Mengenai Saya

nama saya ADI NUGROHO, universitas gunadarma kls 3EA13,NPM 10210151

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

hak dan kewajiban warga negara di indonesia


Menurut pendapat anda, bagaimana hak dan kewajiban warga negara di Indonesia. Sudahkah sesuai dengan undang-undang yang ada dan bandingkan dengan negara lain?

Jawab:
Sebelum kita mengetahui hak dan kewajiban warga negara Indonesia, kita sebaiknya memahami arti dari hak dan kewajiban itu sendiri. Kewajiban merupakan hal yang harus di kerjakan atau di laksanakan, jika tidak di laksanakan dapat mendatangkan sanksi bagi yang melanggarnya. Sedangkan hak adalah kekuasaan untuk melakukan sesuatu, namun kekuasaan tersebut harus di batasi oleh undang-undang. Pembatasan ini harus di lakukan agar pelaksanaan hak seseorang tidak sampai melanggar hak orang lain. Jadi pelaksanaan kewajiban dan hak haruslah seimbang.

Antara hak dan kewajiban haruslah berjalan dengan seimbang. Artinya kita tidak boleh terus menuntut hak tanpa memenuhi kewajiban. Sebaliknya, negara juga tidak boleh berlaku sewenang-wenang dengan menuntut warga negara menjalankan kewajibannya tanpa memenuhi hak-hak mereka.

Tetapi menurut saya, hak dan kewajiban warga negara di Indonesia masih tebang pilih terutama di hadapan hukum. Ini tidak sesuai dengan undang-undang dasar pasal 27 ayat (1) yang berbunyi segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan itu tanpa pengecualian.

Selain di bidang hukum, warga negara di Indonesia juga banyak yang tidak mendapatkan pendidikan atau pengajaran yang beejenjang dan berkesinambungan. Padahal menurut pasal 31 ayat (1) undang-undang dasar 1945 menetapkan bahwa tiap-tiap warga negara berhak mendapatkan pengajaran atau pendidikan.

Di bandingkan dengan negara singapura :
Singapura jauh lebih mementingkan rakyatnya dan rakyatnya di berikan fasilitas oleh pemerintah singapura seperti kemampuan untuk melakukan perjalanan dalam dan luar negeri bebas dan masuk prioritas pendidikan public singapura. Dan pemerintah singapura tidak pernah melakukan tebang pilih terhadap warganya di hadapan hukum.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar