Usaha utama bank umum adalah funding yaitu menghimpun dana dari masyarakat luas, kemudian diputarkan kembali atau dijualkan kembali ke masyarakat dalam bentuk pinjaman atau lebih dikenal dengan istilah kredit. Dalam penghimpunan dana, penabung diberikan jasa dalam bentuk bunga simpanan. Sementara dalam pemberian kredit, penerima kredit (debitur) dikenakan jasa pinjaman dalam bentuk bunga dan biaya administrasi. Kegiatan-kegiatan yang dilakukan:
Pembayaran pajak, telepon, air, listrik, Biaya Pembayaran Ibadah Haji (BPIH), uang kuliah, gaji/pensiun/honorarium, deviden, kupon, bonus/hadiah, tantiem, dll.
Kegiatan Usaha Bank Umum Syariah:
Larangan melakukan kegiatan-kegiatan sbb :
(Bank ini berasal dari De Algemene Volkscrediet Bank, kemudian di lebur setelah menjadi bank tunggal dengan nama Bank Nasional Indonesia BNI) Unit II yang bergerak di bidang rural dan expor impor (exim), dipisahkan lagi menjadi:
BBD semula berasal dari Nederlandsch Indische Hendles Bank, kemudian menjadi Nationale Hendles Bank, selanjutnya bank ini menjadi Bank Negara Indonesia Unit IV dan berdasarkan UU No 19 Tahun 1968 menjadi Bank Bumi Daya.
Bank ini didirikan di daerah-daerah tingkat I. Dasar hukumnya adalah UU No 13 Tahun 1962.
BTN berasal dari De Post Paar Bank yang kemudian menjadi Bank Tabungan Pos tahun 1950. Selanjutnya menjadi Bank Negara Indonesia Unit V dan terakhir menjadi Bank Tabungan Negara dengan UU No 20 Tahun 1968.
PERANAN BANK UMUM TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA
14.38 |
PERANAN BANK UMUM
TERHADAP PEREKONOMIAN DI INDONESIA
PENULISAN ILMIAH
Diajukan guna melengkapi syarat-syarat untuk mencapai
Gelar setara Sarjana Muda Jurusan Manajemen Jenjang Strata Satu
Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma
Disusun Oleh :
Nama : Adi Nugroho
NPM : 10210151
JURUSAN : Manajemen
PEMBIMBING : Nurhadi
FAKULTAS EKONOMI
UNIVERSITAS GUNADARMA
JAKARTA
2011
KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr.Wb
Puji syukur kehadirat Allah SWT, yang telah melimpahkan rahmat dan karunianya sehingga penulis dapat menyelesaikan penyusunan penulis ilmiah ini dengan judul : “ Peranan Bank Umum Terhadap Perekonomian Di Indonesia “
Pada kesempatan ini penulis tidak lupa mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu serta memberikan dukungan kepada penulis dalam menyelesaikan penulisan ilmiah ini, penulis menyadari bahwa penyusunan penulisan ilmiah ini tidak akan terselesaikan tanpa adanya bantuan, bimbingan serta pengarahan dari berbagai semua pihak.
Dan untuk itu perkenankanlah penulis pada kesempatan ini menyampaikan rasa terima kasih yang sebesar-besarnya kepada :
1. Ibu Prof. Dr. E.S. Margianti, SE, MM., selaku Rektor Universitas Gunadarma.
2. Bpk Drs. Tjahjo Dwinurti, Ssi, MMSI., selaku Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Gunadarma.
3. Bpk Iman Murtono Soenhadji, Ph.D., selaku Ketua Jurusan Manajemen Universitas Gunadarma.
4. Bpk Nurhadi, selaku Dosen Pembimbing yang telah meluangkan waktunya untuk membantu penulis dalam pembuatan penulisan ilmiah ini.
5. Kepada ke dua orang tua yang telah membesarkan, mendidik dan membimbing dengan penuh kasih saying, serta member dukungan dan doa nya sehingga penulis dapat menyelesaikan penulisan ilmiah ini.
Penulis berharap, semoga Penulisa Ilmiah ini bermanfaat bagi penulis pribadi khususnya dan yang membaca pada umumnya. Sekali lagi penulis mengucapkan terimah kasih kepada semua pihak yang telah membantu selesainya Penulisa Ilmiah ini.
DAFTAR ISI
Halaman judul ……………………………………………………………………………………. i
Kata Pengantar……...…………………………………………………………………………… ii
Daftar Isi……………………………………………………………………………………………. iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang…………………………………………………………….. 1
1.2 Rumusan Masalah dan Batasan Masalah……………………….. 1
1.3 Tujuan Penelitian…………………………………………………………. 2
1.4 Manfaat Penelitian………………………………………………………. 2
BAB II Landasan Teori
2.1 Kerangka Teori…………………………………………………………… 3
2.1.1 Pengertian Bank…………………………………………………… 3
2.1.2 Fungsi Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank…….. 4
2.1.3 Peranan Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank…. 6
2.1.4 Jeni-jenis Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank… 8
2.1.5 Sejarah Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank…... 13
2.1.6 Perkembangan Lembaga Keuangan Bank Dan Non Bank……………………………………………………………………18
2.1.7 Pengenalan system Keuangan……………………………… 20
BAB III METODE PENELITIAN
3.1 Objek Penelitian……………………………………………………......... 23
3.2 Metode Pengumpulan Data………………………………………..... 23
3.3 Alat Analisis Yang Digunakan…………………………………….… 23
BAB IV PEMBAHASAN
4.1 Data dan Profil Objek Penelitian………………………………… 26
BAB V PENUTUP
5.1 Kesimpulan……………………………………………………………….. 29
5.2 Saran……………………………………………………………………….. 30
Daftar Pusaka
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Lembaga keuangan merupakan instrument penting di hampir seluruh system ekonomi dunia bank sebagai perantara, di rancang sedemikian rupa untuk mengolah bunga, deposito, dan tabungan. Bank berusaha meningkatan keamanan terhadap semua produk dan memberikan servis yang prima kepada nasabah karena dengan system keamanan yang terkendali akan memberikan dampak positif bagi pihak bank maupun nasabah.
Umumnya setiap bank mempunyai tujuan untuk mendapatkan laba semaksimal mungkin serta mempertahankan bahkan meningkatkannya di tahun mendatang. Suatu bank harus mempunyai target yang harus dicapai dalam waktu yang telah ditetapkan. Dengan adanya target tertentu dapat mendorong bank untuk bekerja lebih giat supaya apa yang menjadi tujuan bank sesuai dengan yang diharapkan.
1.2 Rumusan dan Batasan Masalah
1. Rumusan Masalah
Sesuai dengan judul yang telah di kemukakan pada latar belakang masalah maka permasalahan dapat dirumuskan sebagai berikut :
1. Apakah yang menjadi factor nasabah memilih menabung pada bank?
2. Berapa besar pengaruh nasabah terhadap bank?
2. Batasan Masalah
Dalam pembahasan penulisan ilmiah ini penulis hanya membahas tentang hal yang berhubungan dengan tema utama yakni Bank Dan Lembaga Keuangan.
1.3 Tujuan Penelitian
Tujuan yang akan dicapai dalam penelitian ini adalah:
1. Untuk mengetahui prkembangan tingkat apresiasi nasabah terhadap bank
2. Untuk mengetahui persepsi nasabah terhadap bank.
1.4 Manfaat Penelitian
Melalui kegiatan penelitian ini, penulis berharap akan mendapatkan beberapa manfaat. Adapun manfaat-manfaat dari penelitian tersebut diantarannya adalah:
1. Manfaat Akademis
a. Menambah wawasan dan pengetahuan mengenai kegiatan suatu bank dan lembaga keuangan.
b. Karya ilmiah ini dapat dijadikan sumber informasi bagi penelitian lanjutan dalam bidang yang sama.
2. Manfaat praktis
a. Sebagai media untuk menyalurkan informasi yang paling efektif tentang lembaga keuangan dan bank.
b. Dengan diadakannya penelitiaan dan penulis ilmiah ini diharapkan penulis dapat memahami mengenai perbankan
BAB II
BANK DAN LEMBAGA KEUANGAN
2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian bank terdiri dari 2(dua), yaitu:
1. Lembaga Keuangan Bank
Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat penukaran uang. Sedangkan menurut undang-undang perbankan, bank adalah badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE Menurut saya, bank merupakan sarana yang memudahkan aktivitas masyarakat untuk menyimpan uang, dalam hal perniagaan, maupun untuk investasi masa depan. Dunia perbankan merupakan salah satu institusi yang sangat berperan dalam bidang perekonomian suatu negara (khususnya dibidang pembiayaan perekonomian).
2. Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository). Lembaga keuangan bukan bank terdiri dari beberapa jenis, yaitu lembaga pembiayaan yang terdiri dari leasing, factoring, pembiayaan konsumen dan kartu kredit, perusahaan perasuransian yang diantaranya asuransi keuangan dan asuransi jiwa serta reasuransi, dana pensiun yang terdiri dari dana pensiun pemberi kredit dan dana pensiun lembaga keuangan, dana perusahaan efek, reksadana, perusahaan penjamin, perusahaan modal ventura dan pegadaian.
2.1.2 Fungsi lembaga keuangan bank dan non bank terdiri dari 2 (dua), yaitu:
1. Lembaga Keuangan Bank
Fungsi lembaga keuangan bank terdiri dari:
a. Penciptaan Uang
Uang yang diciptakan bank umum adalah uang giral, yaitu alat pembayaran lewat mekanisme pemindahbukuan (kliring). Kemampuan bank umum menciptakan uang giral menyebabkan posisi dan fungsinya dalam pelaksanaan kebijakan moneter.
b. Mendukung kelancaran Mekanisme Pembayaran
Fungsi lain dari bank umum yang juga sangat penting adalah mendukung kelancaraan mekanisme pembayaran. Hal ini dimungkinkan karena salah satu jasa yang ditawarkan bank umum adalah bank jasa-jasa yang berkaitan dengan mekanisme pembayaran. Beberapa jasa yang amat dikenal adalah kliring, transfer uang, penerimaan setoran-setoran, pemberian fasilitas pembayaran dengan tunai, kredit, fasilitas-fasilitas pembayaran yang mudah dan nyaman, seperti kartu plastic dan sistem pembayaran elektronik.
c. Pengimpunan Dana simpanan Masyarakat
Dana yang paling banyak dihimpun oleh bank umum adalah dana simpanan. Di Indonesia dana simpanan terdiri atas giro, deposito berjangka, sertifikat deposito, tabungan dan atau bentuk lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu. Kemampuan bank umum menghimpun dana jauh lebih besar dibandingkan dengan lembaga-lembaga keuangan lainnya. Dana-dana simpanan yang berhasil dihimpun akan disalurkan kepada pihak-pihak yang membutuhkan, utamanya melalui penyaluran kredit.
d. Mendukung Kelancaran Transaksi Internasional
Bank umum juga sangat dibutuhkan untuk memudahkan dan atau memperlancar transaksi internasional, baik transaksi barang atau jasa maupun transaksi modal. Kesulitan-kesulitan transaksi antara dua pihak yang berbeda Negara selalu muncul karena perbedaan geografis, jarak, budaya, dan system moneter masing-masing Negara. Kehadiran bank umum yang beroperasi dalam skala internasional akan memudahkan penyelesaian transaksi-transaksi tersebut. Dengan adanya bank umum, kepentingan pihak-pihak yang melakukan transaksi internasional dapat ditangani dengan lebih mudah, cepat, dan murah.
e. Penyimpanan Barang-Barang Berharga
Penyimpanan barang-barang berharga adalah satu-satu jasa yang paling awal yang ditawarkan oleh bank umum. Masyarakat dapat menyimpan barang-barang berharga yang dimilikinya seperti perhiasan, uang, dan ijasah dalam kotak-kotak yang sengaja disediakan oleh bank untuk disewa (safety box atau safe deposit box). Perkembangan ekonomi yang semakin pesat menyebabkan bank memperluas jasa pelayanan dengan menyimpan sekuritas atau surat-surat berharga.
f. Pemberian Jasa-Jasa Lainnya
Di Indonesia pemberian jasa-jasa lainnya oleh bank umum juga semakin banyak dan luas. Saat ini kita sudah dapat membayar listrik, telepon membeli pulsa teleponseluler, mengirim uang melalui ATM, membayar gaji pegawai dengan menggunakan jasa-jasa bank.
2. Lembaga Keuangan Non Bank
Fungsi lembaga keuangan non bank berfungsi sebagai berikut :
a. Mengakomodasi tenaga kerja
b. Meningkatkan standar hidup
c. Menyamakan pendapatan
d. Meningkatkan produksi
e. Mendorong pengembangan pasar modal dan pasar uang.
2.1.3 Peranan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank terdiri dari:
1. Lembaga Keuangan Bank
Lembaga keuangan sebagai badan yang melakukan kegiatan-kegiatan di bidang keuangan mempunyai peranan sehagai berikut:
a. Pengalihan aset (assets transmutation)
Lembaga keuangan memiliki aset dalam bentuk “janji—janji untuk membayar” atau dapat diartikan sebagai pinjaman kepada pihak lain dengan jangka waktu yang diatur sesuai dengan kehutuhan perninjam. Dana pembiayaan asset tersehut diperoleh dari tabungan masyarakat. Dengan demikian lembaga keuangan sebenarnya hanyalah mengalihkan atau mernindahkan kewaiban penlinjam menjadi suatu aset dengan suatu jangka waktu jatuh tempo sesuai keinginan penabung. Proses pengalihan kewajiban menjadi suatu aset disebut transmutasi kekayaan atau asset transimutation.
b. Likuiditas (liquidity)
Likuiditas berkaitan dengan kemainpuan untuk rnemperoleh uang tunai pada saat dibutuhkan. Beberapa sekuritas sekunder dibeli sektor usaha dan rumah tangga terutama dimaksudkan untuk tujuan likuiditas. Sekuritas sekunder seperti tabungan, deposito, sertifikat deposito yang diterbitkan bank umum memberikan tingkat keamanan dan likuiditas yang tinggi, di samping tambahan pendapatan.
c. Realokasi pendapatan (Income Reallocation)
Dalam kenyataannya di masyarakat banyak individu memiliki penghasilan yang memadai dan menyadari bahwa di masa datang mereka akan pensiun sehingga pendapatannya jelas akan berkurang. untuk menghadapi masa yang akan datang tersebut mereka menyisihkan atau merealokasikan pendapatannya untuk persiapan di masa yang akan datang. Untuk melakukan hal tersebut pada prinsipnya mereka dapat saja membeli atau menyimpan barang misalnya : tanah, rumah dan sebagainya, namun pemilikan sekuritas sekunder yang dikeluarkan lembaga keuangan, misalnya program tabungan, deposito, program pensiun, polis asuransi atau saham-saham adalah jauh lebih baik jika dibandingkan dengan alteniatif pertama.
d. Transaksi (transaction)
Sekuritas sekunder yang diterbitkan oleh lembaga intermediasi keuangan misalnya rekening giro, tabungan, (deposito dan sebagainya, merupakan bagian dan sistem pembayaran. Giro atau rekening tabungan tertentu yang ditawarkan bank pada prinsipnya dapat berfungsi sebagai narig. Produk-produk tabungan tersebut dibeli oleh rumah tangga dan unit usaha untuk rnempermudah mereka melakukan penukaran barang dan jasa. Dalam hal tertentu, unit ekonomi membeli sekuritas sekunder (misalnya giro) untuk mempermudah penyelesaian transaksi keuangannya sehari-hari.
2. Lembaga Keuangan non-bank
Adalah lembaga keuangan yang tidak memiliki penuh perbankan lisensi atau tidak di awasi oleh perbankan nasional atau internasional badan pengawas. LKNB memfasilitasai bank terkait jasa keuangan , seperti investasi, risiko penyatuan, tabungan kontrak, dan perantara pasar. Contoh ini termasuk perusahaan asuransi, pengadaian, cek kasir emiten, cek pencairan lokasi, pertukaran mata uang, dan organisasi pinjaman mikro. Alan Greenspan telah mengindentifikasi peran LKNB dalam memperkuat perekonomian, karena mereka memberikan “alternative ganda untuk mengubah penghematan ekonomi ke dalam investasi modal yang bertindak sebagai fasilitas backup harus bentuk utama intermediasi gagal.
2.1.4 Jenis-jenis Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank terdiri dari:
1. Lembaga Keuangan Bank
Jenis-jenis lembaga keuangan bank terdiri dari :
a. Bank Umum (Konvensional dan Syariah)
b. Bank Perkreditan Rakyat (Konvensional dan Syariah).
Bank umum menurut Undang-undang RI Nomor 7 tahun 1992 tentang perbankan sebagaiman diperbaharui dengan UU nomor 10 Tahun 1998, adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
1) Bank Umum Konvensional
Bank umum adalah bank yang dapat memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Sifat jasa yang diberikan adalah umum, dalam arti dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Begitu pula dengan wilayah operasinya dapat dilakukan di seluruh wilayah. Bank umum sering disebut bank komersil (commercial bank).
a) Menghimpun dana dari masyarakat (Funding) dalam bentuk:
1.1) Simpanan Giro (Demand Deposit)
1.2) Simpanan Tabungan (Saving Deposit)
1.3) Simpanan Deposito (Time Deposit)
b) Menyalurkan dana ke masyarakat (Lending) dalam bentuk:
1.1) Kredit Investasi
1.2) Kredit Modal Kerja
1.3) Kredit Konsumsi
c) Memberikan jasa-jasa bank lainnya (Services) seperti:
1.1) Transfer (Kiriman Uang)
1.2) Inkaso (Collection)
1.3) Kliring (Clearing)
1.4) Save Deposit Box
1.5) Credit/Debit Card
1.6) Valas (Bank Notes)
1.7) Bank Garansi
1.8) Referensi Bank
1.9) Bank Draft
1.10) Letter of Credit (L/C)
1.11) Traveller’s Cheque
1.12) Jual beli surat-surat berharga
1.13) Pelayanan payment point seperti:
1.14) Didalam pasar modal perbankan dapat memberikan atau menjadi : Pinjaman emisi (underwriter), Penjamin (guarantor), Wali amanat (trustee), Perantara perdagangan efek (pialang/broker), Perdagangan efek (dealer), Perusahaan pengelola dana (invesment company)
1.15) Jasa-jasa lainnya. Biasanya bentuk-bentuk badan hukum bank umum konvensional yaitu: persero, perseroan daerah, koperasi dan perseroan terbatas.
2) Bank Umum Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Umum yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Syariah adalah BPR yang melaksanakan kegiatan usahanya berdasarkan prinsip syariah. Adapun pengertian prinsip syariah adalah aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lain yang dinyatakan sesuai dengan syariah.
a) Menerima simpanan dana dari masyarakat dalam bentuk :
1.1) Giro berdasarkan prinsip wadi’ah;
1.2) Tabungan berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah;
1.3) Deposito berjangka berdasarkan prinsip mudharabah; atau
1.4) Bentuk lain berdasarkan prinsip wadi’ah atau mudharabah.
b) Menyalurkan dana dalam bentuk :
1.1) Piutang dengan prinsip jual beli meliputi, mudharabah, isthishna, ijarah, dan salam.
1.2) Pembiayaan dengan prinsip bagi hasil meliputi, mudharabah, dan musyarakah.
1.3) Pembiayaan berdasarkan prinsip qardh.
c) Membeli, menjual dan atau menjamin atas risiko sendiri surat-surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata (underlying transaction) berdasarkan prinsip jual-beli atau hiwalah.
d) Membeli surat-surat berharga Pemerintah dan atau BI yang diterbitkan atas dasar Prinsip Syariah;
e) Memindahkan uang untuk kepentingan sendiri dan atau nasabah berdasarkan prinsip wakalah;
f) Menerima pembayaran tagihan atas surat berharga yang diterbitkan dan melakukan perhitungan dengan atau antar pihak ketiga dengan prinsip wakalah;
g) Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat-surat berharga berdasarkan prinsip wadi’ah yad amanah;
h) Melakukan kegiatan penitipan termasuk penatausahaannya untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak dengan prinsip wakalah;
i) Melakukan penempatan dana dari nasabah kepada nasabah lain dalam bentuk surat berharga yang tidak tercatat di bursa efek berdasarkan prinsip ujrah;
j) Memberikan fasilitas Letter of Credit (L/C) berdasarkan prinsip walakah, murabahah, mudharabah, musyarakah, dan wadi’ah, serta memberikan fasilitas garansi bank berdasarkan prinsip kalafah;
k) Melakukan kegiatan wali amanat berdasarkan prinsip walakah;
l) Melakukan kegiatan usaha kartu debet berdasarkan prinsip ujrah;
m) Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan Bank sepanjang disetujui oleh Dewan Syariah Nasional;
n) Melakukan kegiatan dalam valuta asing berdasarkan prinsip sharf;
o) Melakukan kegiatan penyertaan modal berdasarkan prinsip musyarakah dan atau mudharabah.
p) Bertindak sebagai pendiri dana pensiun dan pengurus dana pensiun berdasarkan Prinsip Syariah sesuai ketentuan dalam perundang-undangan yang berlaku
q) Bank dapat bertindak sebagai lembaga baitul ma’al yaitu menerima dana yang berasal dari zakat, infaq, shadaqah, waqaf, hibah atau dana social lainnya.
1.1) Melakukan penyertaan modal, kecuali sebagaimana dimaksud dalam kegiatan usaha Bank Umum di atas;
1.2) Melakukan usaha perasuransian;
1.3) Melakukan kegiatan usaha lain di luar kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam kegiatan.
2. Jenis-jenis Lembaga Keuangan Non Bank
a. Thirft. Lembaga ini memberikan pelayanan dalam bentuk penyimpanan tabungan, pinjaman, serta kredit. Secara umum aktifitasnya mirip lembaga perbankan. Hanya saja lembaga ini, memiliki segmen khusus dalam pelayanannya. Seperti memberikan pelayanan kredit real estate atau juga memberikan pinjaman kepada konsumen.
b. Asuransi. Lembaga keuangan ini tidak memberikan pelayanan penyimpanan dan peminjaman dan secara langsung kepada nasabah. Namun, perusahaan ini memberikan pelayana berupa pengalihan resiko yang dialami oleh nasabah. Sehingga apabila nasabah asuransi ini mengalami sebuah masalah atas resiko peristiwa tersebut sudah diberikan perlindungan asuransi, maka perusahaan asuransi akan memberikan ganti rugi kepada nasabah.
c. Sekuritas dan Bank Investasi. Merupakan sebuah lembaga keuangan yang akan memberikan garansi atau pinjaman pada sekuritas atau surat berharga. Perusahaan ini juga terlibat dalam aktivitas yang terkait dengan masalah jual beli surat berharga, perantaraan surat berharga dan menciptakan sebuah pasar atau media yang memungkinkan terjadinya transakasi surat berharga.
d. Pembiayaan atau Leasing. Jenis lembaga keuangan bukan bank ini merupakan lembaga yang paling akrab dengan masyarakat. Hal ini terkait dengan peran lembaga ini yang berfungsi untuk memberikan bantuan pendanaan bagi masyarakat yang ingin membeli kendaraan bermotor secara kredit. Lembaga ini tidak memberikan pelayanan dalam bentuk simpanan, dan hanya memberikan bantuan pelayanan dalam wujud hutang atau kredit jangka pendek.
e. Reksa Dana. Lembaga ini memberikan penawaran kepada nasabah tentang rencana simpanan kepada nasabah. Dalam program ini, nasabah akan mengakumulasikan dana mereka dalam bentuk tabungan dan akan di ambil pada masa pensiun mereka. Dana-dana yang tersimpan tersebut, akan di kelola oleh lembaga tersebut untuk menghasilkan keuntungan yang bisa dinikmati oleh mereka.
2.1.5 Sejarah Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank terdiri dari:
1. Lembaga Keuangan Bank
a. Asal Mula Perbankan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang. Uang yang disimpan oleh masyarakat, oleh perbankan dipinjamkan kembali kepada masyarakat yang membutuhkannya. Jasa-jasa bank lainnya menyusul sesuai dengan perkembangan zaman dan kebutuhan masyarakat yang semakin beragam.
b. Sejarah Perbankan di Indonesia
Sejarah perbankan di Indonesia tidak terlepas dari zaman penjajahan Hindia Belanda.Pada masa itu De javasche Bank, NV didirikan di Batavia pada tanggal 24 Januari 1828 kemudian menyusul Nederlandsche Indische Escompto Maatschappij, NV pada tahun 1918 sebagai pemegang monopoli pembelian hasil bumi dalam negeri dan penjualan ke luar negeri serta terdapat beberapa bank yang memegang peranan penting di Hindia Belanda. Bank-bank yang ada itu antara lain:
a. De Javasce NV.
b. De Post Poar Bank.
c. Hulp en Spaar Bank.
d. De Algemenevolks Crediet Bank.
e. Nederland Handles Maatscappi (NHM).
f. Nationale Handles Bank (NHB).
g. De Escompto Bank NV.
h. Nederlansche Indische Handelsbank
Di samping itu, terdapat pula bank-bank milik orang Indonesia dan orang-orang asing seperti dari Tiongkok, Jepang, dan Eropa. Bank-bank tersebut antara lain:
a. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank
b. Bank Nasional indonesia.
c. Bank Abuan Saudagar.
d. NV Bank Boemi.
e. The Chartered Bank of India, Australia and China
f. Hongkong & Shanghai Banking Corporation
g. The Yokohama Species Bank.
h. The Matsui Bank.
i. The Bank of China.
j. Batavia Bank.
Di zaman kemerdekaan, perbankan di Indonesia bertambah maju dan berkembang lagi. Beberapa bank Belanda dinasionalisir oleh pemerintah Indonesia. Bank-bank yang ada di zaman awal kemerdekaan antara lain:
a. NV. Nederlandsch Indische Spaar En Deposito Bank (saat ini Bank OCBCNISP), didirikan 4 April 1941 dengan kantor pusat di Bandung
b. Bank Negara Indonesia, yang didirikan tanggal 5 Juli 1946 yang sekarang dikenal dengan BNI '46.
c. Bank Rakyat Indonesia yang didirikan tanggal 22 Februari 1946. Bank ini berasal dari De Algemenevolks Crediet Bank atau Syomin Ginko.
d. Bank Surakarta Maskapai Adil Makmur (MAI) tahun 1945 di Solo.
e. Bank Indonesia di Palembang tahun 1946.
f. Bank Dagang Nasional Indonesia tahun 1946 di Medan.
g. Indonesian Banking Corporation tahun 1947 di Yogyakarta, kemudian menjadi Bank Amerta.
j. Bank Timur NV di Semarang berganti nama menjadi Bank Gemari. Kemudian merger dengan Bank Central Asia (BCA) tahun 1949.
Di Indonesia, praktek perbankan sudah tersebar sampai ke pelosok pedesaan. Lembaga keuangan berbentuk bank di Indonesia berupa Bank Umum, Bank Perkreditan Rakyat (BPR), Bank Umum Syariah, dan juga Bank Pembiayaan Rakyat Syariah (BPRS).
c. Sejarah Bank Pemerintah
Sebagaimana diketahui bahwa Indonesia mengenal dunia perbankan dari bekas penjajahnya, yaitu Belanda. Oleh karena itu, sejarah perbankanpun tidak lepas dari pengaruh negara yang menjajahnya baik untuk bank pemerintah maupun bank swasta nasional. Pada 1958, pemerintah melakukan nasionalisasi bank milik Belanda mulai dengan Nationale Handelsbank (NHB) selanjutnya pada tahun 1959 yang diubah menjadi Bank Umum Negara (BUNEG kemudian menjadi Bank Bumi Daya) selanjutnya pada 1960 secara berturut-turut Escomptobank menjadi Bank Dagang Negara (BDN) dan Nederlandsche Handelsmaatschappij (NHM) menjadi Bank Koperasi Tani dan Nelayan (BKTN) dan kemudian menjadi Bank Expor Impor Indonesia (BEII).
Berikut ini akan dijelaskan secara singkat sejarah bank-bank milik pemerintah, yaitu:
a. Bank Sentral.
Bank Sentral di Indonesia adalah Bank Indonesia (BI) berdasarkan UU No 13 Tahun 1968. Kemudian ditegaskan lagi dnegan UU No 23 Tahun 1999.Bank ini sebelumnya berasal dari De Javasche Bank yang di nasionalkan di tahun 1951.
b. Bank Rakyat Indonesia dan Bank Expor Impor
1) Yang membidangi rural menjadi Bank Rakyat Indonesia dengan UU No 21 Tahun 1968.
2) Yang membidangi Exim dengan UU No 22 Tahun 1968 menjadi Bank Expor Impor Indonesia.
c. Bank Negara Indonesia (BNI '46).
Bank ini menjalani BNI Unit III dengan UU No 17 Tahun 1968 berubah menjadi Bank Negara Indonesia '46.
d. Bank Dagang Negara(BDN)
BDN berasal dari Escompto Bank yang di nasionalisasikan dengan PP No 13 Tahun 1960, namun PP (Peraturan Pemerintah) ini dicabut dengan diganti dengan UU No 18 Tahun 1968 menjadi Bank Dagang Negara. BDN merupakan satu-satunya Bank Pemerintah yangberada diluar Bank Negara Indonesia Unit.
e. Bank Bumi Daya (BBD)
f. Bank Pembangunan Indonesia (Bapindo)
g. Bank Pembangunan Daerah (BPD)
h. Bank Tabungan Negara (BTN)
2. Sejarah Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan non bank umumnya hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana) kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum.
a. Lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain
b. Pasar Modal
c. Pasar Uang dan Valas
d. Pegadaian
e. Perusahaan Sewa Guna Usaha
f. Perusahaan Asuransi
g. Perusahaan Anjak Piutang
h. Modal Ventura
i. Koperasi Simpan Pinjam
j. Dana Pensiun
2.1.6 Perkembangan Lembaga Keuangan Bank dan Non Bank di Indonesia terdiri dari:
1. Lembaga Keuangan Bank
Praktik Perbankan sebenarnya sudah ada sejak zaman babilonia, Yunani dan Romawi. Sedangkan era perbankan modern dimulai abad ke – 16 di Inggris, Belanda dan Belgia. Pada saat ini pekembangan perbankan menunjukkan dinamika dalam kehidupan ekonomi. Menurut surat Menteri Keuangan no 792. Tahun 1990, lembaga keuangan diberi batasan sebagai semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan. Secara umum lembaga keuangan dapat dikelompokkan dalam dua bentuk, yaitu bank dan bukan bank. Berdasarkan Undang-undang No.10 tahun 1998 tentang “ Perubahan atas undang-undang No.7/1992 tentang perbankan”, lembaga keuangan bank terdiri atas bank umum dan perkreditan rakyat. Bank Umum dan bank perkreditan rakyat dapat memilih untuk melaksanakan kegiatan usahanya atas dasar prinsip bank konvensional atau bank berdasarkan prinsip syariah. Jenis Lembaga bukan bank dapat berupa lembaga pembiayaan ( perusahaan sewa guna usaha,perusahaan model ventura, perusahaan jasa anjak piutang, perusahaan pembiayaan konsumen, perusahaan kartu kredit,perusahaan perdagangan surat beharga), usaha perasuransian, dana pensiun, pengadaian, pasar modal dan lain-lain.
Perkembangan perbankan yang semakin dinamis dan kompleks membuat otoritas moneter berusaha membuat Arsitektur Perbankan Indonesia ( API ). Dengan adanya API, Bank Indonesia secara bertahap berkeinginan untuk menerapkan praktik-praktik terbaik internasional yang tercakup dalam 25 prinsip pokok basel untuk pengawasan perbankan yang efektif ( Basel Core Principles for Effective Banking Supervision ) sehingga dalam jangka waktu lima tahun kedepan diharapkan Indonesia telah sejajar dengan negara-negara lain yang telah terlebih dahulu menerapkan prinsip tersebut.
2. Lembaga Keuangan Non Bank di Indonesia
Secara umum, lembaga keuangan non bank adalah lembaga keuangan yang kegiatannya tidak mengumpulkan dan mendistribusikan dana masyarakat seperti yang di miliki oleh bank, tetapi hanya melakukan kegiatan di bidang jasa saja.
Secara khusus, lembaga keuangan non bank adalah lembaga yang melakukan kegiatan di sector keuangan secara langsung atau tidak langsung menghimpun dan dengan menerbitkan sekuritas dan kemudian disalurkan kepada masyarakat, terutama untuk investasi perusahaan.
Tujuan pemerintah adalah untuk mendorong pengembangan pasar uang dan pasar modal, dan perusahaan modal membantu perusahaan, terutama ekonomi lemah.
2.1.7 Pengenalan system Keuangan di Indonesia
Stabilitas Sistem Keuangan (SSK) sebenarnya belum memiliki definisi baku yang telah diterima secara internasional. Oleh karena itu, muncul beberapa definisi mengenai SSK yang pada intinya mengatakan bahwa suatu sistem keuangan memasuki tahap tidak stabil pada saat sistem tersebut telah membahayakan dan menghambat kegiatan ekonomi. Di bawah ini dikutip beberapa definisi SSK yang diambil dari berbagai sumber:
” Sistem keuangan yang stabil mampu mengalokasikan sumber dana dan menyerap kejutan (shock) yang terjadi sehingga dapat mencegah gangguan terhadap kegiatan sektor riil dan sistem keuangan.”
” Sistem keuangan yang stabil adalah sistem keuangan yang kuat dan tahan terhadap berbagai gangguan ekonomi sehingga tetap mampu melakukan fungsi intermediasi, melaksanakan pembayaran dan menyebar risiko secara baik.”
” Stabilitas sistem keuangan adalah suatu kondisi dimana mekanisme ekonomi dalam penetapan harga, alokasi dana dan pengelolaan risiko berfungsi secara baik dan mendukung pertumbuhan ekonomi.”
Arti stabilitas sistem keuangan dapat dipahami dengan melakukan penelitian terhadap faktor-faktor yang dapat menyebabkan instabilitas di sektor keuangan. Ketidakstabilan sistem keuangan dapat dipicu oleh berbagai macam penyebab dan gejolak. Hal ini umumnya merupakan kombinasi antara kegagalan pasar, baik karena faktor struktural maupun perilaku. Kegagalan pasar itu sendiri dapat bersumber dari eksternal (internasional) dan internal (domestik). Risiko yang sering menyertai kegiatan dalam sistem keuangan antara lain risiko kredit, risiko likuiditas, risiko pasar dan risiko operasional.
Meningkatnya kecenderungan globalisasi sektor finansial yang didukung oleh perkembangan teknologi menyebabkan sistem keuangan menjadi semakin terintegrasi tanpa jeda waktu dan batas wilayah. Selain itu, inovasi produk keuangan semakin dinamis dan beragam dengan kompleksitas yang semakin tinggi. Berbagai perkembangan tersebut selain dapat mengakibatkan sumber-sumber pemicu ketidakstabilan sistem keuangan meningkat dan semakin beragam, juga dapat mengakibatkan semakin sulitnya mengatasi ketidakstabilan tersebut.
Identifikasi terhadap sumber ketidakstabilan sistem keuangan umumnya lebih bersifat forward looking (melihat kedepan). Hal ini dimaksudkan untuk mengetahui potensi risiko yang akan timbul serta akan mempengaruhi kondisi sistem keuangan mendatang. Atas dasar hasil identifikasi tersebut selanjutnya dilakukan analisis sampai seberapa jauh risiko berpotensi menjadi semakin membahayakan, meluas dan bersifat sistemik sehingga mampu melumpuhkan perekonomian.
Gambar 2.1 Hubungan Stabilitas Sistem Keuangan dan Stabilitas Moneter
BAB III
METODE PENELITIAN
Metode Penelitian
Untuk mendapatkan data yang diperlukan serta untuk melakukan analisis data dari objek yang di teliti, maka metode penelitian yang digunakan dalam penulisan ilmiah ini adalah sebagai berikut :
3.1 objek penelitian
Objek dalam penulisan ilmiah ini adalah Bank dan Lembaga Keuangan
3.2 Metode Pengumpulan Data
Untuk memperoleh dan mengumpulkan data yang diperlukan dalam penulisan, pengambilan data-data tersebut dengan cara :
1. Data Primer yaitu data yang didapat dengan cara meninjau langsung objek penelitian untuk mengumpulkan data.
2. Data Sekunder yaitu data yang diperoleh dari buku-buku, majalah, dokumen-dokumen, dan referensi pihak lain yang dapat menunjang penelitian ini.
3.3 Alat analisis yang digunakan
Alat analisis yang digunakan adalah menggunakan metode regresi linear berganda, koefisien berganda, dan koefisien kontribusi berganda.
1. Metode Regresi Linier Berganda
Untuk mengetahui suatu persamaan regresi, pada metode ini ada dua variabel, yaitu variabel independent (variabel x) dan variabel dependent (variabel y) tujuan dari pengguna regresi adalah untuk memperkirakan nilai dari dependent pada nilai variabel independent tertentu. Variabel dependent adalah variabel yang nilainya akan diramalkan sedangkan variabel independent adalah : Y= a + bX
Variabel yang nilainya dipergunakan untuk meramalkan variabel independent. Untuk melihat hubungan antara 2 variabel dapat dilakukan melalui persamaan garis liniear yang mewakili data yang berpasangan tersebut agar membentuk persamaan yang dibutuhkan dari variabel Y, X1, X2, bentuk baku persamaan adalah :
Y = a + b1 X1 + b2 X2
Dimana :
Y = Variabel Terikat (dependent)
X1, X2 = Variabel Bebas (independent)
b1, b2 = Koefisien Regresi Liniear Berganda
A = Konstanta
2. Metode Koefisien Korelasi Berganda
Untuk teknik stastistik yang digunakan dalam mencari hubungan dua variabel atau lebih yang sifatnya atau menggetahui hubungan antara X dan Y, apabila hubungannya kuat atau tidak korelasi akan dilakukan tanpa adanya persamaan regresi.
Rumus : R = √ b1 . å X1Y + b2 . å X2Y
å Y2
Dimana :
R = Korelasi Ganda
Y = Variabel Terikat (dependent)
X1, X2 = Variabel Bebas (independent)
3. Metode Koefisien Kontribusi Berganda
Untuk mengetahui besarnya kontribusi atau sumbangan biaya disribusi yaitu X1 dan X2 terhadap penjualan
Rumus : Kp = R2.100%
BAB IV
PEMBAHASAN
4.1 Data dan Profil Objek Penelitian
1. Sejarah Singkat Lembaga Keuangan
Bank pertama kali didirikan dalam bentuk seperti sebuah firma pada umumnya pada tahun 1690, pada saat kerajaan Inggris berkemauan merencanakan membangun kembali kekuatan armada lautnya untuk bersaing dengan kekuatan armada laut Perancis akan tetapi pemerintahan Inggris saat itu tidak mempunyai kemampuan pendanaan kemudian berdasarkan gagasan William Paterson yang kemudian oleh Charles Montagu direalisasikan dengan membentuk sebuah lembaga intermediasi keuangan yang akhirnya dapat memenuhi dana pembiayaan tersebut hanya dalam waktu duabelas hari.
Sejarah mencatat asal mula dikenalnya kegiatan perbankan adalah pada zaman kerajaan tempo dulu di daratan Eropa. Kemudian usaha perbankan ini berkembang ke Asia Barat oleh para pedagang. Perkembangan perbankan di Asia, Afrika dan Amerika dibawa oleh bangsa Eropa pada saat melakukan penjajahan ke negara jajahannya baik di Asia, Afrika maupun benua Amerika. Bila ditelusuri, sejarah dikenalnya perbankan dimulai dari jasa penukaran uang. Sehingga dalam sejarah perbankan, arti bank dikenal sebagai meja tempat penukaran uang. Dalam perjalanan sejarah kerajaan di masa dahulu penukaran uangnya dilakukan antar kerajaan yang satu dnegan kerajaan yang lain. Kegiatan penukaran ini sekarang dikenal dengan nama Pedagang Valuta Asing (Money Changer). Kemudian dalam perkembangan selanjutnya, kegiatan operasional perbankan berkembang lagi menjadi tempat penitipan uang atau yang disebut sekarang ini kegiatan simpanan. Berikutnya kegiatan perbankan bertambah dengan kegiatan peminjaman uang.
2. Sejarah Singkat Lembaga Keuangan Non Bank
Lembaga keuangan non bank umumnya hanya memiliki salah satu produk berupa penghimpunan dana saja atau penyaluran dana saja. Namun apabila memiliki kedua kegiatan tersebut (penghimpunan dan penyaluran dana) kegiatannya terbatas kepada anggota dan tidak kepada masyarakat umum.
a. Lembaga keuangan non bank yang ada di Indonesia saat ini antara lain
b. Pasar Modal
c. Pasar Uang dan Valas
d. Pegadaian
e. Perusahaan Sewa Guna Usaha
f. Perusahaan Asuransi
g. Perusahaan Anjak Piutang
h. Modal Ventura
k. Koperasi Simpan Pinjam
l. Dana Pensiun
3. Struktur Organisasi
Sturuktur organisasi bagi suatu bank merupakan kerangka dan susunan perwujudan pola tetap hubungan diantara fungsi, baagian atau posisi, maupun orang yang menunjukan kedudukan, tugas. Wewenang, dan tanggung jawab yang berbeda dalam bank.
Adapun untuk mengetahui tugas dan tanggung jawab kepengurusan pegawai bank yang diuraikan sebagai berikut :
a. Pimpinan
Pimpinan diangkat dan diberhentikan oleh direksi bank. Tugasnya:
1. Melaksanakan dan merumuskan kebijaksanaan dalam bidang pengawasan interen serta pengamanan perusahaan.
2. Mengkordinasikan dan mengawasi pelaksanaan kerja dan tugas para bawahannya.
3. Pimpinan bertangung jawab kepada direksi bank.
b. Supervisor
Dalam melancarkan tugasnya dan tanggung jawabnya pimpinan dibantu oleh supervisor yang ditugaskan sebagai berikut:
1. Melaksanakan diskusi kerja harian bersama marketing pemasaran guna mencapai suatu target yang telah ditetapkan
2. Mengontor lapangan tentang apa yang dihasilkan oleh marketing pemasaran.
c. Keuangan / administrasi
Dengan tugas dan tanggung jawab sebagai berikut :
1. Menyusun neraca dan laba / rugi tahunan.
2. Bertangung jawab atas administrasi umum bank
BAB V
PENUTUP
5.1 Kesimpulan
Dari uraian-uraian pada bab-bab sebelumnya, penulis mencoba untuk menarik kesimpulan bahwa :
1. Bank adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan promes atau yang dikenal sebagai banknote.
2. Lembaga keuangan bukan bank adalah lembaga keuangan yang memberikan jasa-jasa keuangan dan menarik dana dari masyarakat secara tidak langsung (non depository)
3. Fungsi lembaga keuangan bank terdiri dari :
a. Penciptaan uang
b. Mendukung kelancaran mekanisme pembayaran
c. Penghimpun dana simpanan masyarakat
d. Mendukung kelancaran transaksi internasional
e. Penyimpanan barang-barang berharga
4. fungsi lembaga keuangan bukan bank terdiri dari :
a. mengakomodasi tenaga kerja
b. meningkatkan standar hidup
c. menyamakan pendapatan
d. meningkatkan produksi
e. mendorong pengembangan pasar modal dan pasar uang
5.2 Saran
Berdasarkan pembahasan yang telah dikemukakan sebelumnya, disini penulis mencoba memberikan saran yang mungkin berguna di masa yang akan datang, yaitu :
1. Hasil yang telah di capai hendaknya dapat terus di tingkatkan guna kelangsungan hidup perbankan.
2. Perlunya membuka jalur komunikasi dan kerja sama antara bagian-bagian terkait agar arus informasi dapat berjalan dan di terima dengan baik.
3. Perlu pencarian teknologi baru untuk teknologi perekat, guna mengantisipasi ilmu pengetahuan yang sangat dinamis.
4. Untuk seluruh pegawai bank harus lebih meningkatkan kinerja dalam melakukan tanggung jawab dan selalu memberikan pelayanan yang lebih ramah lagi kepada nasabah bank.
DAFTAR PUSTAKA
· Kasmir, Pemasaran Bank, Kencana Prenoda Media, Edisi Pertama, Jakarta, 2004
· Triandaru Sigit, Totok Budisantoso, Bank Dan Lembaga Keuangan Lain, Salemba Empat, Edisi Kedua, Yogyakarta, 2006
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar