders adalah setiap kelompok
yang berada di dalam maupun luar perusahaan yang mempunyai peran dalam
menentukan perusahaan. Stakeholders bisa berarti pula setiap orang yang
mempertaruhkan hidupnya pada perusahaan. Penulis manajemen yang lain
menyebutkan bahwa stakeholders terdiri atas berbagai kelompok penekan (pressure
group) yang mesti di pertimbangkan perusahaan.”
Stakeholders Internal :
1. Pemegang saham
2. Manajemen dan Top Executive
3. Karyawan
4. Keluarga Karyawan
Stakeholders External :
1. Komsumen
2. Penyalur
3. Pemasok
4. Bank
5. Pemerintah
6. Pesaing
7. Komunitas
8. Pers
Kriteria dan Prinsip etika utilitarianisme, nilai postif dan
kelemahannya
Teori
Utilitarianisme
Menurut teori ini suatu perbuatan
adalah baik jika membawa manfaat, tapi manfaat itu harus menyangkut bukan saja
satu dua orang melainkan masyarakat sebagai keseluruhan. Dalam rangka pemikiran
utilitarianisme, kriteria untuk
menentukan baik buruknya suatu perbuatan adalah “ the greatest happiness of the
greatest number”, kebahagaiaan terbesar dari jumlah orang yang terbesar.
Prinsip dasar utilitarianisme adalah manfaat terbesar bagi jumlah yang terbesar
diterpakan pada perbuatan.
Terlepas
dari daya tariknya, teori utilitarianisme juga mempunyai kelemahan, antara
lain:
a) Manfaat merupakan konsep yang
kompleks sehingga penggunaannya sering menimbulkan kesulitan. Masalah konsep
manfaat ini dapat mencakup persepsi dari manfaat itu sendiri yang berbeda-beda
bagi tiap orang dan tidak semua manfaat yang dinilai dapat dikuantifikasi yang
berujung pada persoalan pengukuran manfaat itu sendiri.
b) Utilitarianisme tidak
mempertimbangkan nilai suatu tindakan itu sendiri, dan hanya memperhatikan
akibat dari tindakan itu. Dalam hal ini utilitarianisme dianggap tidak
memfokuskan pemberian nilai moral dari suatu tindakan, melainkan hanya terfokus
aspek nilai konsekuensi yang ditimbulkan dari tindakan tersebut. Sehingga dapat
dikatakan bahwa utilitarianisme tidak mempertimbangkan motivasi seseorang
melakukan suatu tindakan.
c) Kesulitan untuk menentukan prioritas
dari kriteria etika utilitarianisme itu sendiri, apakah lebih mementingkan
perolehan manfaat terbanyak bagi sejumlah orang atau jumlah terbanyak dari
orang-orang yang memperoleh manfaat itu walaupun manfaatnya lebih kecil.
d) Utilitarianisme hanya menguntungkan
mayoritas. Dalam hal ini suatu tindakan dapat dibenarkan secara moral sejauh
tindakan tersebut menguntungkan sebagian besar orang, walaupun mungkin
merugikan sekelompok minoritas. Dengan demikian, utilitarianisme dapat
dikatakan membenarkan ketidakadilan, yaitu bagi kelompok yang tidak memperoleh
manfaat.
Mengingat disatu pihak
utilitarianisme memiliki keunggulan dan nilai positif yang sangat jelas, tetapi
di pihak lain punya kelemahan-kelemahan tertentu yang sangat jelas pula, karena
hal inilah muncul berbagai perdebatan atas kelemahan tersebut, maka diusulkan
utililtarsime dibedakan menjadi dua macam Salah satu pendekatan untuk
menyelesaikan permasalahan tersebut adalah dikenalkannya pembedaan antara
utilitarianisme-aturan (rule-utilitarian), dan utilitarianisme-tindakan
(act-utilitarian) (Bertens, 2000).
Utilitarian-tindakan berpendapat
bahwa prinsip dasar utilitarianisme (manfaat terbesar bagi jumlah orang
terbesar) diterapkan dalam perbuatan. Prinsip dasar tersebut dipakai untuk
menilai kualitas moral suatu perbuatan. Sedangkan utilitarian-aturan
berpendapat bahwa suatu aturan moral umum lebih layak digunakan untuk menilai
suatu tindakan. Ini berarti yang utama bukanlah apakah suatu tindakan
mendatangkan manfaat terbesar bagi banyak orang, melainkan yang pertama-tama
ditanyakan apakah tindakan itu memang sesuai dengan aturan moral yang harus
diikuti oleh semua orang. Jadi manfaat terbesar bagi banyak orang merupakan
kriteria yang berlaku setelah suatu tindakan dibenarkan menurut kaidah moral
yang ada. Oleh karena itu, dalam situasi dimana kita perlu mengambil kebijakan
atau tindakan berdasarkan teori etika utilitarianisme, perlu menggunakan
perasaan atau intuisi moral kita untuk mempertimbangkan secara jujur apakah
tindakan yang kita ambil memang manusiawi atau tidak terlepas dari perbedaan
persepsi akan konsep manfaat itu sendiri, apakah kita membenarkan tindakan
dengan manfaat yang telah kita perkirakan itu.
Syarat bagi tanggung jawab moral, status perusahaan, serta argument
yang mendukung dan menentang perlunya keterlibatan sosial perusahaan
TANGGUNG
JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
Syarat Bagi Tanggung Jawab Moral
Tindakan itu dijalankan oleh pribadi
yang rasional, bebas dari tekanan, ancaman, paksaan atau apapun namanya. Orang
yang melakukan tindakan tertentu memang mau melakukan tindakan itu.
Status Perusahaan
Perusahaan adalah sebuah badan
hukum. Artinya, perusahaan dibentuk berdasarkan badan hukum tertentu dan
disahkan dengan hukum atau aturan legal tertentu. Karena itu, keberadaannya
dijamin dan sah menurut hukum tertentu. Itu berarti perusahaan adalah bentukan
manusia, yang eksistensinya diikat berdasarkan aturan hukum yang sah.Sebagai
badan hukum, perusahaan mempunyai hak-hak legal tertentu sebagaimana dimiliki
oleh manusia. Misalnya, hak milik pribadi, hak paten, hak atas merek tertentu,
dan sebagainya.
Lingkup
Tanggung Jawab Sosial
Pada tempat pertama harus dikatakan
bahwa tanggung jawab sosial menunjukkan kepedulian perusahaan terhadap
kepentingan pihak-pihak lain secara lebih luas daripada sekedar terhadap
kepentingan perusahaan belaka. Dengan konsep tanggung jawab sosial perusahaan
mau dikatakan bahwa kendati secara moral adalah adalah baik bahwa perusahaan
mengejar keuntungan, tidak dengan sendirinya perusahaan dibenarkan untuk
mencapai keuntungan itu dengan mengorbankan kepentingan pihak lain, termasuk
kepentingan masyarakat luas.
Argumen yang Mendukung Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Kebutuhan dan Harapan masyarakat yang semakin berubah
b. Terbatasnya Sumber Daya Alam
c. Lingkungan Sosial yang lebih baik
d. Perimbangan tanggung jawab dan kekuasaan
e. Bisnis mempunyai Sumber Daya yang Berguna
f. Keuntungan Jangka Panjang
Argumen
yang Menentang Perlunya Keterlibatan Sosial Perusahaan
a. Tujuan utama bisnis adalah Mengejar Keuntungan sebesar-besarnya
b. Tujuan yang terbagi-bagi dan harapan yang membingungkan
c. Biaya Keterlibatan Sosial
d. kurangnya Tenaga Terampil di bidang Kegiatan Sosial
Implementasi Tanggung Jawab Sosial Perusahaan
Prinsip utama dalam suatu organisasi
profesional, termasuk perusahaan, adalah bahwa struktur mengikuti strategi.
Artinya, struktur suatu organisasi didasarkan dan ditentukan oleh strategi dari
organisasi atau perusahaan itu.
Paham Tradisional dalam bisnis
a.
Keadilan Legal
Menyangkut hubungan antara individu
atau kelompok masyarakat dengan negara. Intinya adalah semua orang atau
kelompok masyarakat diperlakukan secara sama oleh negara di hadapan hukum.
b.
Keadilan Komutatif
Mengatur hubungan yang adil atau
fair antara orang yang satu dengan yang lain atau warga negara satu dengan
warga negara lainnya. Menuntut agar dalam interaksi sosial antara warga satu
dengan yang lainnya tidak boleh ada pihak yang dirugikan hak dan
kepentingannya. Jika diterapkan dalam bisnis, berarti relasi bisnis dagang
harus terjalin dlm hubungan yang setara dan seimbang antara pihak yang satu
dengan lainnya.
c.
Keadilan Distributif
Keadilan distributif (keadilan
ekonomi) adalah distribusi ekonomi yang merata atau yang dianggap merata bagi
semua warga negara. Menyangkut pembagian kekayaan ekonomi atau hasil-hasil
pembangunan. Keadilan distributif juga berkaitan dengan prinsip perlakuan yang
sama sesuai dengan aturan dan ketentuan dalam perusahaan yang juga adil dan
baik.
Macam –macam hak pekerja
1.
Hak atas pekerjaan
Merupakan hak azasi manusia karena
ada beberapa factor yang mendukung seperti kerja merupakan perwujudan dari
manusia yang melekat pada tubuh manusia dan dinyatakan dalam undang-undang
juga.
2.
Hak atas upah yang adil
Hak atas upah yang adil merupakan
hak legal yang diterima dan dituntut seseorang sejak ia mengikat diri untuk
bekerja pada suatu perusahaan.
3.
Hak untuk berserikat dan berkumpul
Untuk bisa memperjuangkan
kepentingannya, khususnya hak atas upah yang adil, pekerja harus diakui dan
dijamin haknya untuk berserikat dan berkumpul. Yang bertujuan untuk bersatu
memperjuangkan hak dan kepentingan semua anggota mereka.
4.
Hak atas perlindungan kesehatan dan keamanan
Selain hak-hak diatas, dalam bisnis
modern sekarang ini semakin dianggap penting bahwa para pekerja dijamin
keamanan, keselamatan dan kesehatannya.
5.
Hak untuk diproses hukum secara sah
Berlaku ketika seorang pekerja
dituduh dan diancam dengan hukuman tertentu karena diduga melakukan pelanggaran
atau kesalahan tertentu. pekerja tersebut wajib diberi kesempatan untuk
mempertanggungjawabkan tindakannya, dan kalau ternyata ia tidak bersalah ia
wajib diberi kesempatan untuk membela diri.
6.
Hak untuk diperlakukan secara sama
tidak boleh ada diskriminasi dalam
perusahaan entah berdasarkan warna kulit, jenis kelamin, etnis, agama dan
semacamnya, baik dalam sikap dan perlakuan, gaji, maupun peluang untuk jabatan,
pelatihan atau pendidikan lebih lanjut.
7.
Hak atas rahasia pribadi
Hak atas rahasia pribadi tidak
mutlak, dalam kasus tertentu data yang dianggap paling rahasia harus diketahui
oleh perusahaan atau akryawan lainnya, misalnya orang yang menderita penyakit
tertentu. Ditakutkan apabila sewaktu-waktu penyakit tersebut kambuh akan
merugikan banyak orang atau mungkin mencelakakan orang lain.
8.
Hak atas kebebasan suara hati
Pekerja tidak boleh dipaksa untuk
melakukan tindakan tertentu yang dianggapnya tidak baik, atau mungkin baik
menurut perusahaan jadi pekerja harus dibiarkan bebas mengikuti apa yang
menurut suara hatinya adalah hal yang baik.
Macam – macam whistle blowing
Whistle
blowing adalah
tindakan yang dilakukan oleh seseorang atau beberapa orang karyawan untuk
membocorkan kecurangan entah yang dilakukan oleh perusahaan atau atasannya
kepada pihak lain. Pihak yang dilapori itu bisa saja atasan yang lebih tinggi
atau masyarakat luas.
Rahasia perusahaan adalah sesuatu
yang konfidensial dan memang harus dirahasiakan, dan pada umumnya tidak
menyangkut efek yang merugikan apa pun bagi pihak lain, entah itu masyarakat
atau perusahaan lain.
Whistle blowing umumnya menyangkut
kecurangan tertentu yang merugikan baik perusahaan sendiri maupun pihak lain,
dan kalau dibongkar memang akan mempunyai dampak yang merugikan perusahaan,
paling kurang merusak nama baik perusahaan tersebut.
Contoh whistle blowing adalah
tindakan seorang karyawan yang melaporkan penyimpangan keuangan perusahaan.
Penyimpangan ini dilaporkan pada pihak direksi atau komisaris. Atau kecurangan
perusahaan yang membuang limbah industri ke sungai.
Ada
dua macam whistle blowing :
Whistle blowing internal
Hal ini terjadi ketika seorang atau
beberapa orang karyawan tau mengenai kecurangan yang dilakukan oleh karyawan
lain atau kepala bagiannya kemudian melaporkan kecurangan itu kepada perusahaan
yang lebih tinggi.
Whistle blowing eksternal
Menyangkut kasus dimana seorang
pekerja mengetahui kecurangan yang dilakukan perusahaannya lalu membocorkan
kepada masyarakat karena dia tau bahwa kecurangan itu akan merugikan
masyarakat.
Kontrak Dianggap Baik Dan Adil
• Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakat
• Tidak ada pihak yang memalsukan
fakta tentang kondisi dan syarat-syarat kontrak
• Tidak ada pemaksaan
• Tidak mengikat untuk tindakan yang
bertentangan dengan moralitas
Perangkat
pengendali Untuk menjamin Kedua pihak:
1. Aturan moral dalam hati sanubari
2. Aturan hukum yang memberikan
sanksi
kedua
perangkat tersebut diberlakukan karena dua alasan:
a. Posisi konsumen yang lebih
lemah,terutam untuk pasar monopolistis
b. Konsumen membiayai produsen dalam
penyediaan kebutuhan
Kewajiban
Produsen
• Memenuhi ketentuan yang melekat
pada produk
• Menyingkapkan semua informasi
• Tidak mengatakan yang tidak benar
tentang produk yang diwarkan
Pertimbangan
Gerakan Konsumen
• Produk yang semakin banyak dan
rumit
• Terspesialisasinya jenis jasa
• Pengaruh iklan terhadap kehidupan
konsumen
• Keamanan produk yang tidak
diperhatikan
• Posisi konsumen yang lemah
Kewajiban produsen dan pertimbangan gerakan konsumen
Masyarakat modern adalah masyarakat
pasar atau masyarakat bisnis atau juga disebut sebagai masyarakat konsumen.
Alasannya tentu jelas, semua orang dalam satu atau lain bentuk tanpa terkecuali
adalah konsumen dari salah satu barang yang diperoleh melalui kegiatan bisnis.
Semua manusia adalah konsumen, termasuk pelaku bisnis atau produsen sendiri.
Karena itu, tidak berlebihan kalau bisnis adalah bagian integral dari masyarakat
modern, dan mempengaruhi manusia baik secara positif maupun secara negative.
Bisnis ikut menentukan baik buruknya dan maju tidaknya kebudayaan manusia pada
abad modern ini.
1.
Hubungan Produsen dan Konsumen
Pada umumnya konsumen dianggap
mempunyai ahak tertentu yang wajib dipenuhi oleh produsen, yang disebut sebagai
hak kontraktual. Hak kontraktual adalah hak yang timbul dan dimiliki seseorang
ketika ia memasuki suatu persetujuan atau kontrak dengan pihak lain. Maka, hak
ini hanya terwujud dan mengikat orang-orang tertentu, yaitu orang-orang yang
mengadakan persetujuan atau kontrak satu dengan yang lainnya. Hak ini
tergantung dan diatur oleh aturan yang ada dalam masing-masing masyarakat.
Ada
beberapa aturan yang perlu dipenuhi dalam sebuah kontrak yang dianggap baik dan
adil, yang menjadi dasar bagi hak kontraktual setiap pihak dalam suatu kontrak:
1. Kedua belah pihak mengetahui
sepenuhnya hakikat dan kondisi persetujuan yang mereka sepakati. Termasuk
disini, setiap pihak harus tahu hak dan kewajibann, apa konsekuensi dari
persetujuan atau kontrak itu, angka waktu dan lingkup kontrak itu dan
sebagainya.
2. Tidak ada pihak yang secara
sengajamemberian fakta yang salah atau memsukan fakta tentang kondisi dan
syarat-syarat kontrak untuk pihak yang lain. Semua informasi yang relevan untuk
diketahui oleh pihak lain
3. Tidak boleh ada pihak yag dipaksa
untuk melakukan kontrak atau persetujuan itu. Kontrak atau persetujuan yang
dilakukan dalamkeadaa terpaksa dandipaksa harus batal demi hukum.
4. Kontrakjuga tidak mengikat bagi
pihak mana pun untuktindakan yang bertentangan dengan moralitas.
Hubungan antara produsen dan
konsumen adalah hubungan kontraktual karena hubungan jual didasarkan pada
kontrak tertentu diantara produsen dan konsumen,maka hubungan tersebut
merupakanhubungann kontraktual. Karena itu, aturan atau ketentuan di atas harus
juga beraku untuk produsen dan konsumen tersebut. Karena itu, masing-masing
pihak mempunyai hak dan kewajiban yang sama-sama harus dipenuhi.
Adanya hak pada konsumen atas dasar
bahwa interaksi bisnis adalah interaksi manusia lebih berlaku lagi dalam
transaksi bisnis antara penyaluR dan konsumen atau pelanggan. Dalam
transaksiini jelas terlihat bahwa transaksi tersebut adalahh suatubentuk
interaksimanusia. Karenaitu,kendati penyalur hanyamenjadi perantara antara
produsen dankonsumen,mereka juga mempunyai tanggung jawabdan kewajiban moral
untuk mmemperhatikan hak dan kepentingan konsumen yng dilayaninya.
Atas
dasar ini,sebagaimana halnya dalam inteeraksi social mana pun, demi menjamin
hak masing-masing pihak dibutuhkan dua perangkat pengendali atau aturan:
1. Ada aturan moral yang tertanam
dalamhati sanubari masing-masing orang dan seluruh masyarakat yang akan
berfungsi mengendalikan dan memaksa dari dalan baik produsen mauoun konsumen
untuk menghargai atau tidak merugikan hak dan kepentingan masing-masing pihak.
2. Perlu ada aturan hukum yyang
dengan sanksi dan hukumannya akan seara efektif mengendalikan dan memksa setiap
pihakuntuk menghormati atau paling kurang tidak merugikan hak dan kepentingan
masing-masing pihak.
Kedua
perangkat pengendali ini terutama tertuju pada produsen dalam hubungan nya
dengan konsumen, paling kurang karena dua alasan berikut:
1. Dalam hubungan antara konsumen
atau pelanggan disuatu pihak dan pemasok, produsen dan penyalur barang atau
jasa tertentu dipihak lain, konsumen atau pelanggan terutama berada pada posisi
lemah dan rentan untuk dirugikan.
2. Dalam kerangka bisnis sebuah
proesi, konsumen sesungguhnya membayar produsen untuk menyediakn barang kebutuhn
hiduonya secara profesional.
2.
Gerakan Konsumen
Kewajiban
produsen dan konsumen disatu pihak dan hak konsumen dipihak lain, sebagaimana
dipaparkan diatas, jauh lebiih mudah untuk dikatakan daripada dilaksanakan
karena alasan-alasan berikut:
1. Kendati banyak produsen punya
hati ems dan punya kesadaran moraltinggi, hati dan kesadaran moralnya itu
sering dibungkam oleh keinginan untuk mendapatkan keuntungan atau uang dalam
waktu singkat daripada memperdulikan hak konsumen.
2. Dinegara berkembang, para
produsen lebih dilindungi oleh pemerintah karena mereka dianggap punya jasa
besar dalam menopang perekonomian Negara tersebut.
Salah satu syarat bagi terpenuhi dan
terjaminnya hak-hak konsumen adalah perlunya pasar dibuka dan dibebaskan bagi
semua pelaku ekonomii, termasuuk bagi produsen dan konsumen untuk keluar masuk
pasar.
Gerakan
konsumen lahir karena beberapa pertimbangan sebagai berikut :
1. Produk yang semakin banyak disatu
pihak menguntungkan konsumen, karena mereka punya pilihan bebas yang terbuka,
namun dipihak lain jugamembuat mereka menjadi rumit.
2. Jasa kini semakin terspesialisasi
sehingga menyulitkan konsumen untuk memutuskan mana yang memang benar-benar
dibutuhkannya.
3. Pengaruh iklan yang merasuki
setiap menit dan segi kehidupan manusia modern melalui berbagai media massa dan
media informasi lainnya, membawa pengaruh yang besar bagi kehidupann konsumen.
4. Kenyataan menunjukkan bahwa
keamanan produk jarang sekali diperhaatikannn secara serius oleh produsen.
5. Dalam hubungan jual beli yang
didasarkan pada kontrak, konsumen lebih berada pada posisi yang lemah.
Hingga sekarang, lembaga konsumen
lebih merupakan sebuah gerakan swadaya masyarakat, dan karena itu, hampir tidak
pernah dibiayyai oleh pemerintah, bahkan sering bersberangan dengan pemerintah.
Dalam situasi semacam itu, danamenjadi persoalan besar. Tentu saja, dana juga
tidak menjadi persoalan seandainya konsumen mau membayar informasi yang sangat
dibutuhkannya tentang berbagai produkkepada lembaga ini. Artinya, lembaga ini melakukan
penelitian dan mengumpulkan berbagai informasi yang akurat dan semua konsumen
yang mengkonsumsi informasi yang diminta unutk membayar informasi itu demi
menutup kembali biaya yang telah dikeluarkan.
Fungsi iklan sebagai pemberi informasi dan sebagai pembentuk opini
iklan memiliki peran ganda. Bagi
produsen ia tidak hanya sebagai media informasi yang menjembatani produsen
dengan konsumen, tetapi juga bagi konsumen iklan adalah cara untuk membangun
citra atau kepercayaan terhadap dirinya. Produk itu sendiri sebenarnya tidak
dapat diwakili hanya dengan menampilkan beberapa menit adegan atau percakapan
singkat dalam layar televisi, atau melalui sekian baris kata-kata indah dalam
surat kabar atau majalah, ataupun gambar wanita sensual yang mengundang perhatian
para pria.
Sehebat-hebatnya iklan yang dikemas
dalam ide yang muktahir, ia tidak akan pernah mewakili kualitas produk yang
dipasarkan. Jika iklan terlalu diperindah lebih daripada isinya, kemungkinan ia
menipu. Jika proses penipuan dilakukan secara terus terang dan meningkat, maka
lambat laun ia akan menghancurkan jaringan kemitraan. Kunci keberhasilan iklan
terletak pada cara memahami sikap pendengar atau pemirsa agar mereka dapat
memahami gambaran produk secara jelas dan mereka dapat mengambil keputusan
secara arif.
Bagaimana
seharusnya produsen dan konsumen memahami fungsi iklan dengan baik? Sonny Keraf
membagi fungsi iklan dalam dua hal yaitu:
(i) iklan sebagai pemberi informasi;
dan
(ii) iklan sebagai pembentuk
pendapat umum.
Iklan sebagai pemberi informasi
sudah disinggung pada bagian awal. Iklan sebagai pembentuk pendapat umum
dipakai oleh propagandis sebagai cara untuk mempengaruhi opini publik. Dalam
hal ini, iklan bertujuan untuk menciptakan rasa ingin tahu atau penasaran untuk
memiliki atau membeli produk. Fungsi yang pertama dan kedua memiliki cara kerja
yang kuat secara psikologis bagi calon konsumen. Jika sudah terbentuk dalam
pola pikir yang melekat, maka ia akan membahayakan konsumen yang hanya tertarik
pada alat-alat promosi