Mengenai Saya

nama saya ADI NUGROHO, universitas gunadarma kls 3EA13,NPM 10210151

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA


Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. Perkoperasian di Indonesia di atur dengan undang-undang 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dalam undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian di sebutkan bahwa tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususya dan masyarakat pada umumnya.
Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Kesadaran dan penghayatan anggota terhadap koperasinya sangat di perlukan dengan tujuan akhirnya adalah meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan SHU.
Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancer. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.
SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Dari penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa koperasi memiliki cirri-ciri yang khas sebagai sebuah organisasi. Koperasi lahir dengan memiliki 3 unsur pokok yakni 1) kerjasama dua orang atau lebih, 2) tujuan yang akan dicapai, 3) kegiatan yang di koordinir secara sadar.
Koperasi tidak sama dengan badan hukum lainnya semacam perseroan terbatas, firma, cv atau juga dengan perusahaan perseorangan. Untuk itu Amin Widjaja Tunggal, telah menentukan ciri-ciri koperasi sebagai berikut :
1.       Perkumpulan orang.
2.       Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
3.       Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotannya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.       Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.       Tidak mementingkan pemasukan modal atau pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6.       Dalam rapat anggota, tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing .
7.       Setiap anggota bebas untuk masuk atau keluar (anggota berhenti) sehingga dalamkoperasi tidak ada modal permanen.
8.       Seperti halnya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) maka koperasi mempunyai badan hukum.
9.       Menjalankan suatu usaha.
10.   Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
11.   Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
12.   Koperasi adalah usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13.   Kerugian dipikul bersama antar anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban atau tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.




Dalam situs Koperindo.com fungsi dan peran koperasi adalah :
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2.       Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehiduan manusia dan masyarakat.
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peranan koperasi yang telah dirinci tersebut merupakan suatu cita-cita yang luhur dan pantas untuk di laksanakan terutama untuk membangun perekonomian Indonesia yang terpuruk. Dengan adanya koperasi yang kokoh maka banyak kemanfaatan yang di peroleh disana, seperti menyediakan lapangan pekerjaan, membantu penambahan pendapatan keluarga, menimbulkan rasa kebersamaan diantara anggota jadi koperasi merupakan alat untuk mempererat persatuan, dan tentu keberadaan koperasi telah turut andil dalam pembangunan perekonomian Indonesia dan membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa lapangan usaha koperasi adalah usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Dengan demikian koperasi dapat berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.





Sumber : Hasnawati, S.pd.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS

0 komentar:

Posting Komentar