Mengenai Saya

nama saya ADI NUGROHO, universitas gunadarma kls 3EA13,NPM 10210151

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

KEWARANEGARAAN KASUS TRAGEDI TRISAKTI (DEMOKRASI)

KEWARANEGARAAN

KASUS TRAGEDI TRISAKTI



Kelas               : 2EA13

ADI NUGROHO                                      10210151
AHMAD SUFAHRI                                 10210423
DEVIANTIKA BUDIMAN                     11210888
DONNA SITA                                          12210145
DWI SEPTIANI                                       12210211
FANNY RINDAYANI                            12210599
IRNA DINIASARI                                   13210623
SULAEMAN                                            19210757

               


UNIVERSITAS GUNADARMA KALIMALANG
2012

BAB  I

PENDAHULUAN

I.1. Latar Belakang Masalah

Ekonomi Indonesia mulai goyah pada awal 1998, yang terpengaruh oleh krisis finansial Asia. Mahasiswa pun melakukan aksi demonstrasi besar-besaran ke gedung DPR/MPR, termasuk mahasiswa Universitas Trisakti. Mereka melakukan aksi damai dari kampus Trisakti menuju gedung DPR/MPR pada pukul 12.30. Namun aksi mereka dihambat oleh blokade dari Polri--militer datang kemudian. Beberapa mahasiswa mencoba bernegosiasi dengan pihak Polri. Akhirnya, pada pukul 17.15 para mahasiswa bergerak mundur, diikuti bergerak majunya aparat keamanan. Aparat keamanan pun mulai menembakkan peluru ke arah mahasiswa. Para mahasiswa panik dan bercerai berai, sebagian besar berlindung di universitas Trisakti. Namun aparat keamanan terus melakukan penembakan. Korban pun berjatuhan, dan dilarikan ke RS Sumber Waras.
Satuan pengamanan yang berada di lokasi pada saat itu adalah Brigade Mobil Kepolisian RI, Batalyon Kavaleri 9, Batalyon Infanteri 203, Artileri Pertahanan Udara Kostrad, Batalyon Infanteri 202, Pasukan Anti Huru Hara Kodam seta Pasukan Bermotor. Mereka dilengkapi dengan tameng, gas air mata, Styer, dan SS-1. Pada pukul 20.00 dipastikan empat orang mahasiswa tewas tertembak dan satu orang dalam keadaan kritis. Meskipun pihak aparat keamanan membantah telah menggunakan peluru tajam, hasil otopsi menunjukkan kematian disebabkan peluru tajam.

1.2. Rumusan Masalah dan Tujuan Penelitian
1.2.1        Rumusan Masalah
Rumusan masalah yang ingin penulis kemukakan adalah melakukan pembahasan mengenai tragedi Trisakti.

1.2.2        Tujuan Penelitian
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk lebih mengetahui dan memahami tentang pelanggaran demokrasi dan hak asasi manusia di Indonesia pada era kepemimpinan Soeharto.

1.3. Manfaat Penelitian
            Melalui kegiatan penelitian ini, penulis berharap akan mendapatkan  banyak manfaat. Adapun manfaat-manfaat dari penelitian tersebut diantaranya adalah :
1.       Manfaat Akademis
·           Menambah wawasan dan pengetahuan  mengenai pelanggaran demokrasi yang pernah terjadi di Indonesia.
·           Penulisan ini dapat dijadikan sumber informasi bagi penelitian lanjutan di bidang yang sama.
2.       Manfaat Praktis
·           Sebagai media untuk menyalurkan informasi yang efektif mengenai pelanggaran demokrasi yang pernah terjadi di Indonesia.

1.4. Metode Penelitian
            Dalam penelitian tugas ini penulis memerlukan informasi yang akurat agar dapat dicapai suatu pembahasan yang rasional, untuk memperoleh dan mengumpulkan data yang diperlukan dalam penyusunan tugas ini menempuh cara dengan menggunakan metode :

1.4.1  Objek Penelitian
            Objek penelitian yang penulis amati ini adalah korban tewas dalam demokrasi besar-besaran yang terjadi di depan Gedung MPR/DPR tahun 1998.

1.4.2 Metode Pengumpulan Data
            Adapun langkah-langkah yang penulis lakukan dalam menyusun tugas ini adalah sebagai berikut :
1.      Studi Pustaka
Adapun studi pustaka ini diperoleh dari beberapa literatur, baik berupa buku-buku perpustakaan dan artikel-artikel dari internet.

2.      Konsultasi dan Diskusi
Langkah ini dilakukan untuk mendapatkan tambahan pengetahuan dan masukan dari pihak-pihak yang berkompeten didalam bidang ini, sehingga secara konsep, kegiatan dalam tugas ini dapat dipertanggungjawabkan.

1.5. Sistematika Penulisan
Untuk memisahkan dalam menyelesaikan penulisan ini penulis membagi isinya menjadi 4 (empat) bab sebagai berikut :
BAB       I        PENDAHULUAN
Pada bab ini berisi tentang latar belakang masalah, rumusan masalah, batasan masalah, tujuan penelitian, metode penelitian dan sistematika penulisan.
         BAB       II      PEMBAHASAN
Berisi tentang pengertian demokrasi, sistem demokrasi di Indonesia beserta undang-undang demokrasi yang berlaku di Indonesia.
         BAB       III     PERMASALAHAN
Berisi tentang sejarah singkat tragedi Trisakti dan kronologis tragedi Trisakti.
         BAB       IV     PENUTUP
Berisi tentang kesimpulan dan saran dari masalah yang dibahas di dalam penulisan ini


BAB  II

PEMBAHASAN

2.1.  Pengertian Demokrasi

Demokrasi adalah bentuk atau mekanisme sistem pemerintahan suatu negara sebagai upaya mewujudkan kedaulatan rakyat (kekuasaan warganegara) atas negara untuk dijalankan oleh pemerintah negara tersebut.
Salah satu pilar demokrasi adalah prinsip trias politica yang membagi ketiga kekuasaan politik negara (eksekutif, yudikatif dan legislatif) untuk diwujudkan dalam tiga jenis lembaga negara yang saling lepas (independen) dan berada dalam peringkat yg sejajar satu sama lain. Kesejajaran dan independensi ketiga jenis lembaga negara ini diperlukan agar ketiga lembaga negara ini bisa saling mengawasi dan saling mengontrol berdasarkan prinsip checks and balances.
Ketiga jenis lembaga-lembaga negara tersebut adalah lembaga-lembaga pemerintah yang memiliki kewenangan untuk mewujudkan dan melaksanakan kewenangan eksekutif, lembaga-lembaga pengadilan yang berwenang menyelenggarakan kekuasaan judikatif dan lembaga-lembaga perwakilan rakyat (DPR, untuk Indonesia) yang memiliki kewenangan menjalankan kekuasaan legislatif. Di bawah sistem ini, keputusan legislatif dibuat oleh masyarakat atau oleh wakil yang wajib bekerja dan bertindak sesuai aspirasi masyarakat yang diwakilinya (konstituen) dan yang memilihnya melalui proses pemilihan umum legislatif, selain sesuai hukum dan peraturan.
Selain pemilihan umum legislatif, banyak keputusan atau hasil-hasil penting, misalnya pemilihan presiden suatu negara, diperoleh melalui pemilihan umum. Pemilihan umum tidak wajib atau tidak mesti diikuti oleh seluruh warganegara, namun oleh sebagian warga yang berhak dan secara sukarela mengikuti pemilihan umum. Sebagai tambahan, tidak semua warga negara berhak untuk memilih (mempunyai hak pilih).
Kedaulatan rakyat yang dimaksud di sini bukan dalam arti hanya kedaulatan memilih presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung, tetapi dalam arti yang lebih luas. Suatu pemilihan presiden atau anggota-anggota parlemen secara langsung tidak menjamin negara tersebut sebagai negara demokrasi sebab kedaulatan rakyat memilih sendiri secara langsung presiden hanyalah sedikit dari sekian banyak kedaulatan rakyat. Walapun perannya dalam sistem demokrasi tidak besar, suatu pemilihan umum sering dijuluki pesta demokrasi. Ini adalah akibat cara berpikir lama dari sebagian masyarakat yang masih terlalu tinggi meletakkan tokoh idola, bukan sistem pemerintahan yang bagus, sebagai tokoh impian ratu adil. Padahal sebaik apa pun seorang pemimpin negara, masa hidupnya akan jauh lebih pendek daripada masa hidup suatu sistem yang sudah teruji mampu membangun negara. Banyak negara demokrasi hanya memberikan hak pilih kepada warga yang telah melewati umur tertentu, misalnya umur 18 tahun, dan yang tak memliki catatan kriminal (misal, narapidana atau bekas narapidana).
Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

Demokrasi menempati posisi vital dalam kaitannya pembagian kekuasaan dalam suatu negara (umumnya berdasarkan konsep dan prinsip trias politica) dengan kekuasaan negara yang diperoleh dari rakyat juga harus digunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat. Prinsip semacam trias politica ini menjadi sangat penting untuk diperhitungkan ketika fakta-fakta sejarah mencatat kekuasaan pemerintah (eksekutif) yang begitu besar ternyata tidak mampu untuk membentuk masyarakat yang adil dan beradab, bahkan kekuasaan absolut pemerintah seringkali menimbulkan pelanggaran terhadap hak-hak asasi manusia.
Demikian pula kekuasaan berlebihan di lembaga negara yang lain, misalnya kekuasaan berlebihan dari lembaga legislatif menentukan sendiri anggaran untuk gaji dan tunjangan anggota-anggotanya tanpa mempedulikan aspirasi rakyat, tidak akan membawa kebaikan untuk rakyat. Intinya, setiap lembaga negara bukan saja harus akuntabel (accountable), tetapi harus ada mekanisme formal yang mewujudkan akuntabilitas dari setiap lembaga negara dan mekanisme ini mampu secara operasional (bukan hanya secara teori) membatasi kekuasaan lembaga negara tersebut.
2.2.  Sejarah dan Perkembangan Demokrasi di Indonesia

1.      Demokrasi Kerakyatan Pada Masa Revolusi
Periode panjang pergerkan nasional yang didominasi oleh muncuolnya organisasi modern digantikan periode revolusi nasional. Revolusi yang menjadi alat tercapainya kemerdekaan merupakan kisah sentral sejarah indonesia. Semua usaha untuk mencari identitas (jati) diri, semangat persatuan guna menghadapi kekuasaamn kolonial, dan untuk membangun sebuah tatanan sosial yang adil akhirnya membuahkan hasil dengan diproklamasikannya kemerdekaan indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945.

            Pada masa revolusi 1945 – 1950 banyak kendala yang dihadapi bangsa indonesia, misalnya perbedaan-perbedaan antara kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dengan kekuatan diplomasi, antara mereka yang mendukung revolusi sosial dan mereka yang menentangnya dan antara kekuatan islam dalam kekutan sekuler. Di awal revolusi tidak satupun perbedaan di antara bangsa indonesia yang terpecahkan. Semua permasalahan itu baru dapat diselesaikan setelah kelompok-kelompok kekuatan itu duduk satu meja untuk memperoleh satu kata sepakat bahwa tujuan pertama bangsa indonesia adalah kemerdekaan bangsa indonesia. Pada akhirnya kekuatan-kekuatan perjuangan bersenjata dan kekuatan diplomasi bersama-sama berhasil mencapai kemerdekaan.

2.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Parlementer
Setelah indonesi merdeka, kini menghadapi prospek menentukan masa depannya sendiri. Warisan yang ditinggalkan pemerintahan kolonial berupa kemiskinan, rendahnya tingkat pendidikan dan tradisi otoriter merupakan merupakan pekerjaan rumah yang harus diselesaikan para pemiipin nasional indonesia. Pada periode tahun 1950-an muncul kaum nasionalis perkotaan dari partai sekuler dan partai-partai islam yang memegang kendali pemerintahan. Ada sesuatu kesepakatan umum bahwa kedua kelompok inilah yang akan menciptakan kehidupan sebuah negara demokrasi di indonesia.

Undang – Undang dasar 1950 menetapkan berlakunya sistem parlementer dimana badan eksekutif terdiri dari presiden sebagai kepala negara konstitusional beserta para menteri yang mempunyai tanggung jawab politik. Setiap kabinet terbentuk berdasarkan koalisi pada satu atau dua partai besardengan beberapa partai kecil. Koalisi ternyata kurang mantap dan partai-partai koalisi kurang dewasa dalam menghadapi tanggung jawab mengenai permasalahan pemerintahan. Di lain pihak, partai-partai dalam barisan oposisi tidak mampu berperan sebagi oposisi kontruktif yang menyusun program-program alternatif, tetapi hanya menonjolkan segi-segi negatif dari tugas oposisi (Miriam Budiardjo, 70).

            Pada umumnya kabinet dalam masa pra pemilu tahun 1955 tidak dapat bertahan lebih lama dari rata-rata delapan bulan dan hal ini menghambat perkembangan ekonomi dan politik oleh karena pemerintah tidak mendapat kesempatan dalam untuk melaksanakan programnya. Pemilu tahun 1955 tidak membawa stabilitas yang diharapkan, malah perpecahan antara pemerintah pusat dengan pemerintah daerah tidak dapat dihindarkan. Faktor-faktor tersebut mendorong presiden soekarno mengeluarkan Dekrit Presiden 5 Juli 1959 yang menentukan berlakunya kembali UUD 1945. Dengan demikian masa demokrasi berdasarkan sistem parlementer berakhir.

            Mengingat kondisi yang harus di hadapi pemerintah indonesia pada kurun waktu 1950-1959, maka tidak mengherankan bahwa pelaksanaan demokrasi mengaklami kegagalan karena dasar untuk dapat membangun demokrasi hampir tidak dapat ditemukan. Mereka yang tahu politik hanya sekelompok kecil masyarakat perkotaan. Para politisi jakarta, meskipun mencita-citakan sebuah negara demokrasi. Kebanyakan adalah kaum elite yang menganggap diri mereka sebagai pengikut suatu budaya kota yang istimewa. Mereka bersikap paternalistik terhadap orang-orang yang kurang beruntung yakni masyarakat pedesaan. Tanggung jawab mereka terhadap struktur demokrasi parlementer yang merakyat adalah sangat kecil. Banguan indah sebuah demokrasi parlementer hampir tidak dapat berdiri dengan kokoh.

3.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Terpimpin
Di tengah-tengah krisis tahun 1957 dan pengalaman jatuh bangunnya pemerintahan, mengakibatkan diambilmnya langkah-langkah menuju suatu pemerintahan yang oleh Soekarno dinamakan Demokrasi Terpimpin. Ini merupakan suatu sistem yang didominasi oleh kepribadian soekarno yang prakarsa untuk pelaksanaan demokrasi terpimpin diambil bersama-sama dengan pimpinan ABRI (Hatta, 1966 : 7). Pada masa ini terdapat beberapa penyimpangan terhadap ketentuan UUD 1945, misalnya partai-partai politik dikebiri dan pemilu ditiadakan. Kekuatan-kekuatan politik yang ada berusha berpaling kepada pribadi Soekarno untuk mendapatkan legitimasi, bimbingan atau perlindungan. Pada tahun 1960, presiden Soekarno membubarkan DPR hasil pemilu 1955 dan menggantikanya dengan DPRGR, padahal dalam penjelasn UUD 1945 secara ekspilisit ditentukan bahwa presiden tidak berwenang membubarkan DPR.

Melalui demokrasi terpimpin Soekarno berusaha menjaga keseimbangn politik yang mherupakan kompromi antara kepentingan-kepentingan yang tidak dapat dirujukan kembali dan memuaskan semua pihak. Meskipun Soekarno memiliki pandangan tentang masa depan bangsanya, tetapi ia tidak mampu merumuskan sehingga bisa diterima oleh pimpinan nasional lainnya. Janji dari demokrasi terpimpin pada akhirnya tidak dapat terealisasi. Pemberontakan G 30 S/PKI tahun 1965 telah mengakhiri periode demokrasi terpimpin dan membuka peluang bagi dilaksanakannya demokrasi Pancasila.

4.      Demokratisasi Dalam Demokrasi Pancasila
Pada tahun 1966 pemerintahan Soeharto yang lebih dikenal dengan pemerintahan Orde Baru bangkit sebagai reaksi atas pemerintahan Soekarno. Pada awal pemerintahan orde hampir seluruh kekuatan demokrasi mendukungnya karena Orde Baru diharapkan melenyapkan rezim lama. Soeharto kemudian melakukan eksperimen dengan menerapkan demokrasi Pancasila. Inti demokrasi pancasila adalah menegakkan kembali azas negara hukum dirasakan oleh segenap warga negara, hak azasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat dihindarkan secara institusional. Dalam rangka mencapai hal tersebut, lembaga-lembaga dan tata kerja orde baru dilepaskan dari ikatan-ikatan pribadi (Miriam, 74).

            Sekitar 3 sampai 4 tahun setelah berdirinya Orde Baru menunjukkan gejala-gejala yang menyimpang dari cita-citanya semula. Kekuatan – kekuatan sosial-politik yang bebas dan benar-benar memperjuangkan demokrasi disingkirkan. Kekuatan politik dijinakkan sehingga menjadi kekuatan yang tidak lagi mempunyai komitmen sebagai kontrol sosial. Kekuatan sosial politik yang diikutsertakan dalam pemilu dibatasi. Mereka tidak lebih dari suatu perhiasan dan mempunyai arti seremonial untuk dipertontonkan kepada dunia internasional bahwa indonesia telah benar-benar berdemokrasi, padahal yang sebenarnya adalah kekuasaan yang otoriter. Partai-partai politik dilarang berperan sebagai oposisi maupun kontrol sosial. Bahakan secara resmi oposisi ditiadakan dengan adanya suatu “konsensus nasional”. Pemerintahan Soeharto juga tidak memberikan check and balances sebagai prasyarat dari sebuah negara demokrasi (sarbini Sunawinata, 1998 ;8).

Pada masa orde baru budaya feodalistik dan paternalistik tumbuh sangat subur. Kedua sikap ini menganggap pemimpin paling tahu dan paling benar sedangkan rakyat hanya patuh dengan sang pemimpin. Mental paternalistik mengakibatkan soeharto tidak boleh dikritik. Para menteri selalu minta petunjuk dan pengarahan dari presiden. Siakp mental seperti ini telah melahirkan stratifikasi sosial, pelapisan sosial dan pelapisan budaya yang pada akhirnya memberikan berbagai fasilitas khusus, sedangkan rakyat lapisan bawah tidak mempunyai peranan sama sekali. Berbagai tekanan yang diterima rakyat dan cita-cita mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang tidak pernah tercapai, mengakibatkan pemerintahan Orde Baru mengalami krisis kepercayaan dan kahirnya mengalami keruntuhan.

5.      Rekonstruksi Demokrasi Dalam Orde Reformasi
Melalui gerakan reformasi, mahasiswa dan rakyat indonesia berjuang menumbangkan rezim Soeharto. Pemerintahan soeharto digantikan pemerintahan transisi presiden Habibie yang didukung sepenuhnya oleh TNI. Lembaga-lembaga di luar presiden dan TNI tidak mempunyai arti apa-apa. Seluruh maslah negara dan bangsa indonesia menjadi tanggung jawab presiden/TNI. Reformasi menuntut rakyat indonesia untuk mengoreksi pelaksanaan demokrasi. Karena selama soeharto berkuasa jenis demokrasi yang dipraktekkan adalah demokrasi semu. Orde Baru juga meninggalkan warisan berupa krisis nasional yang meliputi krisis ekonomi, sosial dan politik.

Agaknya pemerintahan “Orde Reformasi” Habibie mecoba mengoreksi pelaksanaan demokrasi yang selama inidikebiri oleh pemerintahan Orde baru. Pemerintahan habibie menyuburkan kembali alam demokrasi di indonesia dengan jalan kebebasan pers (freedom of press) dan kebebasab berbicara (freedom of speech). Keduanya dapat berfungsi sebagai check and balances serta memberikan kritik supaya kekuasaan yang dijalankan tidak menyeleweng terlalu jauh.

Sistem Pemerintahan Demokrasi Pancasila

Landasan formil dari periode Republik Indonesia III ialah Pancasila, UUD 45 serta Ketetapan-ketetapan MPRS. Sedangkan sistem pemerintahan demokrasi Pancasila menurut prinsip-prinsip yang terkandung di dalam Batang Tubuh UUD 1945 berdasarkan tujuh sendi pokok, yaitu sebagai berikut:
1.      Indonesia ialah negara yang berdasarkan hukum
Negara Indonesia berdasarkan hukum (Rechsstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (Machsstaat). Hal ini mengandung arti bahwa baik pemerintah maupun lembaga-lembaga negara lainnya dalam melaksanakan tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum dan tindakannya bagi rakyat harus ada landasan hukumnya. Persamaan kedudukan dalam hukum bagi semua warga negara harus tercermin di dalamnya.
2.      Indonesia menganut sistem konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) dan tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang mutlak tidak terbatas). Sistem konstitusional ini lebih menegaskan bahwa pemerintah dalam melaksanakan tugasnya dikendalikan atau dibatasi oleh ketentuan konstitusi, di samping oleh ketentuan-ketentuan hukum lainnya yang merupakan pokok konstitusional, seperti TAP MPR dan Undang-undang.
3.      Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi
Seperti telah disebutkan dalam pasal 1 ayat 2 UUD 1945 pada halaman terdahulu, bahwa (kekuasaan negara tertinggi) ada di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh MPR. Dengan demikian, MPR adalah lembaga negara tertinggi sebagai penjelmaan seluruh rakyat Indonesia. Sebagai pemegang kekuasaan negara yang tertinggi MPR mempunyai tugas pokok, yaitu:
a.       Menetapkan UUD;
b.      Menetapkan GBHN; dan
c.       Memilih dan mengangkat presiden dan wakil presiden


Prinsip-prinsip demokrasi

Rakyat dapat secara bebas menyampaikan aspirasinya dalam kebijakan politik dan sosial.
Prinsip demokrasi dan prasyarat dari berdirinya negara demokrasi telah terakomodasi dalam konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia. Prinsip-prinsip demokrasi, dapat ditinjau dari pendapat Almadudi yang kemudian dikenal dengan "soko guru demokrasi". Menurutnya, prinsip-prinsip demokrasi adalah:
  1. Kedaulatan rakyat;
  2. Pemerintahan berdasarkan persetujuan dari yang diperintah;
  3. Kekuasaan mayoritas;
  4. Hak-hak minoritas;
  5. Jaminan hak asasi manusia;
  6. Pemilihan yang bebas dan jujur;
  7. Persamaan di depan hukum;
  8. Proses hukum yang wajar;
  9. Pembatasan pemerintah secara konstitusional;
  10. Pluralisme sosial, ekonomi, dan politik;
  11. Nilai-nilai toleransi, pragmatisme, kerja sama, dan mufakat.

Asas pokok demokrasi

Gagasan pokok atau gagasan dasar suatu pemerintahan demokrasi adalah pengakuan hakikat manusia, yaitu pada dasarnya manusia mempunyai kemampuan yang sama dalam hubungan sosial. Berdasarkan gagasan dasar tersebut terdapat dua asas pokok demokrasi, yaitu:
  1. Pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya pemilihan wakil-wakil rakyat untuk lembaga perwakilan rakyat secara langsung, umum, bebas, dan rahasia serta jujur dan adil; dan
  2. Pengakuan hakikat dan martabat manusia, misalnya adanya tindakan pemerintah untuk melindungi hak-hak asasi manusia demi kepentingan bersama.

Ciri-ciri pemerintahan demokratis

Pemilihan umum secara langsung mencerminkan sebuah demokrasi yang baik.
Dalam perkembangannya, demokrasi menjadi suatu tatanan yang diterima dan dipakai oleh hampir seluruh negara di dunia. Ciri-ciri suatu pemerintahan demokrasi adalah sebagai berikut:
  1. Adanya keterlibatan warga negara (rakyat) dalam pengambilan keputusan politik, baik langsung maupun tidak langsung (perwakilan).
  2. Adanya pengakuan, penghargaan, dan perlindungan terhadap hak-hak asasi rakyat (warga negara).
  3. Adanya persamaan hak bagi seluruh warga negara dalam segala bidang.
  4. Adanya lembaga peradilan dan kekuasaan kehakiman yang independen sebagai alat penegakan hukum
  5. Adanya kebebasan dan kemerdekaan bagi seluruh warga negara.
  6. Adanya pers (media massa) yang bebas untuk menyampaikan informasi dan mengontrol perilaku dan kebijakan pemerintah.
  7. Adanya pemilihan umum untuk memilih wakil rakyat yang duduk di lembaga perwakilan rakyat.
  8. Adanya pemilihan umum yang bebas, jujur, adil untuk menentukan (memilih) pemimpin negara dan pemerintahan serta anggota lembaga perwakilan rakyat.
  9. Adanya pengakuan terhadap perbedaan keragamaan (suku, agama, golongan, dan sebagainya).

BAB III
PERMASALAHAN


3.1 Sejarah Singkat Tragedi Trisakti
Kejatuhan perekonomian Indonesia sejak tahun 1997 membuat pemilihan pemerintahan Indonesia saat itu sangat menentukan bagi pertumbuhan ekonomi bangsa ini supaya dapat keluar dari krisis ekonomi. Pada bulan Maret 1998 MPR saat itu walaupun ditentang oleh mahasiswa dan sebagian masyarakat tetap menetapkan Soeharto sebagai Presiden. Tentu saja ini membuat mahasiswa terpanggil untuk menyelamatkan bangsa ini dari krisis dengan menolak terpilihnya kembali Soeharto sebagai Presiden. Cuma ada jalan demonstrasi supaya suara mereka didengarkan.
Demonstrasi digulirkan sejak sebelum Sidang Umum (SU) MPR 1998 diadakan oleh mahasiswa Yogyakarta dan menjelang serta saat diselenggarakan SU MPR 1998 demonstrasi mahasiswa semakin menjadi-jadi di banyak kota di Indonesia termasuk Jakarta, sampai akhirnya berlanjut terus hingga bulan Mei 1998. Insiden besar pertama kali adalah pada tanggal 2 Mei 1998 di depan kampus IKIP Rawamangun Jakarta karena mahasiswa dihadang Brimob dan di Bogor karena mahasiswa non-IPB ditolak masuk ke dalam kampus IPB sehingga bentrok dengan aparat. Saat itu demonstrasi gabungan mahasiswa dari berbagai perguruan tingi di Jakarta merencanakan untuk secara serentak melakukan demonstrasi turun ke jalan di beberapa lokasi sekitar Jabotabek.Namun yang berhasil mencapai ke jalan hanya di Rawamangun dan di Bogor sehingga terjadilah bentrokan yang mengakibatkan puluhan mahasiswa luka dan masuk rumah sakit.
Setelah keadaan semakin panas dan hampir setiap hari ada demonstrasi tampaknya sikap Brimob dan militer semakin keras terhadap mahasiswa apalagi sejak mereka berani turun ke jalan. Pada tanggal 12 Mei 1998 ribuan mahasiswa Trisakti melakukan demonstrasi menolak pemilihan kembali Soeharto sebagai Presinden Indonesia saat itu yang telah terpilih berulang kali sejak awal orde baru. Mereka juga menuntut pemulihan keadaan ekonomi Indonesia yang dilanda krisis sejak tahun 1997.
Mahasiswa bergerak dari Kampus Trisakti di Grogol menuju ke Gedung DPR/MPR di Slipi. Dihadang oleh aparat kepolisian mengharuskan mereka kembali ke kampus dan sore harinya terjadilah penembakan terhadap mahasiswa Trisakti. Penembakan itu berlansung sepanjang sore hari dan mengakibatkan 4 mahasiswa Trisakti meninggal dunia dan puluhan orang lainnya baik mahasiswa dan masyarakat masuk rumah sakit karena terluka.

Sepanjang malam tanggal 12 Mei 1998 hingga pagi hari, masyarakat mengamuk dan melakukan perusakan di daerah Grogol dan terus menyebar hingga ke seluruh kota Jakarta. Mereka kecewa dengan tindakan aparat yang menembak mati mahasiswa. Jakarta geger dan mencekam.

3.2  Kronologis Tragedi Trisakti
Kronologi Insiden Berdarah di Universitas Trisakti 12 Mei 1998 adalah sebagai berikut :
Pukul 11.00 – 13.00: Aksi Damai ribuan mahasiswa di dalam kampus.
Pukul 13.00 : Mahasiswa ke luar ke Jalan S Parman dan hendak menuju ke DPR.
Pukul 13.15 : Dicapai kesepakatan antara petugas dan mahasiswa, bahwa mahasiswa tidak boleh melanjutkan perjalanan. Tawaran petugas diterima baik. Mahasiswa melanjutkan aksi di depan bekas Kantor Wali Kota Jakbar.
Pukul 13.30-17.00 : Aksi Damai Mahasiswa berlangsung di depan bekas kantor Wali Kota Jakbar. Situasi tenang tanpa ketegangan antara aparat dan mahasiswa.
Pukul 16.30: Polisi memasang police line. Mahasiswa berjarak sekitar 15 meter dari garis tersebut.
Pukul 17.00: Diadakan pembicaraan dengan aparat yang mengusulkan mahasiswa agar kembali ke dalam kampus. Mahasiswa bergerak masuk kampus dengan tenang. Mahasiswa menuntut agar pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu. Kapolres dan Dandim Jakbar memenuhi keinginan mahasiswa. Kapolres menyatakan rasa terima kasih karena mahasiswa sudah tertib. Mahasiswa kemudian membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib ke kampus. Saat itu hujan turun dengan deras.
Pukul 17.15: Tiba-tiba ada tembakan dari arah belakang barisan mahasiswa. Mahasiswa lari menyelamatkan diri ke dalam gedung-gedung di kampus. Aparat terus menembaki dari luar. Puluhan gas air mata juga dilemparkan ke dalam kampus.
Pukul 17.15-23.00: Situasi di kampus tegang. Para korban dirawat di beberapa tempat. Enam mahasiswa Trisakti tewas. Yang luka-luka berat segera dilarikan ke RS Sumber Waras. Jumpa pers oleh pimpinan universitas. Anggota Komnas HAM datang ke lokasi.


13 Mei 1998 :
Pukul 01.30: Jumpa pers Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin di Mapolda Metro Jaya. Hadir dalam jumpa pers itu Pangdam Jaya Mayjen TNI Sjafrie Sjamsoeddin, Kapolda Mayjen (Pol) Hamami Nata, Rektor Usakti Prof Dr Moedanton Moertedjo, dan dua anggota Komnas, HAM AA Baramuli dan Bambang W Soeharto. (ama/cc)
Pada hari Selasa, 12 Mei 1998 dimulai kurang lebih jam 10.30 Wib bertempat di halaman parkir kampus A Universitas Trisakti, Jalan Kyai Tapa Grogol Jakarta Barat, telah diadakan Mimbar Bebas oleh Senat Mahasiswa Universitas Trisakti yang dihadiri oleh para Guru Besar, Pimpinan Universitas dan Fakultas, Dosen, Karyawan, Alumni dan Mahasiswa.
Universitas Trisakti dari berbagai Fakultas berjumlah kurang lebih 6000 orang. Aksi mimbar bebas tersebut berlangsung tertib dengan menggelar Orasi oleh para guru besar, para Dosen dan para Mahasiswa sendiri, berlangsung sampai kurang lebih jam 11.30 Wib.
Setelah itu tanpa dapat dibendung , mahasiswa secara berbondong-bondong pergi meninggalkan kampus keluar ke jalan raya S.Parman degan tujuan mereka hendak ke gedung MPR/DPR. Namun setibanya di depan kantor Walikota Jakarta Barat yng berjarak kurang lebih 200 M dari kampus Trisakti, mereka dihadang oleh Aparat Keamanan.
Semula Aparat keamanan ini hanya terdiri dari 2 lapis, dihadiri juga oleh Komandan Kodim Jakarta Barat Let.Kol.AMRIL dan Wakil Kapolres Jakarta Barat Mayor Herman. Para Mahasiswa meminta agar diadakan negosiasi yang isinya agar mereka diijinkan berbaris secara tertib menuju Gedung MPR/DPR dengan dikawal oleh Pasukan Keamanan yang ada.
Para Mahasiswa diwakili oleh Dekan Fakultas Hukum Adi Andojo Soetjipto SH mengadakan negosiasi dengan Komandan Kodim Jakarta Barat Let.Kol. Amril tersebut. Namun negosiasi tidak berhasil karena Dan.Dim mengatakan adalah perintah atasan bahwa mahasiswa tidak diperkenankan turun ke jalan disebabkan oleh kemungkinan terjadinnya kemacetan lalu lintas dan dapat menimbulkan kerusakan yang tak diinginkan.
Berhubung negosiasi tak berhasil, dekan Fakultas Hukum meminta pada para mahasiswa agar berhenti di tempat dan tidak maju lagi. Para mehasiswa menuruti anjuran Dekan Fakultas Hukum tersebut. Mereka lalu menyanyi dan meneriakkan yel-yel, akan tetapi semuanya itu dilakukan secara tertib meskipun harus diakui bahwa lalu lintas arah Grogol menuju Senayan memang menjadi macet. Sementara itu pasukan keamanan ditambah jumlahnya dengan 2 Truk dan 5 Panser oleh Arthur Damanik.
Kurang lebih jam 15.30 WIB, ada pemberitahuan dari pihak keamanan bahwa unjuk rasa mahasiswa hanya diberi waktu sampai jam 16.00 WIB. Dekan Fakultas Hukum dengan ditemani oleh Dekan Fakultas Ekonomi DR. Chairuman, datang di tempat dimana para mahasiswa tadi berkumpul di jalan S.Parman jumlahnya tinggal kurang lebih 1000 orang karena yang selebihnya sudah meninggalkan tempat. Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ekonomi berusaha membujuk para mahasiswa untuk membubarkan diri dan kembali ke kampus. Para Mahasiswa menuntut agar para pasukan yang berdiri berjajar mundur terlebih dahulu.
Karena tak diperintahkan oleh komandannya sudah barang tentu mereka tidak mau mundur . Mahasiswa minta agar komandannya dipanggil untuk naik ke atas meja dan bertemu dengan para mahasiswa. Akhirnya Kapolres Jakarta Barat (Let. Kol Timor Pradopo) dan Dan.Dim Jakarta Barat (Let. Kol. Amril) memenuhi keinginan mahasiswa dengan memanjat ke atas meja. Kapolres Jakarta Barat dalam sambutannya menyatakan rasa terima kasihnya bahwa mahasiswa sudah melakukan aksi unjuk rasa itu dengan tertib. Hal ini dengan tegas diucapkan oleh Kapolres Jakarta Barat tersebut.
Selanjutnya barisan keamanan diperintahkan untuk mundur jauh kebelakang kurang lebih 200 meter. Setelah para mahasiswa dihimbau oleh Dekan Fakultas Hukum dan Dekan Fakultas Ekonomi, akhirnya mereka juga mau membubarkan diri secara perlahan-lahan dan tertib kembali ke kampus hal ini ditambah dengan hujan yang turun dengan derasnya.
Sebagian masih tertahan di luar kampus sebagaimana layaknya kalau pulang kuliah, memesan makanan di pedagang yang banyak berjualan di luar kampus. Saat itu hujan sudah mulai reda. Disaat mahasiswa sebagian berjalan kembali ke kampus, tiba-tiba terdengar suara tembakan yang mengakibatkan mahasiswa yang telah berada di dalam kampus kembali bergerak menuju gerbang kampus.
Massa mahasiswa didesak oleh petugas untuk masuk ke dalam kampus dengan mengeluarkan tembakan-tembakan. Petugas telah berada di luar areal kampus bahkan di jalan layang yang berhadapan dengan kampus Universitas Trisakti. Tembakan dilakukan oleh aparat tidak hanya terbatas pada peluru karet tetapi juga peluru tajam dan puluhan gas air mata dilemparkan kedalam kampus Trisakti. Hal ini terbukti dengan diketemukannya selongsong peluru dan bekas gas air mata.
Puluhan mahasiswa yang berlarian ke dalam kampus ditembaki dari luar kampus dan sampai dengan jam 23.25 Wib, Enam Mahasiswa Trisakti meninggal dunia disamping Enam Belas Mahasiswa dirawat di rumah sakit terdekat berdasarkan data-data yang terkumpul dari petugas Universitas Trisakti.

BAB IV
PENUTUP

Kesimpulan : Konflik sebenarnya tidak perlu terjadi sebab hal tersebut dapat menjadikan hubungan antar anggota atau individu menjadi kurang harmonis. Selain itu konflik juga menyebabkan perubahan kepribadian antar individu sehingga menimbulkan rasa dendam, benci, ketidakpengertian, kecurigaan, serta hilangnya rasa kemanusiaan.
Saran :
a.       Pemerintah perlu mengadakan penyelidikan lebih lanjut mengenai peristiwa Trisakti 1998
b.      Pemerintah juga perlu menindaklanjuti kasus-kasus lain yang terkait dengan tragedi Trisakti, agar di kemudian hari peristiwa yang serupa tidak terulang lagi.
c.       Pemerintah harus segera memberikan jaminan bagi para saksi dan korban dengan membuat undang-undang.
d.      Pemerintah harus memberikan rehabilitasi dan kompensasi kepada seluruh saksi, korban, dan keluarga kerusuhan.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
0Comments

Kewarganegaraan “Kebebasan berpendapat dalam kasus Mochamad Feri Kuntoro”

Kewarganegaraan
“Kebebasan berpendapat dalam kasus Mochamad Feri Kuntoro
DISUSUN OLEH
                     Adi Nugroho                        Ahmad Sufakhri K
                     Agung Aprianto                   Anastha Novelia
           Agustinus                             Anisa Maryati
           Ahmad Budi                         Chyntia P
 Ahmad Indra Fatuki            Deviantika Budiman
Ahmad Sufakhri K                Dian Sukmana


UNIVERSITAS GUNADARMA
JL. KH.NOER ALI, KALIMALANG, BEKASI
TELP. 88860116
KATA PENGANTAR
          Segala puji dan syukur kami panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa Yang Menggenggam Jiwa Manusia dan Maha Berkehendak atas segala Cinta-Nya penyusunan karya ilmiah ini dapat diselesaikan.
            Kami menyadari sepenuhnya, bahwa tanpa dukungan dari banyak pihak khususnya dari pembimbing. Untuk itu kami menyampaikan ungkapan banyak terima kasih kepada berbagai pihak, khususnya :
1.      Ibu Prof. Dr. E. S Margianti, S.E., M.M selaku Rektor Universitas Gunadarma
2.      Ibu Ina selaku dosen pembimbing mata kuliah
3.      Orang tua kami tercinta, yang telah memberikan kami dukungan sepenuhnya dalam membuat makalah ini.
4.      Teman – teman kami yang telah memberikan dukungan materil dan non materil.
Kami berharap dengan adanya penulisan ilmiah ini dapat bermanfaat bagi semua pihak, khusunya bagi para pembaca dalam menambah wawasan tentang perkenalan kredit.
Dalam pembuatan makalah ini, kami menyadari adanya kelemahan dan kekurangan, maka dari itu saran dan kritik yang bersifat membangun sangatlah diperlukan agar makalah  ini dapat menjadi lebih baik.
Semoga amal baik yang kami terima akan dibalas oleh Tuhan Yang Maha Segalanya, Amien.

Bekasi, 28 Maret 2012


Abstrak
Liberalisasi sektor telekomunikasi yang terjadi sejak tahun 1999 di Indonesia melalui Undang-Undang No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ternyata mampu merubah struktur persaingan industri telekomunikasi. Perubahan paradigma telekomuniasi membawa konsekuensi logis khususnya persaingan bisnis service provider dan content provider.
Begitu pula dengan eksternalitas yang ditimbulkannya, seperti kasus ’pencurian’ pulsa. Hingga Juni tahun 2011 sebesar 46,7% dari pengaduan jasa telekomunikasi merupakan kasus tersebut melalui short message service. Badan Regulasi Telekomuniasi Indonesia selaku otoritas pengawasan memiliki peran besar dalam hal ini. Namun demikian peran asosiasi, service provider, content provider, dan pemerintah juga penting untuk mendukung layanan telekomunikasi yang fair dan bermanfaat bagi masyarakat, serta tidak memihak hanya kepada kepentingan operator ponsel.


BAB I
PENDAHULUAN
A.   Latar Belakang Masalah
Perkembangan teknologi telekomunikasi dan informasi yang demikian pesat telah mendorong peran strategisnya sebagai modal dasar pembangunan. Teknologi telekomunikasi dan informasi memiliki peran yang fundamental, yaitu:
 (1) menyediakan akses dan mengorganisasikan data, informasi, dan pengetahuan dalam
 (2) mempercepat dan mereduksi biaya transaksi dan produksi pada seluruh kegiatan perekonomian
(3) membentuk hubungan langsung antar manusia, komunitas, perusahaan, pemerintah, dan organisasi (internetworking). Terbentuknya hubungan tersebut mendorong terjadinya kolaborasi, partisipasi, dan koordinasi, sehingga masing-masing pihak yang terhubung akan memperoleh manfaatnya.
Pertumbuhan teledensitas Indonesia tahun 2004 hingga 2008 menunjukkan bahwa pertumbuhan fixed line sebesar 156%, seluler sebesar 358 %, dan pengguna internet sebesar 101 %. Pertumbuhan yang fenomenal dari seluler tersebut merupakan dampak dari, perubahan pola konsumsi dari feature phones menjadi smartphones (gadget multifungsi), paket internet, harga ponsel yang semakin murah dan perubahan sosial budaya seperti simbol kelas masyakarat, penunjang bisnis, dan pengubah batas sosial masyarakat. Bahkan berkembangnya jaman, tak sedikit orang yang memanfaatkannya untuk tindakan criminal.
Untk kami akan membahas kasus mengenai pencurian pulsa dan Mochamad Feri Kuntoro, salah satu korbannya.

BAB II
LANDASAN TEORI DAN KERANGKA BERFIKIR
A.   Landasan Teori
Liberalisasi sektor telekomunikasi yang terjadi sejak tahun 1999 di Indonesia, diawali dengan Undang-Undang (UU) No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi, ternyata mampu merubah struktur persaingan industri telekomunikasi. Perubahan struktur industri tersebut juga mempengaruhi structur, conduct, dan performance pelaku industri telekomunikasi. Pada awalnya struktur pasar telekomunikasi adalah monopoli (Telkom), lalu menjadi duopoli (Telkom dan Indosat), dan menjadi beberapa perusahaan telekomunikasi seperti sekarang (oligopoli). Hingga saat ini tercatat lebih dari sepuluh operator telekomunikasi yang beroperasi, baik Global System for Mobile Communications (GSM) maupun Code-Division Multiple Access (CDMA).
B.   Kerangka Teori
Dengan memahami perkembangan jaman yang kian melesat kita harus pandai memahami teknologi yang ada, jangan hanya memilih dan memakainya.

BAB III
PEMBAHASAN
A.    Kasus ‘Pencurian’ Pulsa Telepon Seluler
            Jumlah pelanggan ponsel tahun 2006 sekitar 63 juta dan pada tahun 2010 telah meningkat hampir 350 % menjadi 211,1 juta pelanggan. Operator Telkomsel, Indosat, dan XL-Axiata menguasai hampir 85 % dari total pelanggan ponsel. Jika dilihat dari jenis pelanggan berdasarkan operator maka masih didomasi oleh pelanggan prabayar, hal ini karena pertimbangan kemudahan mengontrol penggunaan, nomimal prabayar lebih terjangkau, dan kemudahan menjadi pelanggan.
            Kasus ‘pencurian’ pulsa ternyata banyak dialami pelanggan prabayar tersebut. Pengaduan tentang jasa telekomunikasi menduduki ranking pertama pengaduan yang diterima Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI). Selama tiga tahun terakhir, hingga triwulan pertama tahun 2011, aduan telekomunikasi masih tetap menjadi peringkat pertama (17,9% dari 156 aduan). Hampir separuh aduan telekomunikasi berkaitan layanan content provider (CP). Total aduan hingga Juni tahun 2011 telah mencapai 39 aduan langsung dan 288 aduan secara tertulis. Bahkan 46,7% dari pengaduan jasa telekomunikasi tersebut merupakan kasus short messaging service (SMS) ‘pencurian’ pulsa. Keluhan ‘pencurian’ pulsa ini juga diterima Lingkar Studi Mahasiswa (Lisuma) Jakarta sebanyak 418 pengaduan. YLKI di Jawa Timur juga telah mencatat terdapat 659 kasus ‘pencurian’ pulsa melalui SMS, bahkan pertengahan tahun 2011 telah meningkat sebanyak 120 kasus dibanding tahun 2009.
            Secara umum ada dua motif ‘pencurian’ pulsa, yaitu mendapatkan pulsa dan mendapatkan uang/transfer. Modus operandi ‘pencurian’ pulsa biasanya melalui SMS. Beberapa metode yang digunakan, yaitu:
(1) SMS ‘mama minta pulsa’
 (2) SMS ‘Kredit Tanpa Agunan’
(3) SMS content premium yang merupakan kerja sama resmi antara pihak penyelenggara telekomunikasi dan content.
Sebenarnya layanan tersebut dilakukan dengan Perjanjian Kerja Sama yang di dalamnya menyangkut hak dan kewajiban para pihak. Dalam pasal-pasal tersebut tidak tertera adanya tindakan mengambil pulsa dengan cara menipu atau mencuri.
            Modus operandi kasus pertama sudah banyak ditinggalkan, sedangkan kasus ‘minta transfer’ dimulai ketika pelanggan menerima SMS yang berisi permintaan untuk mentransfer sejumlah uang ke rekening. Modus operandi yang kedua menurut analis forensik digital, Gunaris, setidaknya ada tiga modus operandi ‘pencurian’ pulsa, yaitu (1) premium call. Modusnya pengguna telepon menerima SMS premium, lalu pengguna telepon membalas SMS tersebut untuk mengecek dengan memasukkan kode tertentu dalam rangka mengklaim bonus atau hadiahnya. Meskipun jawabannya tidak sesuai permintaan, pulsa tetap terpotong, (2) pulsa ‘dicuri’ jika pengguna merespon game murah di TV seharga Rp 1.000. Format itu sebenarnya bukan untuk membeli game, melainkan mendaftar pada content tertentu, dan (3) pemilik content menelepon pengguna telepon dan menawarkan content. Meskipun pemilik telepon tidak setuju mendaftar, nomornya akan didaftarkan secara paksa dan pulsa dicuri. 

B.     Korban Pencurian Pulsa
Mochamad Feri Kuntoro, korban penyedotan pulsa, siap menanggung risiko untuk terus melanjutkan proses pengungkapan kasus ini. Pengungkapan kasusnya dinilai dapat menjadi kekuatan bagi masyarakat lain yang juga menjadi korban untuk berani melaporkan dan memproses hukum praktik penyedotan pulsa.

"Kami siap maju terus. Saya juga siap menerima risiko untuk kepentingan masyarakat banyak," kata Feri saat ditemui di Mabes Polri. Rabu, 9 November 2011.

            Feri mendatangi kantor Bareskrim Polri untuk memenuhi surat panggilan menjadi saksi dalam kasus penyedotan pulsa. Feri datang dengan menggunakan kemeja garis-garis ungu gelap dan celana jin dengan semangat. Dia tersenyum seraya menunjukkan surat pemanggilan.

            Kuasa Hukum Feri, David Tobing, menyatakan pemanggilan ini adalah bentuk keseriusan Mabes untuk mengungkap kasus penyedotan pulsa. "Semoga korban-korban lain di seluruh Indonesia tidak takut untuk melapor, bila memang punya bukti kuat," katanya.

            Feri sendiri menyatakan dirinya hingga saat ini belum dan berharap tidak akan mendapat ancaman dari pihak manapun. Ia juga berharap kasus ini dapat menjadi pencerahan dan gerakan bersama untuk mengungkap kasus penyedotan pulsa.

            Sebelumnya, Hendry Kurniawan, salah satu pelapor kasus dugaan pencurian pulsa ke Polda Metro Jaya, mendapatkan ancaman dan penganiayaan dari orang tak dikenal, awal November lalu.
      Pertama dilayangkan pada 1 November yang disertai penganiayaan di Terminal Pondok Labu saat dirinya sedang menunggu angkutan umum. Hendry didatangi dua orang tak dikenal memakai motor dan menggunakan helm yang menanyakan alasan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

            Pada 2 November 2011, Hendry mendapat ancaman lagi dari orang tidak dikenal. Hendry melaporkan kasus dugaan penyedotan pulsa pada pertengah Oktober 2011. David Tobing yang juga menjadi kuasa hukum Hendry menduga ancaman dan penganiayaan ini memang terkait laporan kasus dugaan pencurian pulsa. Akhirnya, Hendry melaporkan dugaan penganiayaan ini ke Polda Metro Jaya pada 4 November lalu. Hendry sendiri juga akan dipanggil Bareskrim Polri sebagai saksi seperti Feri hari ini.

            Feri mengakui kerugian yang dialami tidak terlalu besar hanya Rp 450 ribu. Akan tetapi, masalah ini menjadi serius karena proses "unreg" menjadi sulit. Selain itu, persoalan ini juga tidak mendapat tanggapan dari pihak operator walaupun sudah dilaporkan.

            Didit Wijayanto Wijaya, kuasa hukum Muhammad Feri Kuntoro, di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (10/12/2011) mengatakan, pihaknya akan melayangkan surat somasi kepada Telkomsel apabila surat permintaan klarifikasi yang dilayangkan sebelumnya tidak dijawab dengan baik. Feri ini mewakili pelanggan-pelanggan di masyarakat, ya. Intinya adalah, kalau tidak ditanggapi dengan baik, akan disomasi. Sebelumnya, pihak kuasa hukum Feri melayangkan surat permintaan klarifikasi sebanyak tiga kali terkait dengan penyedotan pulsa terhadap dirinya.

Surat pertama tanggal 28 November, tunggu tiga  hari. Surat kedua tanggal 2 Desember, tunggu tujuh hari. Surat ketiga tanggal 9 Desember, tunggu sampai tujuh hari ke depan. Kasus kliennya itu sebetulnya bukan hal sulit. Berapa pemakaian pulsa itu yang kami minta, billing itu haknya pelanggan, itu sudah diatur dalam undang-undang.

            Seperti diberitakan sebelumnya, Muhammad Feri Kuntoro merupakan korban penyedotan pulsa melalui modus pesan singkat berlangganan (registrasi) yang ditayangkan pada salah satu televisi swasta. Kasus tersebut kini ditangani Badan Reserse Kriminal Mabes Polri dan telah memeriksa beberapa saksi ahli meskipun belum menetapkan tersangka. Pada kasus ini, polisi akan menggunakan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, dan Pasal 362 KUHP tentang Pencurian untuk Menjerat Tersangka. Tersangka juga dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.

Korban kasus sedot pulsa, Feri Kuntoro, yang melaporkan kasus ini ke kepolisian, telah beberapa kali mendatangi Bareskrim Polri menanyakan dan meminta penyidik segera menetapkan tersangka. Ia berpandangan polisi lambat menangani kasus ini kendati telah menyerahkan sejumlah barang bukti, termasuk salinan tagihan telepon dari Telkomsel yang dianggapnya janggal. Hal yang sama dirasakan korban sekaligus pelapor lainnya, Hendry Kurniawan. Bahkan, pelapor yang juga sempat dianiaya oleh pelaku yang diduga terkait kasus yang dilaporkannya di Lebak Bulus Jakarta Selatan pada 1 November 2011 lalu ini, berencana mendatangi Bareskrim Polri pada Selasa (6/11/2011), untuk menanyakan tindak lanjut kasus yang dilaporkannya.
C.    Pembahasan Undang-Undang
            Dalam kasus tersebut, dikatakan bahwa tersangka dianggap melanggar Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi, dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen serta Peraturan Kominfo Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penyelenggaraan Jasa Pesan Premium.
            Namun kami akan membahas salah satu pasal yang terkait, yakni Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Sebagaimana terdapat dalam pasal yakni ;

Pasal 3
 Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan berdasarkan asas kepastian hukum, manfaat, kehati-hatian, iktikad baik, dan kebebasan memilih teknologi atau netral teknologi.
Pasal 4
Pemanfaatan Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik dilaksanakan dengan tujuan untuk:
a.         mencerdaskan kehidupan bangsa sebagai bagian dari masyarakat informasi dunia;
b.         mengembangkan perdagangan dan perekonomian nasional dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat;
c.         meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelayanan publik;
d.         membuka kesempatan seluas-luasnya kepada setiap Orang untuk memajukan pemikiran dan kemampuan di bidang penggunaan dan pemanfaatan Teknologi Informasi seoptimal mungkin dan bertanggung jawab; dan
e.         memberikan rasa aman, keadilan, dan kepastian hukum bagi pengguna dan penyelenggara Teknologi Informasi.
            Dijelaskan bahwa, penggunaan elektronik dilaksanakan dengan asas kepastian hukum, beriktidat baik,meningkatkan kecerdasan bangsa dalam hal telekomunkasi dan digunakan secara aman dan adil. Namun dalam kasus ini, elektronik digunakan dalam cara kejahatan.


BAB IV
KESIMPULAN DAN SARAN 
A.   Kesimpulan
Perubahan paradigma telekomunikasi Indonesia harus menjadi peluang yang pontesial untuk digunakan dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bukan malah dijadikan tindak kejahatan dan kecuranagn. Oleh sebab itu peran pemerintah, BRTI, asosiasi, service provider, dan CP menjadi penting untuk memfasilitasi penggunaan layanan telekomunikasi yang fair dan bermanfaat, serta tidak memihak hanya kepada kepentingan operator ponsel. Lemahnya peran BRTI dan kurangnya sosialisasi.
B.   Saran
·         Semoga pembaca senang dapat membaca makalah ini dengan baik.
·         Para pembaca lebih cermat dan brhati-hati dalam penggunaan elektronika dan telekomunikasi
·         Semoga dapat dijadikan bahan pertimbangan dalam penelitian sejenis lainnya.


  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
0Comments