Mengenai Saya

nama saya ADI NUGROHO, universitas gunadarma kls 3EA13,NPM 10210151

Pengikut

Diberdayakan oleh Blogger.
RSS

Koperasi Tunas Santosa Jaya - Laporan Keuangan


NERACA SALDO
KOPERAS TUNAS SANTOSA JAYA
PER JULI-DESEMBER 2010







NO
AKTIVA
JULI-DESEMBER 2010

NO
PASSIVA
JULI-DESEMBER 2011
I
HARTA LANCAR


I
KEWAJIBAN LANCAR


KAS
Rp. 2.133.878.09


HUTANG LANCAR
Rp. 236.740.000.00

BANK BRI
Rp. 71.304.198.00


DANA PENDIDIKAN
Rp. 138.253.128.00

PIUTANG UANG
Rp. 1.778.813.880.00


DANA SOSIAL
Rp. 42.393.656.00

PIUTANG BARANG
Rp. 2.630.585.618.00


DANA PEMBANGUNAN DAERAH
Rp.72.216.748.00

PERSEDIAAN BARANG
Rp. 256.229.980.00


DAMA KLAIM ASURANSI
Rp. 17.250.000.00

JUMLAH
Rp. 4.739.067.554.09


JUMLAH
Rp. 506.853.532.00







II
PENYERTAAN


II
KEWAJIBAN JANGKA PANJANG


SIMPANAN
Rp. 33.142.000.00


HUTANG PT. PLAZA INDONESIA
Rp. 17.975.000.00

INVESTASI WISMA PUNCAK
Rp. 12.249.135.00


HUTANG PT. OMETRACO
Rp. 3.875.000.00

SAHAM PT. PLAZA IND.
Rp. 20.000.000.00


HUTANG PT. BANK TIARA
Rp. 3.575.000.00

SAHAM PT. OMETRACO
Rp. 5.000.000.00


JUMLAH
Rp. 25.425.000.00

SAHAM PT. BANK TIARA
Rp. 5000.000.00





JUMLAH
Rp. 75.391.135.00

III
MODAL






SIMPANAN POKOK
Rp. 19.935.000.00
III
AKTIVA TETAP



SIMPANAN WAJIB
Rp. 897. 546.019.00

BANGUNAN/GEDUNG
Rp. 7.839.100.00


SIMPANAN GAJI XVII
Rp. 463.000.00

INVENTARIS
Rp. 44.635.400.00


TABUNGAN 0,5%
Rp. 475.297.875.00

KIOS
Rp. 21.625.700.00


SIMPANAN, SHU JASA SIMP, JASA SIMP.
Rp. 977.323.653.36

JUMLAH
Rp. 74.100.200.00


DANA CADANGAN
Rp. 862.358.503.73





CADANGAN RESIKO
Rp. 80.000.000.00

AKUMULASI PH
(Rp. 49.735.185.00)


CADANGAN PAJAK
Rp. 46.091.503.00

TOTAL AKTIVA TETAP
Rp. 24.365.015.00


DONASI
Rp. 7.379.000.00





SISA HASIL USAHA/SHU
Rp. 995.323.160.00







IV
AKTIVA TIDAK LANCAR



TOTAL MODAL
Rp. 4.361.717.714.09

PIUTANG RAGU-RAGU
Rp. 24.693.267.00





PIUTANG MACET
Rp. 30.479.275.00





JUMLAH
Rp. 55.172.542.00












TOTAL
Rp. 4.893. 996.246.09


TOTAL
Rp. 4.893.996.246.06



PERHITUNGAN RUGI/LABA
KOPERASI TUNAS SANTOSA JAYA
PER JULI-DESEMBER 2010
NO
URAIAN
TAHUN 2010
I
PENDAPATAN


1. PENDAPATAN JASA SIMPAN PINJAM 1,5%
Rp. 478.767.055.00

2. PENDAPATAN JASA TOKO
Rp. 789.744.079.00

3. PENDAPATAN JASA SEWA
Rp. 17.700.000.00

4. PENDAPATAN SHU
Rp. 2.847.777.00

5. PENDAPATAN  JAS A BUNGA BANK
Rp. 1.393.210.00

6. PENDAPATAN BUNGA LAIN-LAIN
Rp. -

JUMLAH PENDAPATAN
Rp. 1. 290.452.121.00



II
BEBAN / BIAYA


A. BEBAN USAHA


1. BEBAN UNIT SIMPAN PINJAM
Rp. 28.000.00

2. BEBAN UNIT TOKO
Rp. 1. 394.500.00

3. BIAYA LEMBUR
Rp. -

4. BIAYA R.A.T.
Rp. 15.296.100.00

JUMLAH BEBAN USAHA
Rp. 16.718.600.00




B. BEBAN ORGANISASI


1. HONOR PENGURUS
Rp. 14.500.000.00

2. HONOR PEGAWAI / KARYAWAN
Rp. 30.432.000.00

3. HONOR PEJABAT BP
Rp. 12.000.000.00

4. TRANSPOR UMUM
Rp. 16.164.000.00

5. KONSUMSI / TAAMU / RAPAT-RAPAT
Rp. 1.219.800.00

6. THR
Rp. 2.000.000.00

7. BIAYA PAJAK
Rp. 14.323.687.00

8. BIAYA TAGIH JURU BAYAR
Rp. 26.500.000.00

9. BIAYA AUDIT / PENARIKAN
Rp. 6.500.000.00

JUMLAH
Rp. 123. 639.487.00




C. BEBAN ADMINISTRASI UMUM


1. BIAYA ATK
Rp. 1.849.100.00

2. BIAYA FOTO COPY
Rp. 2.063.375.00

3. BIAYA GIRO BANK
Rp. -

4. BIAYA PEMELIHARAAN INVENTARIS
Rp. 5.208.350.00

5. BIAYA PEMELIHARAAN GEDUNG
Rp. 6.547.025.00

6. BY PEMERINTAAN KIOS
Rp. -

JUMLAH
Rp. 15.667.850.00




D. BEBAN PENYUSUTAN


1. PENYUSUTAN INVENTARIS
Rp. 5.644.999.00

2. PENYUSUTAN GEDUNG
Rp. 389.304.00

3. PENYUSUTAN KIOS
Rp. 1.092.000.00

4. PENGHAPUSAN PIUTANG UANG
Rp. -

5. PENGHAPUSAN PIUTANG BARANG
Rp. -

6. BIAYA CADANGAN PAJAK
Rp. 16.000.000.00

7. BIAYA CADANGAN RESIKO
Rp. 35.000.000.00

8. PENGHAPUSAN PIUTANG FIKTIF
Rp. 26.820.550.00

9. PENGHAPUSAN PIUTANG MACET
Rp. 45.000.000.00

JUMLAH
Rp. 129.946.853.00




E. BEBAN LAIN-LAIN


1. BIAYA TELEPON
Rp. 5.010.571.00

2. BANTUAN UNTUK DINAS
Rp. 3.095.600.00

3. BIAYA SERBA-SERBI (RUPA-RUPA)
Rp. -

4. BIAYA LAIN-LAIN / SAMPAHY
Rp. 1.050.000.00

JUMLAH
Rp. 9.156.171.00



III
REKAPITULASI


A. PENDAPATAN KOTOR

Rp. 1.290.452.121.00

B. BEBAN / BIAYA-BIAYA
Rp. 295.128.961.00

PENDAPATAN BERSIH / SHU
Rp. 995.323.160.00

PEMBAGIAN SISA HASIL USAHA
KOPERASI TUNAS SANTOSA JAYA
PER JULI-DESEMBER 2010




NO
JENIS USAHA
PERSENTASE
BESARNYA DANA
1
DANA CADANGAN
25%    X 995.323.160.00
248.830.790.00
2
JASA SIMPANAN
30%    X 995.323.160.00
298.596.948.00
3
JASA SIMPAN PINJAM
10%    X 995.323.160.00
99. 532.316.00
4
JASA PEMBELIAN
10%    X 995.323.160.00
99. 532.316.00
5
DANA PENGURUS
7.5 %  X 995.323.160.00
 74.649.237.00
6
DANA PEGAWAI
7.5%   X 995.323.160.00
74.649.237.00
7
DANA PENDIDIKAN
5%      X 995.323.160.00
49. 766.158.00
8
DANA SOSIA
2.5%    X 995.323.160.00
24. 883.079.00
9
DANA PEMBANGUNAN
2.5%    X 995.323.160.00
24. 883.079.00
JUMLAH
Rp. 995.323.160.00



Daftar Anggota yang menerima SHU :

No
Nama Anggota
Jumlah Simpanan
Jumlah Transaksi
SHU Modal
SHU Transaksi
SHU per-anggota
1
Sunarto
 7.500.000
 1.000.000
  1.128.696
     134.368
 1.263.064
2
suparman
 5.250.000
2.950.000
      806.211
    403.105
 1.209.316
3
rina subekti
7.000.000
 5.000.000
  1.128.696
   806.211
 1.934.907
4
heru setiawan
4.500.000
 4.000.000
      644.969
     671.843
  1.316.812
5
rika handayani
 3.500.000
3.000.000
      483.727
537.474
  1.021.201
6
joko priyono
 8.500.000
6.000.000
  1.289.938
1.074.948
  2.364.886
7
agus faisal
9.000.000
 8.000.000
  1.451.181
 1.343.686
  2.794.867
8
ibnu rusyd
 8.000.000
7.000.000
  1.289.938
 1.209.317
2.499.255
9
fajar andhika
 4.000.000
3.000.000
      644.969
   537.474
 1.182.443
10
Supangat
 10.500.000
9.000.000
  1.612.223
1.612.423
3.224.646
11
andhika hidayat
1.153.658
  900.000
      161.242
 134.368
295.610
12
fahri gunawan
                 2.000.000
1.750.000
      322.484
268.737
  591.221
13
Sunardi
5.500.000
  800.000
      806.211
   134.368
      940.579
14
agus salim
 1.000.000
 2.500.000
      161.242
    403.105
      564.347
15
Suparno
3.725.000
  3.500.000
      483.727
     537.474
 1.021.201
16
subagiono
1.000.000
1.000.000
       161.242
     268.737
      429.979
17
tomy sucipto
 7.750.000
5.000.000
   1.128.696
     806.211
  1.934.907
18
ari budiman
 2.500.000
  4.320.000
       322.484
     671.843
      994.327
19
abdul azis
 1.153.658
929.237
       161.242
     134.368
     295.610
20
dimas kurniawan
6.000.000
  5.000.000
      967.454
     806.211
 1.773.665
TOTAL

99.532.316
74.649.237
15.156.572
 12.496.091
 27.652.843








     






    
  



   



    


Penggunaan rumus pembagian jumlah anggota :


Rumus :              SHU Transaksi Anggota =  t  x a
                                                                         T

Dimana :
t      : jumlah transaksi anggota yang bersangkutan
T     : jumlah transaksi semua anggota koperasi
a     :[( SHU koprasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % SHU bagian transaksi]


Rumus :              SHU Modal Anggotam x b
                                                                    M
Dimana :
m    : jumlah modal anggota (simpanan pokok & wajib) yang bersangkutan
M    : jumlah modal (simpanan pokok & wajib) semua anggota koperasi
b     : [(SHU koperasi x % SHU yang dibagikan ke anggota) x % bagian partisipasi modal]

SHU Transaksi :                       
1.       Dik :         a. Total SHU koperasi = Rp 995.323.160
                 b. presentase (%) SHU bagian anggota = 18%
                 c. presentase (%) SHU bagian transaksi = 7.5%
                 d. jumlah transaksi sunarto = Rp 1.000.000
                 e. jumlatransaksi seluruh anggota = Rp 74.649.237

maka :
SHU Transaksi Sunarto = 1.000.000 x [(995.323.160 x 18%) x 7.5%]
                                         74.649.237
                                     = 0.01 x 13.436.862
                                     = 134.368
Jadi, besarnya SHU Transaksi Sunarto adalah 134.368

SHU Modal :
Dik :                         a. Total SHU koperasi = Rp 995.323.160
                                b. presentase (%) SHU bagian anggota = 18%
                                c. presentase (%) SHU bagian modal = 9%
                                d. jumlah simpanan pokok & wajib = Rp 7.500.000
                                e. jumlah simpanan seluruh anggota = Rp 99.532.316

maka :
SHU Modal Sunarto = 7.500.000 x [(995.323.160 x 18%) x 9%]
                                     99.532.316
                                = 0.07 x 16.124.235
                                = 1.128.696
Jadi, besarnya SHU Modal Sunarto adalah 1.128.696

Dengan demikian Total SHU yang di peroleh Sunarto Sebesar Rp 1.263.064



SHU Transaksi :
2.       Dik :         a. Total SHU koperasi = Rp 995.323.160
                 b. presentase (%) SHU bagian anggota = 18%
                 c. presentase (%) SHU bagian transaksi = 7.5%
                 d. jumla transaksi suparman = Rp 2.950.000
                 e. jumlah transaksi seluruh anggota = Rp 74.649.237

maka :
SHU Transaksi Suparman = 2.950.000 x [(995.323.160 x 18%) x 7.5%]
                                            74.649.237
                                          = 0.03 x 13.436.862
                                          = 403.105
Jadi, besarnya SHU Transaksi Suparman adalah 403.105

SHU Modal :
Dik :                        a. Total SHU koperasi = Rp 995.323.160
                                b. presentase (%) SHU bagian anggota = 18%
                                c. presentase (%) SHU bagian modal = 9%
                                d. jumlah simpanan poko & wajib = Rp 5.250.000
                                e. jumlah simpanan seluruh anggota = Rp 99.532.160

maka
SHU Modal Suparman = 5.250.000  x [(995.323.160 x 18%) x 9%]
                                        99.532.316
                                     = 0.05 x 16.124.235
                                     = 806.211
Jadi, besarnya SHU Modal Suparman adalah 806.211

Dengan demikian Total SHU yang di peroleh Suparman Sebesar Rp 1.209.316

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
0Comments

PERAN AKTIF ANGGOTA KOPERASI TERHADAP KONTRIBUSI KESEJAHTERAAN ANGGOTA


Perkoperasian adalah segala sesuatu yang menyangkut kehidupan koperasi. Gerakan koperasi adalah keseluruhan organisasi koperasi dan kegiatan perkoperasian yang bersifat terpadu menuju tercapainya cita-cita bersama koperasi. Perkoperasian di Indonesia di atur dengan undang-undang 1945, dan bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil, dan makmur. Dalam undang-undang No 25 tahun 1992 tentang perkoperasian di sebutkan bahwa tujuan koperasi adalah untuk memajukan kesejahteraan anggota pada khususya dan masyarakat pada umumnya.
Anggota adalah pemilik sekaligus pengguna pelayanan koperasi. Kesadaran dan penghayatan anggota terhadap koperasinya sangat di perlukan dengan tujuan akhirnya adalah meningkatnya partisipasi anggota dalam usaha koperasinya. Untuk itu, dibutuhkan pendidikan perkoperasian yang standar, terprogram, dan berkelanjutan bagi anggota.
Keaktifan anggota berpartisipasi dalam pembiayaan koperasi berupa simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela serta pemanfaatan berbagai potensi pelayanan yang disediakan koperasi akan meningkatkan modal koperasi, terutama modal kerja dan omzet usaha koperasi. Hal ini tentu akan membuat koperasi akan menjadi berkembang lebih baik dan menguntungkan anggota terutama dengan adanya kenaikan perolehan SHU.
Dengan keaktifan partisipasi para anggota dalam berkoperasi maka kegiatan koperasi dapat berjalan dengan lancer. Semakin banyak transaksi-transaksi pada koperasi oleh anggota maupun bukan anggota akan semakin meningkat pula. Modal kerja inilah yang perlu diperhatikan oleh para pengurus koperasi untuk mengelolanya dengan baik, sehingga modal kerja itu dapat digunakan secara ekonomis dan efektif untuk pembiayaan operasional koperasi sehari-hari.
SHU koperasi merupakan pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi dengan biaya penyusutan, dan kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan. SHU setelah dikurangi dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan lain dari koperasi sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.

Dari penjelasan di atas memberikan gambaran bahwa koperasi memiliki cirri-ciri yang khas sebagai sebuah organisasi. Koperasi lahir dengan memiliki 3 unsur pokok yakni 1) kerjasama dua orang atau lebih, 2) tujuan yang akan dicapai, 3) kegiatan yang di koordinir secara sadar.
Koperasi tidak sama dengan badan hukum lainnya semacam perseroan terbatas, firma, cv atau juga dengan perusahaan perseorangan. Untuk itu Amin Widjaja Tunggal, telah menentukan ciri-ciri koperasi sebagai berikut :
1.       Perkumpulan orang.
2.       Pembagian keuntungan menurut perbandingan jasa. Jasa modal dibatasi
3.       Tujuannya meringankan beban ekonomi anggotannya, memperbaiki kesejahteraan anggotanya pada khususnya dan masyarakat pada umumnya.
4.       Modal tidak tetap, berubah menurut banyaknya simpanan anggota.
5.       Tidak mementingkan pemasukan modal atau pekerjaan usaha tetapi keanggotaan pribadi dengan prinsip kebersamaan.
6.       Dalam rapat anggota, tiap anggota masing-masing satu suara tanpa memperhatikan jumlah modal masing-masing .
7.       Setiap anggota bebas untuk masuk atau keluar (anggota berhenti) sehingga dalamkoperasi tidak ada modal permanen.
8.       Seperti halnya perusahaan yang berbentuk perseroan terbatas (PT) maka koperasi mempunyai badan hukum.
9.       Menjalankan suatu usaha.
10.   Penanggung jawab koperasi adalah pengurus.
11.   Koperasi bukan kumpulan modal beberapa orang yang bertujuan mencari laba sebesar-besarnya.
12.   Koperasi adalah usaha bersama, kekeluargaan dan kegotong royongan. Setiap anggota berkewajiban bekerja sama untuk mencapai tujuan yaitu kesejahteraan para anggota.
13.   Kerugian dipikul bersama antar anggota. Jika koperasi menderita kerugian, maka para anggota yang tidak mampu dibebaskan atas beban atau tanggungan kerugian. Kerugian dipikul oleh anggota yang mampu.




Dalam situs Koperindo.com fungsi dan peran koperasi adalah :
1.       Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota pada khususnya danmasyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan social.
2.       Berperan serta aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehiduan manusia dan masyarakat.
3.       Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4.       Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.

Peranan koperasi yang telah dirinci tersebut merupakan suatu cita-cita yang luhur dan pantas untuk di laksanakan terutama untuk membangun perekonomian Indonesia yang terpuruk. Dengan adanya koperasi yang kokoh maka banyak kemanfaatan yang di peroleh disana, seperti menyediakan lapangan pekerjaan, membantu penambahan pendapatan keluarga, menimbulkan rasa kebersamaan diantara anggota jadi koperasi merupakan alat untuk mempererat persatuan, dan tentu keberadaan koperasi telah turut andil dalam pembangunan perekonomian Indonesia dan membantu mencerdaskan kehidupan bangsa.
Jadi dapat ditarik kesimpulan bahwa lapangan usaha koperasi adalah usaha-usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan usaha dan kesejahteraan anggota. Kelebihan kemampuan pelayanan koperasi dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat yang bukan anggota koperasi. Dengan demikian koperasi dapat berperan utama disegala bidang kehidupan ekonomi rakyat.





Sumber : Hasnawati, S.pd.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
0Comments

System Ekonomi Kerakyatan Melalui Gerakan Koperasi Indonesia

Salah satu gagasan ekonomi yang dalam beberapa waktu belakangan ini cukup banyak mengundang perhatian adalah mengenai ‘ekonomi kerakyatan’. Ditengah-ditengah himpitan krisis ekonomi yang sedang melanda Indonesia, serta maraknya perbincangan mengenai globalisasi dan globalisme dalam pentas wacana ekonomi-politik dunia. Kehadiran ekonomi kerakyatan dalam pentas wacana ekonomi-politik Indonesia memang cukup menyegarkan. Akibatnya walaupun penggunaan ungkapan itu dalam kenyataan sehari-hari cenderung tumpang tindih dengan ungkapan ekonomi rakyat, ekonomi kerakyatan cenderung di pandang seolah-olah merupakan gagasan baru dalam pentas ekonomi-politik di Indonesia.
Kesimpulan seperti itu tentu tidak dapat di benarkan. Sebab, bila di telusuri ke belakang dengan mudah dapat di ketahui bahwa perbincangan mengenai ekonomi kerakyatan sesungguhnya telah berlangsung jauh sebelum Indonesia memproklamirkan kemerdekannya. Pada mulanya adalah Bung Hatta, ditengah-ditengah dampak buruk depresi ekonomi dunia yang tengah melanda Indonesia, yang menulis sebuah artikel dengan judul ekonomi rakyat di harian Daulat Rakyat. Dalam artikelnya Bung Hatta secara jelas mengungkapkan kegusarannya dalam menyaksikan kemorosotan kondisi ekonomi rakyat Indonesia di bawah tindasan pemerintah Hindia-Belanda.
Yang di maksud dengan ekonomi rakyat oleh Bung Hatta ketika itu tentu tidak lain dari ekonomi kaum pribumi atau ekonomi pendidikan asli Indonesia. Tindakan konkret yang dilakukan Bung Hatta untuk memperkuat ekonomi rakyat ketika itu adalah dengan menggalang kekuatan ekonomi rakyat melalui pengembangan koperasi. Terinspirasi oleh perjuangan kaum buruh dan tani di Eropa, Bung Hatta berupaya sekuat tenaga untuk mendorong pengembangan koperasi sebagai wadah perjuangan ekonomi rakyat.
Sebagaiman terbukti kemudian, kepedulian Bung Hatta terhadap koperasi tersebut berlanjut jauh setelah Indonesia memproklamirkan kemerdekannya. Hal itu antara lain di sebabkan oleh kesadaran Bung Hatta bahwa perbaikan kondisi ekonomi rakyat harus terus di lanjutkan dengan mengubah struktur ekonomi Indonesia dari sebuah perekonomian yang berwatak colonial menjadi sebuah sebuah perekonomian nasional. Sebagaiman di kemukakan oleh Bung karno, yang di maksud ekonomi nasional adalah sebuah perekonomian yang di tandai oleh meningkatnya peran serta rakyat banyak dalam penguasaan modal atau factor-faktor produksi di tanah air.


Urgensi Ekonomi Kerakyatan
Sebagai sebuah paham dan system ekonomi yang bermaksud menegakkan kerakyatan cenderung mendapat perlawanan dari berbagai kalangan. Bagi para penganut kapitalisme neoliberal, misalnya, gagasan ekonomi kerakyatan tidak hanya di pandang tidak sejalan dengan teori-teori ekonomi yang mereka telah yakini, tetapi juga cenderung di pandang sebagai ancaman serius terhadap pemenuhan kepentingan-kepentingan pribadi meraka.
Substansi dan urgensi system ekonomi kerakyatan sebagaimana di kemukakan tersebut, beberapa hal mudah-mudahan kini menjadi lebih jelas, terutama bagi meraka yang selama ini masih banyak ragu-ragu terhadap kemungkinan penyelenggaraan system ekonomi kerakyataan di Indonesia.
Pertama, Sebagai sebuah paham, ekonomi kerakyatan bukanlah sebuah paham yang bersifat apolitis. Ekonomi kerakyatan juga berperan sebagai gerakan politik mencengah berlanjutnya kesewenang-wenangnya para pemodal.

Kedua, Jika di lihat dari segi konstituennya, konstituen utama ekonomi kerakyatan adalah kelompok masyarakat yang terpinggirkan dalam system ekonomi kapitalis neoliberal. Dalam garis besarnya meraka terdiri dari kaum buruh, kaum tani, kaum nelayan pegawai negri golongan bawah, usaha kecil-mengah, dan kaum miskin kota.

Ketiga, Jika di lihat dari musuh strategisnya, musuh utama gerakan ekonomi kerakyatan terdiri dari para penguasa Negara-negara industry pemberi uang, perusahaan -perusahaan multinasional dan transional (MNC dan IC), lembaga –lembaga keuangan dan perdangan mulitateral yang menjadi agen utama penyebar luasan kapitalisme neoliberal.


Agenda Ekonomi Kerakyatan

Agar ekonomi kerakyatan tidak hanya berhenti pada tingkat wacana, sejumlah agenda konkret ekonomi kerakyatan harus segera di angkat ke permukaan. Dalam garis besarnya terdapat tujuh agenda pokok ekonomi kerakyatan dan merupakan titik masuk untuk menyelenggarakan system ekonomi kerakyatan dalam jangka panjang.

Pertama, memperjuangkan penghapusan sebagian utang luar negeri Indonesia sebagai upaya untuk mengurangi tekanan terhadap belanja Negara dan neraca pembayaran. Penghapusan utang luar negeri terutama perlu di lakukan terhadap utang luar negri yang tergolong sebagai utang najis (odious debt), yaitu utang luar negeri yang proses pembuatannya sarat dengan manipulasi para kreditur, sedangkan pemanfaatannya cenderung di selewengkan oleh para pejabat yang berkuasa untuk memperkaya diri mereka sendiri.

Kedua, meningkatkan disiplin pengelolaan keuangan Negara dengan tujuan untuk memerangi KKN dalam segala dimensinya. Salah satu tindakan yang perlu diperioritaskan dalam hal ini adalah penghapusan dana-dana non-bujeter yang tersebar secara merata pada hamper semua instansi pemerintah.

Ketiga, mendemokratisasikan pengelolaan BUMN. Sebagai mana diketahui pengelolaan BUMN selama ini cenderung di dominasi oleh para pejabat pemerintah pusat. Dominasi para pejabat pemerintah ini tidak hanya berakibat pada buruknya kualitas pelayanan BUMN, tetapi berdampak pada berubah BUMN menjadi objek sapi perah para penguasa. Dengan latar seperti itu, alih-alih tumbuh menjadi badan udaha meringankan beban keuangan Negara, BUMN justru hadir sebagai badan usaha yang menggerogoti keuangan Negara.

Keempat, peningkatan alokasi sumber-sumber penerimaan Negara dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Hal ini terutama harus di selenggarakan dengan melakukan pembagian pendapatan (revenue and tax sharring), yaitu dengan memberikan hak kepada pemerintah daerah untuk turut secara langsung dalam pengumpulan berbagai jenis pajak yang selama ini di monopoli oleh pemerintah pusat.

Kelima, pemenuhan dan perlindungan hak-hak dasar para pekerja serta peningkatan partisipasi para pekerja dalam penyelenggaraan perusahaan. Sesuai dengan amanat pasal 27 ayat 2 UUD 1945, setipa warga Negara Indonesia tidak hanya berhak mendapatkan pekrjaan, tetapi juga berhak mendapatkan penghidupan yang layak berdasarkan kemanusiaan.

Keenam, pembatasan penguasaan dan redistribusi pemilikan lahan pertanian kepada para petani penggarap. Penguasaan lahan pertanian secara berlebihan yang di lakukan oleh segelintir pejabat, konglomerat, dan petani berdasi sebagai mana berlangsung saat ini harus segera di akhiri sesuai dengan amanat pasl 33 UUD 1945 dan pasal 2 UUPA 1960, Negara berhak mengatur peruntukan, penggunaan, persediaan, dan pemeliharaan lahan pertanian bagi kemakmuran rakyat.

Ketujuh, pembaharuan UU koperasi dan pembentukan koperasi-koperasi sejati dalam berbagai bidang usaha dan kegiatan. Koperasi sejati tidak sama dengan koperasi ‘persekutuan majikan’ ala orde baru yang pengolahannya bersifat tertutup dan di batasi segelintir pemilik modal sebagaimana saat ini banyak terdapat di Indonesia. Koperasi sejati adalah koperasi yang modalnya di miliki secara bersama-sama oleh seluruh konsumen dan karyawan koperasi itu.

  • Digg
  • Del.icio.us
  • StumbleUpon
  • Reddit
  • RSS
0Comments